Berita Selebriti

Reaksi Lilis Karlina Usai Sang Putra Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Syok Tak Tahu Kelakuan Anak

Pedangdut Lilis Karlina bereaksi usai sang putra, RD (17) ditangkap lagi atas kasus narkoba, alami syok karena tak tau kelakuan putra..

instagram/liliskarlina22 / Tribun News
Reaksi Lilis Karlina Usai Sang Putra Ditangkap Lagi Kasus Narkoba 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pedangdut Lilis Karlina bereaksi usai sang putra, RD (17) ditangkap lagi atas kasus narkoba.

Lilis Karlina bahkan mengalami syok karena tak tau kelakuan sang putra yang menjadi pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang.

Menurut kuasa hukumnya, Evi Saeful Bachri yang ditunjuk oleh negara melalui Satres Narkoba Polres Purwakarta Lilis syok saat tau perbuatan sang putra.

Ditangkap karena mengedarkan narkoba, anak pedangdut Lilis Karlina kini terancam 10 tahun penjara. Saat ini, RD berstatus sebagai pelajar SMP
Ditangkap karena mengedarkan narkoba, anak pedangdut Lilis Karlina kini terancam 10 tahun penjara. Saat ini, RD berstatus sebagai pelajar SMP (ig/liliskarlina22/TRIBUNNEWS.COM)

"Informasi pertama didengar oleh teh Lilis itu jelas ia syok dan kaget, tidak menyangka anaknya kembali terlibat dengan hal-hal tersebut (narkoba)," ujar Evi kepada wartawan saat ditemui di Jalan LL RE Martadinata, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (21/6/2024) malam dilansir dari Tribun Jabar.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran RD sendiri dikenal sebagai anak yang baik sejak bebas dari penjara pada Januari 2024 silam.

Selama ini Lilis mengetahui jika putranya hanya menjalani aktivitas normal sebagai pelajar.

"Sekarang RD itu kan kelas 1 SMK, aktifitas seperti biasa di mata keluarga. Kalau malam, dia pulang ke rumah layaknya pelajar, komunikasi juga aktif dengan orang tua," ujarnya.

Namun, ia mengatakan bahwa orangtua RD tidak mengetahui bahwa sang anak itu kembali terlibat dengan obat-obatan terlarang.

"Pihak keluarga sendiri tidak mengatahui informasi bila anaknya tersebut kembali terjerat dengan kasus yang sama. Tentu syok dan kaget ketika anak di bawah umur ini kembali ditangkap oleh pihak kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Sosok R Pria Ajak RD Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Kurir Sabu, Imingi Upah Uang Rp 1 Juta

Berdasarkan pengakuan RD, Evi menyebutkan bahwa RD kembali terjerumus ke dunia obat-obatan terlarang tersebut karena untuk mendapatkan uang jajan tambahan serta sabu yang dikonsumsi secara pribadi.

"Karena RD ini ditawari oleh tersangka yang saat ini menjadi DPO itu upah sebesar Rp 1 juta setiap pengiriman 10 gram sabu dan diberikan secara gratis untuk penggunaan pribadi. Berdasarkan pengakuan RD, uang tersebut untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, RD sudah mendapatkan enam kali upah dari pekerjaan kurir obat-obatan terlarang tersebut.

"Selema tiga bulan itu, sejak April 2024, anak di bawah umur ini mengaku sudah mendapatkan enam kali upah dari pengiriman barang haram tersebut," ujar Evi.

Kini, ia mengatakan bahwa RD sudah berada di Balai Pemasyarakat (Bapas) Bandung.

"Kini anak di bawah umur tersebut sudah di Bapas, saya juga sudah mendampingi pada Kamis (20/6) kemarin. Anak di bawah umur ini kasusnya itu diduga melakukan tindak pidana narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Evi.

 

Ditangkap Kedua Kali

Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan penangkapan RD yang merupakan anak di bawah umur terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Iya betul Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan seorang anak di bawah umur yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sekarang diamankan di Mapolres Purwakarta," ucap Edwar kepada wartawan di Malolres Purwakarta pada Jumat (21/6/2024) kemarin dilansir dari Tribun Jabar

Baca juga: Reaksi Inara Rusli Disebut Tak Ada Empati Virgoun Ditangkap Narkoba: Cekik Aja Leher Saya

Baca juga: Kode Promo GoFood Hari Ini 22 Juni 2024, Voucher Hemat 20 Ribu, Beli 1 Gratis 1 dan Gratis Ongkir

RD diketahui ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Padahal sebelumnya RD baru saja bebas 3 bulan lalu setelah menjalani 8 bulan masa tahanan karena menjual narkoba.

Pemuda kelas 3 SMP ini sebelumnya pernah ditangkap di rumahnya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023) silam.

Kala itu RD ditangkap karena edaran obat-obatan terlarang dengan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl dari RD.

 


Dapat Upah Lumayan

Penjara rupanya tak membuat anak pedangdut Lilis Karlina, RD (17), kapok.

Setelah bebas menjalani masa hukuman penjara anak sekitar 8 bulan, RD malah kembali diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Rabu (19/6/2024).

Ini menjadi kali kedua bagi RD berurusan dengan polisi karena barang haram.

"Anak ini pernah diamankan di tahun 2023 akibat narkotika, ia bebas pada Januari 2024. Menurut keterangan si anak ini, sekitar bulan April (2024), ia melakukan hal yang sama. Ada laporan masyarakat terkait hal ini, kemudian dikembangkan dan ditangkaplah anak ini di wilayah Purwakarta," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/6/2024).

Kepada polisi, anak artis pedangdut era 90-an ini mengaku disuruh oleh pria berinisial R untuk mengantarkan sabu-sabu ke sejumlah titik sesuai map yang diberikan oleh R yang menjadi buron. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan kasus ini.

"Modusnya, yang bersangkutan kenal R teman pergaulan yang masih DPO (buron), kemudian R ini bekerja sama dengan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai pengedar narkotika. Jadi anak ini sebagai kurir narkotika ke beberapa titik sesuai map yang dikirimkan DPO. Dalam setiap 10 gram sabu-sabu yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," katanya.

Mengenai target pasar anak artis ini, polisi menyebutkan masih mendalaminya.


Terancam 20 Tahun Penjara

Edwar menyampaikan, RD menjalani peran sebagai kurir narkoba berdasarkan perintah dari pria bernama Rifki Bulki yang kini berstatus buron.

"Anak RD ini mengambil barang sabu-sabu dari pria berinisial RB sesuai dengan titik lokasi aplikasi map yang dikirim oleh Rifki Bulki. Kemudian anak RD itu ini mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari Rifki Bulki yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi WhatsApp," ucapnya.

Baca juga: Mata Sembab, Febby Carol Berharap Virgoun Sang Adik Direhabilitasi, Sesalkan Terjerat Narkoba

Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,22 gram.

"Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti tambahan di rumah anak RD berupa timbangan serta plastik untuk membungkus sabu-sabu yang diedarkan dan satu unit handphone," katanya.

Kapolres mengatakan, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," ucap Edwar.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved