DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pesan Khusus Kapolri ke Polda Jabar Terkait Kasus Vina Cirebon, Kerahkan Propam dan Bareskrim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan pesan khusus kepada Polda Jabar dengan mengerahkan dua lembaga, Divisi Propam dan Bareskrim Polri

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabow 

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, polisi sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka telah diadili. Tujuh dari mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis seumur hidup.

Sementara satu orang yakni Saka Tatal, mendapat vonis hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saat ini Saka telah bebas.

Adapun 3 dari 11 pelaku tersebut, yakni Andi, Dani, dan Pegi, kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, usai penangkapan Pegi, polisi merevisi jumlah pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi 9 orang. Adapun 2 tersangka yang masih buron lainnya, Andi dan Dani, disebut fiktif.


(*)

Baca berita lainnya di google news

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved