Berita Lubuklinggau

Tak Terima Ditendang, 2 Pelajar Di Lubuklinggau Keroyok Teman Hingga Pingsan, Kini Ditahan Polisi

Dua pelajar SMP di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi karena menganiaya temannya sendiri hingga pingsan.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUN SUMSEL
Ilustrasi penganiayaan -- Dua pelajar di Lubuklinggau keroyok teman hingga pingsan. Kini jadi tersangka dan ditahan polisi. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Dua pelajar SMP di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi karena menganiaya temannya sendiri hingga pingsan.

Kedua pelaku yakni MP (14 tahun) pelajar Kelas 2 SMP warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Kemudian temannya (DP) 12 Tahun 8 Bulan pelajar Kelas 1 SMP warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Akibat ulahnya kini kedua pelaku sudah  ditetapkan tersangka oleh Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno menyampaikan pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban.

"Korbannya adalah AL warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau," ungkapnya pada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Sosok Nicky Pardede Pria Bertato Tewas Kaki Terikat Rantai dan Batu di Sungai Musi, Dikenal Pendiam

Ceritanya, kasus penganiayaan ini terjadi di halaman SMP PGRI 1 Kota Lubuklinggau Jalan Sejahtera Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

"Kejadiannya pada hari Rabu Tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB," ungkapnya.

Awalnya Al diantar pulang ke rumah oleh kedua tersangka MP dan DP dalam keadaan pingsan.

Saat sampai, tersangka DP menjelaskan kepada nenek korban Nuraini bahwasa AL dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Dikatakan tersangka DP, wajaH korban sampai lebam dikarenakan dikeroyok orang tidak dikenal.

Selanjutnya setelah menjelaskan kepada nenek korban kedua tersangka langsung pamit pulang.

"Setelah kedua tersangka pulang saat itu korban AL sadarkan diri, korban menjelaskan kepada Neneknya dan saksi Tiara Purnama dan Amri Susanto bahwasanya korban dipukul kedua temannya itu," ujarnya.

Selanjutnya saat itu juga korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan setelah itu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, selanjutnya Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim Hendrawan didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

"Kemudian saat itu juga Tim langsung mengamankan dua anak laki-laki di rumahnya masing-masing," bebernya.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap temannya sendiri yg bernama AL.

Kemudian Tim Penyidik melaksanakan gelar perkara, dan dapat disimpulkan terhadap kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 170 Ayat (2) Ke 2 KUHP atau Pasal 80 JO Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Guna mempermudah proses pemeriksaan tersangka MP dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuk Linggau. Sedangkan tersangka DP dikembalikan kepada orang tuanya dikarenakan berdasarkan UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 32 bahwa Penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 Tahun atau lebih.

"Sedangkan untuk umur tersangka DP saat ini baru berusia 12 Tahun 8 Bulan sehingga dikembalikan kepada orang tuanya dan wajib lapor ke Polres Lubuk Linggau selama proses penyidikan," ungkapnya.

Hasil interogasi para tersangka mengaku secara bersama-sama telah melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap anak.

Dikarenakan saat itu korban sempat melakukan tendangan terhadap DP sehingga saat itu MP langsung mencekik korban dan dibanting ketanah.

"Setelah terjatuh kedua tersangka secara bersama-sama memukul korban sampai korban tidak sadarkan diri," ujarnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved