DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sosok Bu Nining Pemilik Warung Tempat Nongkrong Terpidana Kasus Vina, Bersaksi Pernah Menegur

Inilah sosok Bu Nining pemilik warung yang menjadi lokasi nongkrong para terpidana kasus Vina Cirebon,

Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Inilah sosok Bu Nining pemilik warung yang menjadi lokasi nongkrong para terpidana kasus Vina Cirebon 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Bu Nining pemilik warung yang menjadi lokasi nongkrong para terpidana kasus Vina Cirebon,

Diketahui, warung Bu Nining disebut dalam putusan banding terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Jawa Barat tahun 2017.

Saat itu, Pegi alias Perong bersama Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramadani alias Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman alias Saka Tatal, Andi dan Dani berkumpul di warung Ibu Nining pada Sabtu (27/8/2016) sekira pukul 19.30 WIB di malam kejadian pembunuhan Vina Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.

Namun kesaksian Udin, Teguh dan yang lainnya bersama 5 terpidana di malam itu dibantah oleh kesaksian Pak RT Pasren sehingga membuat narasi kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam tak sesuai keterangan saksi Udin dkk.

Usai lama bungkam, pemilik warung akhirnya muncul ungkap fakta kasus Vina Cirebon.

Lantas siapakah sosoknya ?

Pemilik warung ini bernama Bu Nining (61).

Kini, Bu Nining (61) tidak lagi menjaga warung. Ia mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga di komplek Bima Terrace, Kabupaten Cirebon.

Adapun warung tersebut saat itu terletak di Gang Bhakti 2, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Kesaksian Bu Nining Pemilik Warung Usir Terpidana Kasus Vina, Akui Terganggu, Tak Yakin Pelaku

Awalnya, ia tinggal bersama suaminya di Cicalung. Kemudian, Bu Nining bercerai dengan suaminya yang berasal dari Tasikmalaya.

Ia akhirnya kembali tinggal di rumah orangtuanya di Kesambi, Kabupaten Cirebon.

Bu Nining (61) pemilik warung yang menjadi lokasi nongkrong para terpidana kasus Vina
Bu Nining (61) pemilik warung yang menjadi lokasi nongkrong para terpidana kasus Vina (Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Di sana, Bu Nining tinggal bersama anak semata wayang, Lutfhi.

Bu Nining mengenyam pendidikan terakhir di bangku SMA.

"Saya dari keluarga biasa-biasa saja. Alhamdulillah, orang tua saya mendahulukan pendidikan. Saya anak bungsu," kata Bu Nining.

Baca juga: Pengakuan Basari Ketua RW Kenal 7 Terpidana Kasus Vina, Tak Percaya Terpidana Terlibat Geng Motor

Bu Nining mengatakan makanan yang dijual di warungnya dahulu yakni otak-otak, seblak dan makanan ringan.

Ia berjualan sejak bercerai dengan suaminya pada tahun 2005.

Rumah Bu Nining berdekatan dengan terpidana kasus Vina yakni Sudirman. Terkadang, kata Bu Nining, Sudirman bermain dengan putranya.

Bu Nining mengaku dapat tambahan uang untuk modal membesarkan warungnya. Sayangnya, warung tersebut lama-lama bangkrut dan akhirnya tutup.

Bangunan warung milik Bu Nining akhirnya diambil alih oleh kakak iparnya untuk berjualan.

"Pada April 2015, kakak ipar saya meninggal," kata Bu Nining dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Selasa (18/6/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com

Saat kakak iparnya berjualan di teras, Bu Nining mengaku juga tetap berjualan.

Tetapi, ia berjualan di ruang tamu rumahnya. Ketika, kakak iparnya meninggal, Bu Nining tidak lantas menempati warung di teras.

Bu Nining tetap berjualan di ruang tamu. Sedangkan, warung peninggalan kakak iparnya dibiarkan kosong.

Warung kakak iparnya itu memiliki pintu yang terhubung dengan ruang tamu tempat tinggal Bu Nining.

"Warung buat nyekolahin anak. Kalau duit habis ya tutup lagi," kata Bu Nining yang kini bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Ia lalu mengakui anak-anak yang kini berstatus terpidana kasus Vina Cirebon itu suka jajan di warung miliknya.

"Jajan es, kadang otak-otak pas pulang kerja dari bangunan. Mereka ke situ. Jajan di situ pas maghrib pulang. Warungnya kan tutup. Saya kan Salat Maghrib. Kalau ramai ya buka lagi sampai isya," ujar Bu Nining.

Akui Usir Terpidana

Bu Nining lalu mengingat peristiwa pada tahun 2016 saat kejadian tewasnya Vina dan Eky.

Saat itu, warung Bu Nining sudah tutup.

Ia mengaku tidak mengetahui kedatangan para terpidana di warung kakak iparnya yang sudah kosong.

Sebab, Bu Nining mengaku sedang tidur selepas salat isya.

"Saat saya tidur, pas lagi enak tidur kedengaran ada yang ketawa-tawa, ngobrol," ujar Bu Nining.

Ia tidak mengetahui bahwa para terpidanan itu sedang minum minuman keras ciu.

Mendengar suara orang tertawa, Bu Nining pun terbangun. Ia mengira anaknya yang sedang nongkrong.

Tetapi, sang anak rupanya sudah tertidur di kamarnya.

"Ini udah jam berapa, saya enggak tahu jarum jam panjang atau pendek tapi ingat di angka 12," kata Bu Nining.

Bu Nining masih mendengar suara orang tertawa. Ia pun merasa terganggu dengan suara itu.

Bu Nining lalu mengetuk dinding warung dari dalam sampai akhirnya sekelompok pemuda ini pindah tongkrongan.

"Saya ketok-ketok warung yang tutup itu, dari dalem, jangan berisik saya mau tidur, saya bilang. Terus kedenger, pindah yuk pindah, Bu Nining keganggu. Mereka pindah, mereka pergi, saya tidur lagi," ujar Ibu Nining.

"Saya usir, terus setelah diusir, terus mereka pindah lalu saya tidur lagi," katanya.

Saat mengusir para terpidana, Bu Nining mengaku tidak mengetahui bahwa mereka adalah Udin dan kawan-kawan yang masih anak-anak sekitar.

Kemudian, ia hanya mengetahui sejumlah orang ditangkap. Satu diantaranya Sudirman.

Ia mengira Sudirman ditangkap terkait razia sepeda motor yang dilakukan polisi. Ia juga mengira Sudirman ditangkap karena mabuk.

Orangtua Sudirman mengaku kepada Bu Nining bahwa anaknya tidak terkait kasus razia sepeda motor. Keesokan hari setelah para terpidana ditangkap, Bu Nining baru mengetahui bahwa penangkapan itu terkait dengan kasus pembunuhan.

"Takut sekali, masak sih anak-anak itu," katanya.

Dedi Mulyadi lalu bertanya kepada Bu Nining apakah yakin para remaja tersebut merupakan pelaku kasus Vina Cirebon.

"Saya juga ga yakin, mereka pindah ga tahu pindah ke mana," katanya.

Bu Nining mengaku bahwa pada tahun 2016 silam dia tidak diperiksa polisi sebagai saksi di kasus Vina Cirebon.

Kini, setelah kasus itu menjadi sorotan kepolisian, Bu Nining menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar.

"Sekarang di-BAP dari Polda. (keterangan) saya ketok warung dalam keadaaan tutup. Lampu (dalam) mati, di luar saja yang nyala," katanya.

Sementara disisi lain, rekan terpidana kasus Vina Cirebon, bercerita baru pertama kali nongkrong di warung ibu Nining di Gang Bhakti 2, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.

Hal itu berawal saat dirinya mencari Supriyanto yang kini berstatus terpidana kasus Vina Cirebon.

"Waktu malam itu, si Supri enggak ada. Teguh nyariin waktu itu BBM atau SMS, 'ada dimana?' ada di Bu Nining, terus Teguh ke situ," kata Teguh.

Kemudian, Teguh juga menjemput Pram, sapaan Pramudya, di kediamannya.

Teguh mengingat dirinya mengendarai sepeda motor Honda Supra.

"Mampir lagi ke warung Bu Nining, minum, ada yang gitaran," katanya.

Di warung Bu Nining, Teguh mengaku nongkrong sambil meminum minuman keras ciu.

Sekira pukul 21.00 WIB, kata Teguh, remaja yang nongkrong diperingatkan oleh Bu Nining agar tidak berisik.

Mereka lalu bergeser ke rumah Hadi Saputra yang juga terpidana kasus Vina Cirebon.

Kemudian, Teguh sempat bersama Pram membeli nasi kuning.

"Balik ke rumah Hadi, makan berdua saja. Beli nasi kuning orek tempe dan telur dadar sama kerupuk kalau enggak salah Rp 4 ribu-Rp 5 ribu," imbuhnya.

Remaja tersebut berpindah lokasi nongkrong setelah makan ke rumah kontrakan Ketua RT bernama Pasren.

"Habis makan pindah ke kontrakan Pak RT, sudah di situ saja tidur, ada yang main ponsel. Tidak kemana-mana," kata Teguh.

Dedi Mulyadi menegaskan kembali aktivitas Teguh pada malam kejadian meninggalnya Vina Cirebon.

"Makan di rumah Hadi, lalu pindah ke rumah kontrakan Pak RT. Benar, sumpah," katanya.

Saat penangkapan terhadap rekan-rekannya, Teguh mengaku sedang mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Namun, ia kemudian diminta menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Saat BAP tahun 2016, Teguh memberikan keterangan yang sebenarnya dialaminya kepada penyidik.

"Ceritakan sebenarnya malah dibilang, Teguh kalau kayak gitu ikut masuk (penjara)," ujar Teguh.

Seperti diketahui, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman, Rivaldy dan Saka Tatal.

Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya atas nama Saka Tatal telah bebas karena hanya divonis 8 tahun dan menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun, karena usianya kala itu masih di bawah umur.

Dari delapan tersangka itu juga, tujuh di antaranya beralamat di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Sementara satu lainnya atas nama Rivaldy berdomisili di Perumahan BCA Pamengkang.

Sebagaimana diketahui, Vina tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.

Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.

Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.

Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.

Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.

Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.

Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.

Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved