DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sosok Bu Nining Pemilik Warung Tempat Nongkrong Terpidana Kasus Vina, Bersaksi Pernah Menegur
Inilah sosok Bu Nining pemilik warung yang menjadi lokasi nongkrong para terpidana kasus Vina Cirebon,
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Takut sekali, masak sih anak-anak itu," katanya.
Dedi Mulyadi lalu bertanya kepada Bu Nining apakah yakin para remaja tersebut merupakan pelaku kasus Vina Cirebon.
"Saya juga ga yakin, mereka pindah ga tahu pindah ke mana," katanya.
Bu Nining mengaku bahwa pada tahun 2016 silam dia tidak diperiksa polisi sebagai saksi di kasus Vina Cirebon.
Kini, setelah kasus itu menjadi sorotan kepolisian, Bu Nining menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar.
"Sekarang di-BAP dari Polda. (keterangan) saya ketok warung dalam keadaaan tutup. Lampu (dalam) mati, di luar saja yang nyala," katanya.
Sementara disisi lain, rekan terpidana kasus Vina Cirebon, bercerita baru pertama kali nongkrong di warung ibu Nining di Gang Bhakti 2, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.
Hal itu berawal saat dirinya mencari Supriyanto yang kini berstatus terpidana kasus Vina Cirebon.
"Waktu malam itu, si Supri enggak ada. Teguh nyariin waktu itu BBM atau SMS, 'ada dimana?' ada di Bu Nining, terus Teguh ke situ," kata Teguh.
Kemudian, Teguh juga menjemput Pram, sapaan Pramudya, di kediamannya.
Teguh mengingat dirinya mengendarai sepeda motor Honda Supra.
"Mampir lagi ke warung Bu Nining, minum, ada yang gitaran," katanya.
Di warung Bu Nining, Teguh mengaku nongkrong sambil meminum minuman keras ciu.
Sekira pukul 21.00 WIB, kata Teguh, remaja yang nongkrong diperingatkan oleh Bu Nining agar tidak berisik.
Mereka lalu bergeser ke rumah Hadi Saputra yang juga terpidana kasus Vina Cirebon.
Kemudian, Teguh sempat bersama Pram membeli nasi kuning.
"Balik ke rumah Hadi, makan berdua saja. Beli nasi kuning orek tempe dan telur dadar sama kerupuk kalau enggak salah Rp 4 ribu-Rp 5 ribu," imbuhnya.
Remaja tersebut berpindah lokasi nongkrong setelah makan ke rumah kontrakan Ketua RT bernama Pasren.
"Habis makan pindah ke kontrakan Pak RT, sudah di situ saja tidur, ada yang main ponsel. Tidak kemana-mana," kata Teguh.
Dedi Mulyadi menegaskan kembali aktivitas Teguh pada malam kejadian meninggalnya Vina Cirebon.
"Makan di rumah Hadi, lalu pindah ke rumah kontrakan Pak RT. Benar, sumpah," katanya.
Saat penangkapan terhadap rekan-rekannya, Teguh mengaku sedang mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Namun, ia kemudian diminta menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Saat BAP tahun 2016, Teguh memberikan keterangan yang sebenarnya dialaminya kepada penyidik.
"Ceritakan sebenarnya malah dibilang, Teguh kalau kayak gitu ikut masuk (penjara)," ujar Teguh.
Seperti diketahui, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman, Rivaldy dan Saka Tatal.
Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya atas nama Saka Tatal telah bebas karena hanya divonis 8 tahun dan menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun, karena usianya kala itu masih di bawah umur.
Dari delapan tersangka itu juga, tujuh di antaranya beralamat di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sementara satu lainnya atas nama Rivaldy berdomisili di Perumahan BCA Pamengkang.
Sebagaimana diketahui, Vina tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.
Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.
Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.
Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.
Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.
Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.
Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.
Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.
Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.