Ucok Abdul Rauf Pj Walikota Palembang

Perjalanan Karier Ucok Abdulrauf Damenta, Dilantik Sebagai Pj Walikota Palembang Gantikan Ratu Dewa

Ucok merupakan Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), yang kini menjabat sebagai Pj Walikota

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
Pj Walikota Palembang Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, Mag.rer.publ, CGCAE saat di Griya Agung, Rabu (19/6/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, Mag.rer.publ, CGCAE resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Walikota Palembang, oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni di Griya Agung, Rabu (19/6/2024).

Ucok merupakan Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), yang kini menjabat sebagai Pj Walikota Palembang.

"Saya dilantik menjadi Pj Walikota Palembang untuk mengisi kekosongan. Dalam tugas yang tidak begitu lama,  akan mengoptimalkan yang sudah baik," kata Ucok usai, Rabu (19/6/2024).

Menurut pria kelahiran Solo, 30 Desember 1966 ini, ada beberapa pekerajaan rumah yang harus diselesaikan, seperti menekan inflasi, penanganan stunting, menangani kemiskinan, dan lain-lain.

"Masalah kota ini banyak, maka akan dilakukan prioritas dalam jangka pendek. Dalam kerangka jangka panjang akan dipetakan. Namun tidak bisa Pj saja, tapi stakeholder terkait juga," kata Ucok lulusan S2 Public Administration, German University Administrative Sciences.

Selain itu ia merasa lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara, LAN RI dan S3 Ilmu Administrasi Publik, FISIP Universitas Indonesia.

Karier atau jabatan, Inspektur II Itjen Kemendagri, Plt. Direktur PAPD, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Kasubdit Penamaan dan Kode Desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Plt. Direktur SUPD IIDitjen Bina Bangda Kemendagri,  Kasubdit Pekerjaan Umum Ditjen Bina Bangda Kemendagri,  Kasubdit Perencanaan SDA, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Kabagren Ditjen Bina Bangda Kemendagri, dan Kasubag Program Ditjen Bina Bangda Kemendagri.

Sedangkan pengalaman kerja, Lembaga, Jabatan (di luar lembaga) seperti :

1. Director of Capacity Development at Habibie Institute for Public Policy and Governance (HIPPG) (2019 - saat ini).

2. Coordinator for The Good Government Study in Rhein-Necar Region Germany at Institute for Science and Technology Study (2004 – 2005).

3. Asisten Pengawas Kerja Magang pada Pembangunan Wilayah di Negara Bagian Jerman (Das Ministrium des Innern und fur sport des Landes Rheinland-Pfalz, Speyer Germany). (1September 2002 – Oktober 2003)

4. Peneliti pada UICSGAR ( 2020 -Sekarang).

5. Director of Capacity Development at Habibie Institute for Public Policy and Governance (HIPPG) (2019 -saat ini).

6. Coordinator for The Good Government Study in Rhein-Necar Region Germany at Institute for Science andTechnology Study (2004 – 2005).

7. Asisten Pengawas Kerja Magang pada Pembangunan Wilayah di Negara Bagian Jerman (Das Ministriumdes Innern und fur sport des
Landes Rheinland-Pfalz, Speyer Germany) (1 September 2002 –
Oktober 2003) 

Baca juga: Ucok Abdulrauf Resmi Jabat Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa Kembali Jadi Sekda

Baca juga: BREAKING NEWS: Ucok Abdul Rauf Damenta Resmi Dilantik Jadi Pj Walikota Palembang Gantikan Ratu Dewa

Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni memimpin pelantikan Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, Mag.rer.publ, CGCAE sebagai  Pj Walikota Palembang menggantikan Ratu Dewa, Rabu (19/6/2024).

Sementara itu, Ratu Dewa yang sudah mundur dari jabatan Pj Walikota Palembang akan kembali menduduki jabatan definitifnya sebagai Sekda Kota Palembang.

"Pj kepala daerah diberikan tugas melanjutkan tugas kepala daerah sebelumnya, dan memastikan Pilkada berjalan sebagaimana mestinya hingga terpilih kepala daerah yang baru," kata Agus Fatoni selesai pelantikan Pj Walikota Palembang di Griya Agung Palembang, Rabu (19/6/2024).

Menurut Agus, tidak ada yang namanya mantan, tidak ada bekas, tetapi Pj Walikota Palembang periode 18 September 2023 - 18 Juni 2024.

"Ucok didampingi Ratu Dewa dalam menjalankan tugasnya. Karena Ratu Dewa kembali kejabatan definitif sebagai Sekda Kota Palembang. Ini bisa jadi duet maut memajukan kota Palembang," ungkapnya.

Menurutnya, pada masa Pj Walikota Palembang Ratu Dewa banyak kemajuan yang dicapai Kota Palembang.

Selain itu banyak juga gerakan serentak yang dilakukan Pemprov, Pemkot, Pemkab, BUMN, BUMD, OPD dan lain-lain. 

Selain pembangunan yang terus digalakkan, peningkatan kesejahteraan yang terus dipacu, mengembangkan perekonomian di daerah dan mempertahankan zero konflik.

Diketahui, Ucok merupakan Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), yang kini menjabat sebagai Pj Walikota Palembang.

Ucok terdengar lantang saat mengucap sumpah jabatan di hadapan tamu undangan yang hadir dalam pelantikannya sebagai Pj Walikota Palembang. 

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Walikota Palembang dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ujarnya saat membaca sumpah jabatan, Rabu (19/6/2024). 

Acara pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas oleh Ucok Abdul Rauf Damenta yang disaksikan langsung Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. 

Diketahui, alasan Ratu Dewa mundur dari jabatan Pj Walikota Palembang karena ia akan melaju menjadi Bakal Calon Walikota Palembang di Pilkada Palembang 2024. 

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sumsel Dr Sri Sulastri mengatakan, dengan dilantiknya Pj Walikota Palembang yang baru, maka Ratu Dewa akan kembali menjabat sebagai Sekda Kota Palembang yang merupakan jabatan definitifnya.

"Pengunduran diri Ratu Dewa sebagai Pj Walikota Palembang disampaikan langsung ke Kemendagri, bukan ke Provinsi. Kemudian, pusat yang menentukan penggantinya," katanya, Rabu (19/6/2024). 

Nantinya, jika Ratu Dewa maju pada Pilkada, maka harus kembali mengajukan pengunduran sebagai ASN.

Sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau sebelum penetapan calon oleh KPU. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsappp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved