DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

7 Terpidana Kasus Vina Dipisahkan di Lapas Berbeda di Bandung, Hotman Paris Khawatirkan Hal Ini

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan alasan Polda Jabar memindahkan para terpidana kasus Vina Cirebon ke berbeda-beda lapas.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribunnews
Para Tersangka Kasus Vina Cirebon Saat Menjalani Sidang 8 Tahun Lalu. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan alasan Polda Jabar memindahkan para terpidana kasus Vina Cirebon ke berbeda-beda lapas. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan alasan Polda Jabar memindahkan para terpidana kasus Vina Cirebon ke berbeda-beda lapas.

Diketahui sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon ke dua tempat yang berbeda di Bandung, Jawa Barat (Jabar) sejak 20 Mei 2024.

Pemindahan para terpidana itu untuk membantu proses penyelidikan oleh Polda Jabar.

Baca juga: Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana Ayah Eky ke Polisi Atas Dugaan Rekayasa Kasus Vina Cirebon

Namun pemindahan tersebut tampaknya kini timbul pernyataan dibenak Hotman Paris, selaku kuasa hukum keluarga Vina.

"Atlas permintaan polda jabar:

1). Satu narapidana Ke Lapas Kelas II A Banceuy a.n Sudirman Bin Suratno.
2). Ke Lapas Kelas II A Narkotika Bandung sebanyak 2 (dua) narapidana a.n Jaya Bin Sabdul dan Eko Ramadhani Als Koplak Bin Kosim.
3). Ke Rutan Kelas I Bandung sebanyak 4 (empat) narapidana a.n Rifaldy Aditya Wardhana Alias Ucil Bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra Als Bolang Bin Kasana, Supriyanto Als Kasdul Bin Sutadi dan Eka Sandy Als Tiwul Bin Muran.

Dioper pada hari Senin 20 Mei 2024!! Knp di pisah pisah halo polda Jabar?," tulis Hotman Paris pada keterangan unggahan Instagramnya, Selasa, (18/6/2024).

Hotman Paris merasa khawatir jika mental para terpidana semakin lemah dan tak berani mengungkap fakta sebenarnya.

"Kenapa mereka dipisah-pisah, mereka itukan hanya orang-orang penyidikan rendah bahkan ada yang buruh bangunan, kalau dipisah begini mental mereka makin lemah, makin gak berani menyatakan kebenaran," ujar Hotman Paris.

Baca juga: Siapa Widya, Wanita yang Berseteru dengan Hotman Paris di Tengah Kasus Vina, Dijuluki Bu Bacot

Hotman pun meminta kepada Kakanwil Lapas Jawa Barat agar para terpidana kembali dipindahkan ke lapas Cirebon.

"kami mohon kepada bapak Kakanwil Lapas Jawa Barat, agar dipindahkan ke lapas Cirebon sebagai lembaga yang berwenang lebih cepat mendatangi, baik dari komisi 3 anggota DPR maupun pemerintah," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.

Robianto mengatakan pemindahan para terpidana kasus Vina ini dilakukan agar proses penyelidikan oleh Polda Jabar lebih cepat dan efektif demi memburu pelaku yang lain.

"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," katanya di Bandung, dilansir dari Kompas.com Rabu (22/5/2024).

Tiga terpidana dipindahkan ke Lapas Banceuy dan empat terpidana ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Sementara Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan, pihaknya telah menangkap satu terduga pelaku yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yakni Pegi alias Perong.

“Sudah (diamankan Pegi alias Perong). Tadi malam, di Bandung,” kata Surawan.

Nasib Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, gagal nikah divonis seumur hidup.
Nasib Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, gagal nikah divonis seumur hidup. (Tribunjakarta.com)

Surawan menjelaskan, Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) dan langsung diperiksa oleh penyidik.

Saat ini, polisi masih memburu dua buron lainnya, yakni Dani (28) dan Andi (31).

Polda Jabar mengimbau agar pelaku menyerahkan diri.

Ia juga memperingatkan agar masyarakat tidak menyembunyikan identitas dan keberadaan tersangka karena akan mendapatkan sanksi.

5 Sosok Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Dibela Otto Hasibuan agar Bebas dari Penjara

Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turun tangan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki 2016 silam.

Otto akan membantu 5 narapidana dalam kasus tersebut.

Lima terpidana ini adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto, dilansir dari Surya.

Otto mengaku bisa membaca keganjilan kasus yang sudah menghasilkan delapan terpidana dan satu tersangka itu.

Karena itu, dia memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana agar bebas dari penjara.

Otto melihat ada alibi yang kuat dari para terpidana.

Saat malam Vina dan kekasihnya, Eky, ditemukan tewas di Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016, kelima terpidana sedang nongkrong dan tidur di lokasi yang sama.

Mereka asyik kongko sambil menenggak miras tanpa berbuat kriminal.

"Supaya masyarakat tahu kenapa ini menjadi isu penting, saya ulangi lagi ya bahwa Vina dan Eky ya itu dinyatakan dibunuh dan diperkosa yaitu sekitar jam 10 tanggal 27 Agustus 2016 oleh delapan terdakwa yang sekarang di penjara. Satu Saka sudah bebas karena tidak dihukum seumur hidup."

"Sementara pada tanggal 27 Agustus tersebut jam 10-an itu mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anaknya Pak RT," papar Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Datangi Otto Hasibuan,Diduga Pengacara Satu Terpidana Kasus Vina Ngadu Sebut Pegi Setiawan Pelakunya

Keganjilan lain, lanjut Otto adalah ketika polisi menghilangkan dua orang dari daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, hasil putusan sidang kasus Vina delapan tahun silam, ditetapkan 11 pelaku, dengan delapan di antaranya sudah didakwa dan menjalani hukuman.

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Saka Tatal, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Sementara, tiga lainnya, atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada 21 Mei 2024, aparat Polda Jawa Barat yang kini menangani kasus Vina, menangkap Pegi Setiawan, putra dari Rudi dan Kartini, yang diklaim adalah salah satu DPO.

Kemudian Polda Jawa Barat menghilangkan dua DPO lain, Andi dan Dani.

Alasannya karena munculya dua nama itu hasil asal sebut dari saksi.

Otto merasa aneh dengan sikap polisi dengan begitu saja menyebut dua DPO fiktif.

"Andi dan Dani ini dikatakan fiktif, itu di dalam dakwaan dituduh disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan Eky ke flyover dengan naik sepeda motor di apit ke flyover sehingga
terkesan mayat itu darah kecelakaan."

"Itu dakwaan jaksa dan di situ juga putusan hakim. Nah kalau polisi mengatakan Andi dan Dani itu fiktif, berarti ceritanya itu kan jadi aneh," papar Otto.

Otto dengan Peradinya pun bertekad akan mempersiapkan peninjauan kembali atau PK terhadap vonis yang ditetapkan kepada lima terpidana.

"Menurut keterangan orang tua lima orang (terpidana) ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka."

"Mereka terpaksa mengakui dan berita acaranya, karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa harus mengakui. Itu cerita yang kami dapatkan dari orang tua lima terpidana tersebut," kata Otto.

Otto mengatakan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari para terpidana untuk pengajuan PK.

Sudah ada puluhan pengacara yang siap membela kelima terpidana.

"Kalau memang mereka apa mau PK kami tim Peradi ini bersedia."

"Banyak sekali yang siap membantunya, termasuk tim-tim yang lain, mungkin untuk Bandung saja tadi sudah terkumpul 30 orang ya, 40 lawyer di sana sudah siap untuk bantu dan yang lain siap untuk menunggu aba-aba," jelas Otto.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved