DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pak RT Abdul Pasren Diyakini Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina, Otto Hasibuan Temukan Kelemahannya
Otto Hasibuan punya bukti jitu bakal merontokkan kesaksian Pak RT Abdul Pasrn terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Otto Hasibuan punya bukti jitu bakal merontokkan kesaksian Pak RT Abdul Pasrn terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
Adapun bukti jitu itu tak lain adalah pengakuan dari geng kuli sempat memberikan pernyataan palsu di tahun 2016 silam.
4 orang anggota geng kuli yang menjadi saksi (Pram, Teguh, Udin dan Okta) bahkan sampai terpaksa berbohong demi mengikuti skenario ayah Eky, Iptu Rudiana.
Mereka dipaksa mengaku tidak tidur di rumah Pak RT Pasren pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Akibatnya kebohongan 5 orang anggota geng kuli itu, Eko, Eka, Hadi, Supri dan Jaya mendapat vonis penjara seumur hidup.
Padahal 10 anggota geng kuli ini mengaku setelah minum ciu di warung bu Nining lalu ke rumah Hadi dan diakhiri dengan tidur di rumah Pak RT.

"Berarti dia beri kesaksian palsu. Kalau kita laporin kena tuh," kata Otto Hasibuan melansir Tribunnewsbogor.com,Jumat (14/6/2024).
Malam itu sejak pukul 19.00 WIB, anggota geng kuli sudah berkumpul mulai dari di depan SMP 11 Cirebon lalu pindah ke warung bu Nining.
Geng kuli yang nongkrong adalah :
Eko
Eka
Hadi
Supri
Jaya
Pram
Kahfi
Udin
Teguh
Okta
Otto Hasibuan mengatakan Pak RT kasus Vina dan anaknya bisa terjerat aturan karena memberi kesaksian palsu.
Dia menilai bahwa 4 orang anggota geng kuli ini sudah memberi keterangan yang jujur.
Mereka juga sudah berusaha bicara jujur saat diperiksa penyidik kasus Vina, bahkan saat di pengadilan.
"Kalau sudah bersaksi palsu, bisa dihukum tapi kalau alasan kuat terpaksa, saya lihat Pram tidak bersaksi palsu," kata Otto.
Malahan saat di pengadilan hakim sempat berhenti menggali keterangan soal menginap ketika Pak RT menyatakan bahwa geng kuli tak tidur di rumahnya.
"Berarti kalian gak ada masalah, justru yang masalah justru si Pak RT saksi palsu," kata Otto Hasibuan.
Kini Okta, Teguh, Pram dan Udin tengah berjuang untuk membuka tabir kejujuran dalam kasus Vina demi membela 5 temannya yang sudah divonis penjara seumur hidup.
"Sudirman gak ada, Saka Tatal gak ada di situ," kata Okta.
Okta menceritakan sudah nongkrong sejak pukul 19.00 WIB.
"Okta minum, dari rumah jam 7 abis Isya, minum bareng anak-anak, sekitar jam 9 lebih pindah karena bu Nining ketok-ketok dari dalam, pindah ke rumah Hadi, udah minum sebentar terus pindah lagi ke rumah pak RT," katanya.
Meski sudah terpengaruh alkohol jenis ciu, Okta yakin betul bahwa dia memang menginap di rumah Pak RT.
Menurut Okta menegaskan bahwa Kahfi lah yang membuka sendiri kontrakannya.
Dari rumah Hadi, Kahfi pulang ke rumahnya untuk mengambil kunci kontrakan.
"Yang bukanya si Kahfinya sendiri, dia ambil (kunci) dari rumah," katanya.
Sementara itu Pram menyatakan bahwa Kahfi juga lah yang membeli ciu untuk diminum bersama-sama.
"Kalau keterangan Kahfi mah si Kahfi yang beli. Teguh gak tahu. Gak ada di sekitaran situ (yang jual). Gak tahu beli dimana, Teguh cuma minum aja," kata Pram.
Dilihat dalam kesaksiannya, Kahfi mengaku disuruh Hadi membeli ciu bersama Okta.
Tertulis pula Kahfi dan Okta membeli ciu di kawasan Kriyan.
Yang berbeda adalah Kahfi pukul 21.00 WIB mengaku pulang ke rumah lalu bertemu Pak RT.
Kahfi juga menyatakan di warung bu Nining turut serta Sudirman.
Isi Kesaksian Abdul Pasren
Melansir dari amar putusan sidang kasus Vina tahun 2016 silam. Abdul Pasren mengaku jika para terpidana kasus Vina ini tak menginap di rumahnya pada malam kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016.
Malahan, Pasren mengaku didatangi keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.
Pada Abdul Pasren, keluarga meminta agar dirinya mengakui bahwa para terpidana menginap di rumahnya pada malam kejadian kasus Vina Cirebon.
Padahal sesuai kesaksian 9 orang, termasuk terpidana, mengaku bahwa mereka tidur di kontrakan bersama Kahfi, anak Pak RT.
Tapi dalam kesaksian yang dituangkan di isi putusan Rifaldy dan Eko, Pasren justru mengaku dibujuk keluarga terpidana kasus Vina.
Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.
Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan.
Bahkan ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Pak RT Abdul Pasren.
"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.
Malahan Abdul Pasren menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
Pada polisi Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.
Dia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.
"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.
(*)
Tribunsumsel.com
Otto Hasibuan
Abdul Pasren
Saksi Kasus Vina
Kasus Pembunuhan Vina dan Eki
Berita Nasional Terbaru
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.