Berita Ogan Ilir

Camat Muara Kuang Dilaporkan ke Inspektorat Imbas Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

Camat Muara Kuang di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Inspektorat daerah setempat atas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Kuasa hukum dua perangkat desa yang diberhentikan, saat melapor ke Inspektorat Ogan Ilir di Indralaya, Jumat (14/6/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Camat Muara Kuang di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Inspektorat daerah setempat atas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.

Camat yang dilaporkan bernama Muhammad Alpian dan pelapornya adalah Suprianto dan Sutikno, dua dari tiga mantan perangkat Desa Seri Kembang di Kecamatan Muara Kuang.

"Ada tiga orang perangkat Desa Seri Kembang yang diberhentikan. Namun ada dua yang mengajukan keberatan," kata kuasa hukum pelapor, Defi Iskandar saat ditemui di kantor Inspektorat Ogan Ilir, Indralaya, Jumat (14/6/2024).

Menurut Defi, awalnya sudah ada mediasi antara Camat Muara Kuang, kepala desa dan perangkat Desa Seri Kembang.

Pada mediasi tersebut, menurut Defi, Camat Muara Kuang menegaskan tak bisa mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kedua kliennya.

Alasannya, pemberhentian perangkat Desa Seri Kembang tak memenuhi syarat.

"Namun yang sangat menyakitkan, setelah beberapa hari kemudian, Camat Muara Kuang menyatakan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap kedua klien kami yang menjabat Kasi Pemerintahan dan Kaur Keuangan di Desa Seri Kembang," ungkap Defi.

Baca juga: Peringati HUT ke -78 Bhayangkara, Polres OKU dan Forkopimda Tanam Pohon di Wilayah Rawan Banjir

Rekomendasi pemberhentian itu disebut Defi tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu kepada dua kliennya.

"Apa kesalahan yang dilakukan kedua klien kami? Tidak ada konfirmasi," jelas Defi.

Dirinya menduga ada praktik Korupsi  Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara Camat Muara Kuang dan Kepala Desa Seri Kembang yang melaksanakan rekomendasi pemberhentian perangkat desa tersebut.

"Maka kami melapor ke Inspektorat Ogan Ilir untuk mempejuangkan keadilan bagi klien kami," kata Defi.

Terpisah, Camat Muara Kuang Muhammad Alpian menerangkan, rekomendasi diberikan karena perangkat desa yang diberhentikan terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Oktober 2022 lalu.

"Perangkat desa dilarang (ikut kampanye) Pilkades," kata Alpian dihubungi via telepon.

Hal ini berdasarkan Pasal 133 Ayat 1 Huruf i Perda tentang Desa dan Kelurahan Nomor 6 Tahun 2021 yang berbunyi, perangkat desa dilarang ukut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan atau Pilkada atau Pilkades.

"Dan proses ini sudab dilaporkan mereka (para perangkat desa yang diberhentikan) ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dan di PTUN dimenangkan oleh Kades (Seri Kembang selaku pihak yang melaksanakan rekomendasi pemberhentian)," terang Alpian.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved