DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Masa Tahanan Pegi Setiawan Diperpanjang, Peluang Bebas dari Kasus Vina Masih Jauh, Tetap Diperiksa

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan. Peluang Pegi untuk menghirup udara bebas tampaknya masih jauh.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
youtube/KOMPASTV
Pegi Setiawan saat tampil rilis, pada 26 Mei 2024. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan. Peluang Pegi untuk menghirup udara bebas tampaknya masih jauh. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peluang Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky untuk menghirup udara bebas tampaknya masih jauh.

Pasalnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan.

Perpanjangan itu dilakukan karena masih ada pemeriksaan tambahan.

Sambil menunggu proses pemeriksaan selesai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Baca juga: Kritikan Mahfud MD Soal Penyidik Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon : Pegi Sekedar Kambing Hitam ?

"Masa penahan pun kami sudah mengajukan, ke pihak kejaksaan maupun pengadilan. Namun, sejauh ini kami masih melakukan penahanan terhadap tersangka dan saat ini juga masih berlangsung pemeriksaan tambahan terhadap tersangka PS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Markas Polda Jabar, dilansir dari tribunjabar.com, Rabu (12/6/2024).

Namun, tak dijelaskan secara detail lama masa penahanan Pegi diperpanjang.

Jules hanya menyatakan, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan terhadap Pegi.

"Nanti kita tunggu hasilnya, seperti apa kita sama ikuti, dan semoga kasus ini cepat selesai," ucapnya.

Kapolda Jabar Instruksikan Bentuk Tim untuk Hadapi Praperadilan Pegi

Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Pesan Terselubung Iptu Rudiana Minta Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, Yakin Pegi Setiawan Pelakunya

Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.

Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.

"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved