DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sosok Udin Berani Bersaksi Sebut 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Berada Bersamanya Saat Kejadian
Inilah sosok Ahmad Saefudin alias Udin saksi kunci yang sebut 8 terpidana kasus pembunuhan Vina berada dengannya saat kejadian pembunuhan Vina Cirebon
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Ahmad Saefudin alias Udin saksi kunci yang sebut 8 terpidana kasus pembunuhan Vina berada dengannya saat kejadian pembunuhan Vina Cirebon.
Ahmad Saefudin memastikan 8 orang rekannya tak terlibat pembunuhan.
Diceritakan Udin, pada malam Vina dan Eky terbunuh, Sabtu (27/8/2016) silam, Udin mengaku ia bersama 8 orang terpidana menginap di rumah kosong milik Ketua RT setempat, Abdul Pasren.
Sebelumnya bersama dengan terpidana Udin sempat minum ciu.
Udin menyampaikan saat itu dia dijemput oleh Eko di bengkel milik Pak Toto sekitar 18.30 WIB, Sabtu (27/8/2016).
"Nah begitu jam 8 (malam) pergi lah ke (warung) Bu Nining, itu udah ada orang, lagi pada minum ciu, saya ikut minum, ngobrol-ngobrol di situ sampai Jam 9. Jam 9 ibu Nining negur karena udah malem. Udin pindah ke rumah Hadi di pertigaan, tiduran di situ karena pala pusing kan," jelasnya kepada Dedi Mulyadi seperti dikutip dari Youtube Channel Dedi Mulyadi yang tayang pada Senin (10/6/2024).
Udin bersama sejumlah terpidana tidur di Rumah Hadi sampai sekitar pukul 22.00 WIB lalu berpindah tempat ke rumah kosong milik Ketua RT, Abdul Pasren.
"Pindahlah ke rumah Pak RT, udah tidur. Pulang pagi," tambahnya.
Beruntung, kesaksiannya tak membuat Udin terseret ke dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia hanya dimintai keterangan saja terkait peristiwa keji itu.
Udin tak goyah ketika ia kembali diperiksa oleh penyidik di Polda Jabar dan harus menjelaskan peristiwa 8 tahun silam itu.
Baca juga: Hotman Paris Minta Polisi Tunda Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ragu Fakta Sebenarnya Terungkap

Keterangannya tetap konsisten seperti kesaksian yang dialaminya saat itu.
"Tidak ubah BAP. Di Polda (Jabar) sama enggak mengubah BAP sama," ujarnya.
Namun, setelah itu, ia sempat didatangi pihak kepolisian ke rumah.
Baca juga: Kesaksian Abdul Pasren Ketua RT Kasus Vina Ngaku Didatangi Keluarga Terpidana, Dibujuk Karang Cerita
Di sana, Udin ditanya kembali oleh penyidik soal kesaksiannya.
"Kamu tidur di tempat Pak RT sedangkan Pak RT enggak ngakuin," kata penyidik.
"Nanti kamu dipertemukan sama Pak RT, kamu berani?" tanya penyidik lagi.
Mendengar itu, Udin menjawab bahwa dirinya berani bertemu 4 mata dengan Ketua RT tersebut.
"Berani saya bilang," pungkasnya.
Udin Diperiksa Kembali
Terbaru, Ahmad Saefudin alias Udin, saksi kunci dalam kasus Vina dan Eki Cirebo diperiksa Polres Cirebon Kota hari ini, Selasa (11/6/2024).
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Jan S Hutabarat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Udin mendapatkan 25 pertanyaan terkait pasal 221 tentang perintangan penyidikan.
Jan S Hutabarat menyampaikan materi lengkap pemeriksaan tersebut kepada media.
"Tadi pemeriksaan sudah selesai, untuk dugaan adanya tindak pidana pasal 221. Klien kami (Ahmad Saefudin) ditanyakan 25 pertanyaan," ujarnya, Selasa (11/6/2024). Dikutip dari TribunCirebon.com
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi sehubungan dengan seseorang yang diduga melakukan penghalangan penyidikan dalam kasus Vina Cirebon.
Menurut Jan, kliennya menjawab semua pertanyaan dengan jelas.
"Jadi sudah sangat jelas dijawab oleh klien kami, penyidik juga cukup kooperatif dan suasana pemeriksaan juga cukup baik," ucapnya.
Kuasa hukum lainnya, Suhendar Abas menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan dan dilakukan dalam bentuk wawancara terhadap Udin.
"Pemeriksaan ini masih proses penyelidikan, tadi masih wawancara (pemeriksaan) terhadap saudara saksi Ahmad Saefudin atau Udin."
"Nah itu (pemeriksaannya) terkait dengan keterangan-keterangan terdahulu, jadi kasusnya tidak menyentuh langsung ke kasusnya Vina dan Eki, tapi ini masih terkait itu tapi mengenai perkara perintangan penyidikan," jelas Suhendar.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Udin sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus ini.
"Contohnya, bahwa memang klien kami terdahulu (tahun 2016) pernah diperiksa di Polsek Talun sekali, kemudian di tahun 2024 di Polda Jabar sekali (diperiksa) juga," katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini, nama yang diduga melakukan perintangan penyidikan berinisial JN, yang merupakan kuasa hukum lama dari lima terpidana dalam kasus Vina.
"Memang, terkait atas nama tadi yang diduga melakukan perintangan juga memang pernah bertemu tapi hanya menciptakan hal-hal yang memang sebenarnya saja," ujarnya.
Pantauan Tribun di lokasi, Udin yang juga didampingi para anggota Peradi lainnya selesai melaksanakan pemeriksaan sekira pukul 13.00 WIB.
Udin terlihat cukup tenang selepas pemeriksaannya tersebut.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Vina dan Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Dalam kasus ini 7 terpidana dipenjara seumur hidup.
Sementara terbaru Pegi Setiawan DPO yang ditangkap kasus pembunuhan Vina.
Meski begitu penangkapan Pegi ini dinilai janggal dan membuat publik tak percaya dengan pelaku.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.