Berita Viral
Kondisi 3 Anak Briptu FN yang Bakar Suami Briptu RDW Hingga Tewas di Mojokerto, Dapat Perlindungan
Inilah nasib tiga anak pasangan Briptu FN dan Briptu RDW dapat perlindungan khusus setelah ibunya ditahan membunuh ayahnya, dapat perlindungan khusus
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Sebab menurut Budi, aksi Polwan membunuh suaminya sudah terencana.
Terlebih sang oknum polwan itu sudah membeli bensin dan disimpan di lemari
"Jadi kalau dia (FN) waras hukumannya berat sekali bisa hukuman mati maupun seumur hidup. Jeratan pasalnya 340 KUHP bukan 338 KUHP karena sudah direncanakan," imbuhnya.
Menurut dia, jika oknum Polwan itu mengalami kejiwaan saat melakukan hal tersebut dapat meringankan. Namun untuk membuktikan tidak mudah.
"Karena saat di tes dia sudah normal. Masalah kejiwaan di luar negeri pun kesulitan. Karena ngetesnya tidak dapat itu," tuturnya.
Terkait dugaan judi slot, menurutnya merupakan hal yang salah. Semestinya sebelum kejadian suami oknum Polwan ditangkap dan di proses oleh Propam.
"Meski judi, merokok, zina hak setiap manusia. Tapi kalau polisi tidak bisa karena ada aturannya. Mau nikah dua kali aja tidak boleh apalagi judi," jelasnya
Budi mengatakan polisi melakukan judi seharusnya diberi sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan. Atasan seharusnya bertanggungjawab terhadap anggotanya.
"Polisi memberantas penyakit masyarakat masak ikut terbawa arus. Secara etika saja sudah tidak benar," tandasnya.
WCC Jember minta Polri lebih sensitif tangani kasus
Woman Crisis Center (WCC) Jombang mendesak POLRI agar memberikan hak dan perlindungan anak sepenuhnya, terkait kasus KDRT yang melibatkan Pasutri anggota Polisi di Mojokerto.
Dalam kasus ini, Polwan Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan KDRT yang menyebabkan suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal akibat luka bakar 96 persen.
Baca juga: Penyesalan Briptu FN Bakar Suaminya di Mojokerto, Minta Maaf Saat Antar Briptu RDW ke Rumah Sakit
Terlebih, Briptu FN anggota Polisi Polres Mojokerto Kota memiliki tiga orang anak, yang pertama berusia 2 tahun dan balita berusia empat bulan.
Direktur Eksekutif Woman Crisis Center (WCC), Ana Abdillah menyatakan pihaknya mendukung langkah Polda Jatim, yang memberikan hak dan perlindungan anak dengan penangguhan penahanan terhadap tersangka Briptu FN.
"Kalau dalam kondisi memberikan ASI bisa saja penangguhan penahanan. Kondisinya masih memberikan ASI, karena itu hak anak. Dan hak anak mendapatkan kasih sayang dari ibunya. Jangan kemudian ibunya menjadi tersangka, kemudian merenggut hak anak apalagi kondisinya masih balita," jelasnya kepada Tribun Jatim Network, Senin (10/6/2024).
Ia menegaskan penangguhan penahanan ini dapat memberikan hak dan perlindungan anak untuk memperoleh kasih sayang dari seorang ibu.
"Sangat setuju, dengan tidak ditahannya di ibu artinya kepolisian itu sensitif juga dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Karena disatu sisi dia tersangka, tetapi juga sebagai korban lho. Memastikan pemulihan psikologis," bebernya.
Penangguhan penahanan terhadap tersangka Briptu FN terlepas dari statusnya sebagai anggota Polri.
"Tidak, tapi ini diletakkan pada kerangka hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia. Dan ini juga hak anak," ucap Ana Abdillah.
Menurut dia, sistem peradilan pidana terkait KDRT mulai dari pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan hingga nanti putusan juga harus dipastikan bahwa potensi diskriminatif terutama dalam merespon permasalahannya.
"Memastikan bahwa mekanisme peradilan itu betul-betul berorientasi untuk kepentingan terbaik bagi si anak. Karena kedepan dia punya masa depan masih lama, dan yang merawat adalah ibunya," cetusnya.
Dikatakan Ana, pihaknya telah berkoordinasi dan siap memberikan bantuan hukum secara gratis sampai persidangan hingga putusan.
"Kasus ini kan diambil alih Polda Jatim, kita siap memberikan bantuan hukum gratis. Yang jelas bahwa kita mendukung pemulihan psikologis si istri dan juga anak-anaknya. Artinya, apapun kondisi dan situasinya kami sadari betul bahwa dia sebagai kapasitas tersangka di sini juga korban," ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya menduga kasus KDRT yang merenggut korban meninggal tidak hanya dari faktor ekonomi, namun ada juga faktor lain seperti ketidakterbukaan, rasa tidak menghargai, komunikasi dan lainnya.
"Harus dipastikan juga pembuktian apakah ada situasi darurat, atau alasan pembenar atau pemaaf kan harus nanti dibuktikan di persidangan. Karena saya yakin, tidak serta merta orang itu melakukan tindak pidana. Peristiwa yang terjadi pasti ada riwayat-riwayat yang melatarbelakangi," pungkasnya.
Awal Mula Briptu FN Bakar Briptu RDW
Awalnya, peristiwa ini dipicu saat Briptu FN mengecek ATM milik suaminya, Briptu RDW, dan didapati gaji ke-13 yang seharusnya Rp 2.800.000, hanya tersisa Rp 800.000.
Ia lantas menempon Briptu RDW untuk pulang.

Namun saat itu Briptu FN membeli bensin dan memasukannya ke botol air mineral.
Saat tiba dirumah, botol berisi bensin itu diletakkan di atas lemari di teras rumahnya dan ia foto ke Briptu RDW.
"(FN) memfoto (botol itu), setelah itu dikirimkan ke WA korban agar segera pulang," ucap Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel S Marunduri dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
FN lalu meminta ART mereka, Marfuah, membawa ketiga anaknya bermain di luar.
Lalu pada pukul 10.30 WIB, tak lama RDW pulang dan langsung diajak masuk ke dalam rumah.
Pintu pun dikunci dari dalam.
RDW lalu diminta mengganti bajunya dengan kaus lengan pendek dan celana pendek.
Setelah itu keduanya terlibat cekcok.
"(Setelah itu) tangan kiri korban pun diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja," terang Daniel.
"Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata 'ini lo yang lihaten iki' namun korban diam saja," lanjutnya.
Nahas api yang membakar tisu itu menyambar tangan FN dan menjalar ke tubuh RDW yang berlumuran bensin.
Korban pun berteriak minta tolong dan berusaha menyelamatkan diri ke luar, namun tak bisa karena terhalang mobil dan tangannya terborgol ke tangga lipat.
Salah satu saksi, Bripka Alvian, yang mendengar teriakan itu lalu langsung masuk dan mencoba memadamkan api. Korban lalu langsung dibawa ke rumah sakit.
"Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit," ucapnya.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu buah botol air mineral 1,5 ml, satu buah korek api bensol, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.
Briptu FN diduga membakar suaminya di garasi Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Sosok Emmanuel Alvino, Viral Usai Maafkan Sopir Truk yang Tabrak Mobil Porschenya, Profesi Mentereng |
![]() |
---|
Detik-detik Ibu Muda Tewas Saat Nonton Karnaval Sound Horeg di Lumajang, Tiba-tiba Tersungkur |
![]() |
---|
Nasib H Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom di Pesawat Tujuan Jakarta-Medan, Ngaku Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Heboh Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom di Pesawat Tujuan Jakarta-Medan, 184 Penumpang Diturunkan |
![]() |
---|
Gadis 18 Tahun yang Bunuh Ibu di Bengkulu Ternyata Baru Keluar RSKJ, Tetangga Sebut Suka NgamukĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.