Berita Viral

Kondisi 3 Anak Briptu FN yang Bakar Suami Briptu RDW Hingga Tewas di Mojokerto, Dapat Perlindungan

Inilah nasib tiga anak pasangan Briptu FN dan Briptu RDW dapat perlindungan khusus setelah ibunya ditahan membunuh ayahnya, dapat perlindungan khusus

|
Serambinews.com
Sosok polisi wanita (polwan) tega membakar suaminya, Briptu RDW, yang juga berprofesi sebagai polisi. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Imbas kasus Briptu FN, polwan bakar suaminya, Briptu RDW hingga tewas di Mojokerto, anak dari pasangan tersebut ikut disorot,

Diketahui jika kini tiga orang anak dari pasangan Briptu FN dan Briptu RDW dapat perlindungan khusus setelah ibunya terancam ditahan karena membunuh ayah dari anak anaknya.

Pasangan Briptu FN dan suaminya, mendiang Briptu RDW memiliki tiga orang anak yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).

Baca juga: Kata Psikolog Soal Rumah Tangga Briptu FN Bakar Briptu RDW di Mojokerto, Singgung Istri Tertekan

Saat ini ketiganya di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.

Hal tersebut dilakukan supaya FN masih bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan air susu ibu (ASI) terhadap tiga orang anaknya yang masih balita.

Diketahui anak pertama mereka masih berusia dua tahun.

Isi Ancaman Briptu FN ke Briptu RDW Tewas Dibakar di Mojokerto, Buat Suami Pasrah Pulang ke Rumah
Isi Ancaman Briptu FN ke Briptu RDW Tewas Dibakar di Mojokerto, Buat Suami Pasrah Pulang ke Rumah (Facebook Shodiqur Rifqi Nur)

Lalu anak kedua dan ketiga adalah kembar, keduanya masih berusia empat bulan.

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim dilansir dari Tribun News.

Dirmanto juga mengungkap fakta terbaru dari kasus ini.

Yakni Briptu FN sempat melakukan upaya pertolongan kepada suaminya yang tak berdaya karena terbakar.

Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya bekas luka bakar di lengan dan jari tangan FN.

"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban,"

"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga.

Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.

Briptu FN, lanjut Dirmanto, juga akan diberikan pendampingan psikologis.

"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," katanya.

Pendampingan psikologis juga akan diberikan kepada tiga anak FN.

Ditahan Ditempat Khusus

Briptu Fadhilatun Nikmah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Namun ia tak ditahan.

Mengingat mengalami baby blues Syndrome usai melahirkan anak kembar laki-laki dan masih menyusui.

Saat ini, ia ditempatkan di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya karena harus mengasuh balitanya.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka memang telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/6/2024).

"Yang pertama tentunya kita sampaikan hasil gelar perkara tadi yang dipimpin langsung oleh Pak Dirkrimum bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (10/6/2024), dilansir dari Tribunjatim.com.

"Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," lanjutnya.

Baca juga: 6 Fakta Sosok Briptu Rian alias RDW, Polisi Tewas Dibakar Istrinya di Mojokerto, Dikenal Baik

Baca juga: Pemicu Polwan di Mojokerto Bakar Briptu RDW Sang Suami, Murka Gaji ke-13 Tinggal Rp800 Ribu

Selain itu, Dirmanto juga menambahkan mengenai temuan penyidikan seperti dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Bahkan, Briptu FN sempat melakukan upaya untuk menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar.

Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api.

Kondisi kesehatan yang dialami Briptu FN tersebut, juga telah dilakukan mekanisme visum untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya.

"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.

Briptu FN juga diberikan pendampingan psikologis, disamping bergulirnya proses hukum atas kasus tersebut.

Pendampingan psikologis tersebut melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.

Selain diberikan kepada Briptu FN, pendampingan psikologis tersebut juga diberikan kepada ketiga anak Briptu FN yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).

Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.

Artinya, ketiga anak Briptu FN tidak berada di dekat lokasi kejadian apalagi sampai melihat kejadian tersebut.

"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," pungkasnya.

Seperti diketahui, peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sedangkan pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.


Terancam Hukum Mati

Briptu FN diketahui bisa dihukum mati karena membunuh suaminya dalam keadaan waras tanpa gangguan kejiwaan.

Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono menyebut jika pada perkara itu harus dilihat kondisi kejiwaan oknum Polwan itu. Namun untuk mengetes itu tak mudah.

"Harus ada ratusan pertanyaan. Saya sendiri sudah pernah mengusut polisi," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (10/6/2024).

Menurutnya, penyelidik juga harus memeriksa hubungan kedua pasangan suami istri tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah hubungan keduanya harmonis atau tidak.

"Jadi harus dilihat apakah ada masalah rumah tangga dan sering cek cok. Jadi apakah ini memuncak terus bakar suaminya," ujarnya.

Sebab menurut Budi, aksi Polwan membunuh suaminya sudah terencana.

Terlebih sang oknum polwan itu sudah membeli bensin dan disimpan di lemari

"Jadi kalau dia (FN) waras hukumannya berat sekali bisa hukuman mati maupun seumur hidup. Jeratan pasalnya 340 KUHP bukan 338 KUHP karena sudah direncanakan," imbuhnya.

Menurut dia, jika oknum Polwan itu mengalami kejiwaan saat melakukan hal tersebut dapat meringankan. Namun untuk membuktikan tidak mudah.

"Karena saat di tes dia sudah normal. Masalah kejiwaan di luar negeri pun kesulitan. Karena ngetesnya tidak dapat itu," tuturnya.

Terkait dugaan judi slot, menurutnya merupakan hal yang salah. Semestinya sebelum kejadian suami oknum Polwan ditangkap dan di proses oleh Propam.

"Meski judi, merokok, zina hak setiap manusia. Tapi kalau polisi tidak bisa karena ada aturannya. Mau nikah dua kali aja tidak boleh apalagi judi," jelasnya

Budi mengatakan polisi melakukan judi seharusnya diberi sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan. Atasan seharusnya bertanggungjawab terhadap anggotanya.

"Polisi memberantas penyakit masyarakat masak ikut terbawa arus. Secara etika saja sudah tidak benar," tandasnya.


WCC Jember minta Polri lebih sensitif tangani kasus

Woman Crisis Center (WCC) Jombang mendesak POLRI agar memberikan hak dan perlindungan anak sepenuhnya, terkait kasus KDRT yang melibatkan Pasutri anggota Polisi di Mojokerto.

Dalam kasus ini, Polwan Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan KDRT yang menyebabkan suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal akibat luka bakar 96 persen.

Baca juga: Penyesalan Briptu FN Bakar Suaminya di Mojokerto, Minta Maaf Saat Antar Briptu RDW ke Rumah Sakit

Terlebih, Briptu FN anggota Polisi Polres Mojokerto Kota memiliki tiga orang anak, yang pertama berusia 2 tahun dan balita berusia empat bulan.

Direktur Eksekutif Woman Crisis Center (WCC), Ana Abdillah menyatakan pihaknya mendukung langkah Polda Jatim, yang memberikan hak dan perlindungan anak dengan penangguhan penahanan terhadap tersangka Briptu FN.

"Kalau dalam kondisi memberikan ASI bisa saja penangguhan penahanan. Kondisinya masih memberikan ASI, karena itu hak anak. Dan hak anak mendapatkan kasih sayang dari ibunya. Jangan kemudian ibunya menjadi tersangka, kemudian merenggut hak anak apalagi kondisinya masih balita," jelasnya kepada Tribun Jatim Network, Senin (10/6/2024).

Ia menegaskan penangguhan penahanan ini dapat memberikan hak dan perlindungan anak untuk memperoleh kasih sayang dari seorang ibu.

"Sangat setuju, dengan tidak ditahannya di ibu artinya kepolisian itu sensitif juga dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Karena disatu sisi dia tersangka, tetapi juga sebagai korban lho. Memastikan pemulihan psikologis," bebernya.

Penangguhan penahanan terhadap tersangka Briptu FN terlepas dari statusnya sebagai anggota Polri.

"Tidak, tapi ini diletakkan pada kerangka hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia. Dan ini juga hak anak," ucap Ana Abdillah.

Menurut dia, sistem peradilan pidana terkait KDRT mulai dari pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan hingga nanti putusan juga harus dipastikan bahwa potensi diskriminatif terutama dalam merespon permasalahannya.

"Memastikan bahwa mekanisme peradilan itu betul-betul berorientasi untuk kepentingan terbaik bagi si anak. Karena kedepan dia punya masa depan masih lama, dan yang merawat adalah ibunya," cetusnya.

Dikatakan Ana, pihaknya telah berkoordinasi dan siap memberikan bantuan hukum secara gratis sampai persidangan hingga putusan.

"Kasus ini kan diambil alih Polda Jatim, kita siap memberikan bantuan hukum gratis. Yang jelas bahwa kita mendukung pemulihan psikologis si istri dan juga anak-anaknya. Artinya, apapun kondisi dan situasinya kami sadari betul bahwa dia sebagai kapasitas tersangka di sini juga korban," ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya menduga kasus KDRT yang merenggut korban meninggal tidak hanya dari faktor ekonomi, namun ada juga faktor lain seperti ketidakterbukaan, rasa tidak menghargai, komunikasi dan lainnya.

"Harus dipastikan juga pembuktian apakah ada situasi darurat, atau alasan pembenar atau pemaaf kan harus nanti dibuktikan di persidangan. Karena saya yakin, tidak serta merta orang itu melakukan tindak pidana. Peristiwa yang terjadi pasti ada riwayat-riwayat yang melatarbelakangi," pungkasnya.


Awal Mula Briptu FN Bakar Briptu RDW

Awalnya, peristiwa ini dipicu saat Briptu FN mengecek ATM milik suaminya, Briptu RDW, dan didapati gaji ke-13 yang seharusnya Rp 2.800.000, hanya tersisa Rp 800.000.

Ia lantas menempon Briptu RDW untuk pulang.

Fakta Briptu RDW Tewas Dibakar Istrinya Briptu FN di Mojokerto, Dikenal Baik Tapi Sering Judi Online
Fakta Briptu RDW Tewas Dibakar Istrinya Briptu FN di Mojokerto, Dikenal Baik Tapi Sering Judi Online (SURYAMALANG.COM/M Romadoni)

Namun saat itu Briptu FN membeli bensin dan memasukannya ke botol air mineral.

Saat tiba dirumah, botol berisi bensin itu diletakkan di atas lemari di teras rumahnya dan ia foto ke Briptu RDW.

"(FN) memfoto (botol itu), setelah itu dikirimkan ke WA korban agar segera pulang," ucap Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel S Marunduri dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).

FN lalu meminta ART mereka, Marfuah, membawa ketiga anaknya bermain di luar.

Lalu pada pukul 10.30 WIB, tak lama RDW pulang dan langsung diajak masuk ke dalam rumah.

Pintu pun dikunci dari dalam.

RDW lalu diminta mengganti bajunya dengan kaus lengan pendek dan celana pendek.

Setelah itu keduanya terlibat cekcok.

"(Setelah itu) tangan kiri korban pun diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja," terang Daniel.

"Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata 'ini lo yang lihaten iki' namun korban diam saja," lanjutnya.

Nahas api yang membakar tisu itu menyambar tangan FN dan menjalar ke tubuh RDW yang berlumuran bensin.

Korban pun berteriak minta tolong dan berusaha menyelamatkan diri ke luar, namun tak bisa karena terhalang mobil dan tangannya terborgol ke tangga lipat.

Salah satu saksi, Bripka Alvian, yang mendengar teriakan itu lalu langsung masuk dan mencoba memadamkan api. Korban lalu langsung dibawa ke rumah sakit.

"Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit," ucapnya.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu buah botol air mineral 1,5 ml, satu buah korek api bensol, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.

Briptu FN diduga membakar suaminya di garasi Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved