Berita Viral

Analisa Kriminolog Soal Polwan Bakar Suami di Mokojerto, Terancam Hukuman Mati jika Waras

Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono mengungkap nasib Briptu FN bakar suaminya, Briptu RDW hingga tewas, bisa dihukum mati karena waras..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Facebook @kawankediri
Polwan Briptu FN usai jadi tersangka kasus bakar suami. Menurut kriminolog, ia terancam hukuman mati jika waras. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Analisa kriminolog dalam kasus Polwan inisial Briptu FN yang membakar suaminya, Briptu RDW di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024).

Diketahui jika saat ini Briptu Fadhilatun Nikmah ditahan di tempat khusus Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka KDRT karena memiliki balita.

Namun hal tersebut tak membuatnya lepas dari jerat hukum.

Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono menyebut jika pada perkara itu harus dilihat kondisi kejiwaan oknum Polwan itu. Namun untuk mengetes itu tak mudah.

"Harus ada ratusan pertanyaan. Saya sendiri sudah pernah mengusut polisi," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (10/6/2024).

Menurutnya, penyelidik juga harus memeriksa hubungan kedua pasangan suami istri tersebut.

Hal ini untuk memastikan apakah hubungan keduanya harmonis atau tidak.

"Jadi harus dilihat apakah ada masalah rumah tangga dan sering cek cok. Jadi apakah ini memuncak terus bakar suaminya," ujarnya.

Menurut Budi, aksi Polwan membunuh suaminya sudah terencana.

Terlebih sang oknum polwan itu sudah membeli bensin dan disimpan di lemari

"Jadi kalau dia (FN) waras hukumannya berat sekali bisa hukuman mati maupun seumur hidup. Jeratan pasalnya 340 KUHP bukan 338 KUHP karena sudah direncanakan," imbuhnya.

Briptu Fadhilatun Nikmah(28) bakar suami hingga tewas di Mojokerto, tidak ditahan di balik jeruji besi. mengalami baby blues dan masih menyusui bayi
Briptu Fadhilatun Nikmah(28) bakar suami hingga tewas di Mojokerto, tidak ditahan di balik jeruji besi. mengalami baby blues dan masih menyusui bayi (Facebook @kawankediri)

Menurut dia, jika oknum Polwan itu mengalami kejiwaan saat melakukan hal tersebut dapat meringankan.

Namun untuk membuktikan tidak mudah.

"Karena saat di tes dia sudah normal. Masalah kejiwaan di luar negeri pun kesulitan. Karena ngetesnya tidak dapat itu," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved