Berita Viral

Analisa Kriminolog Soal Polwan Bakar Suami di Mokojerto, Terancam Hukuman Mati jika Waras

Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono mengungkap nasib Briptu FN bakar suaminya, Briptu RDW hingga tewas, bisa dihukum mati karena waras..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Facebook @kawankediri
Polwan Briptu FN usai jadi tersangka kasus bakar suami. Menurut kriminolog, ia terancam hukuman mati jika waras. 

Terkait dugaan judi slot, menurutnya merupakan hal yang salah.

Semestinya sebelum kejadian suami oknum Polwan ditangkap dan di proses oleh Propam.

"Meski judi, merokok, zina hak setiap manusia. Tapi kalau polisi tidak bisa karena ada aturannya. Mau nikah dua kali aja tidak boleh apalagi judi," jelasnya

Budi mengatakan polisi melakukan judi seharusnya diberi sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan. Atasan seharusnya bertanggungjawab terhadap anggotanya.

"Polisi memberantas penyakit masyarakat masak ikut terbawa arus. Secara etika saja sudah tidak benar," tandasnya.

Ditahan Ditempat Khusus

Sementara, Briptu Fadhilatun Nikmah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Namun ia ditahan di tempat khusus, mengingat masih memiliki balita yang harus diberi ASI.

Saat ini, ia ditempatkan di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya karena harus mengasuh balitanya.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka memang telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/6/2024).

"Yang pertama tentunya kita sampaikan hasil gelar perkara tadi yang dipimpin langsung oleh Pak Dirkrimum bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (10/6/2024), dilansir dari Tribunjatim.com.

"Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," lanjutnya.

Selain itu, Dirmanto juga menambahkan mengenai temuan penyidikan seperti dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga: 6 Fakta Sosok Briptu Rian alias RDW, Polisi Tewas Dibakar Istrinya di Mojokerto, Dikenal Baik

Baca juga: Pemicu Polwan di Mojokerto Bakar Briptu RDW Sang Suami, Murka Gaji ke-13 Tinggal Rp800 Ribu

Bahkan, Briptu FN sempat melakukan upaya untuk menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar.

Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved