DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Ada 10 Orang di Kasus Vina Ajukan Perlindungan Hukum, LPSK Cium Ada Kejanggalan: Berbeda-Beda
Terkait 10 orang mengajukan permohonan perlindungan di kasus pembunuhan Vina Cirebob, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LP
TRIBUNSUMSEL.COM -- Terkait 10 orang mengajukan permohonan perlindungan di kasus pembunuhan Vina Cirebob, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ungkap kejanggalan.
Kejanggalan tersebut bersal dari ketidaksesuain keterangan yang disampaikan oleh 10 orang tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK Achmadi melansir Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024) menyebut jika itu jadi satu tantangan bagi pihaknya peroleh dalam proses asessmen dan penelaahaan yang saat ini sedang dilakukan LPSK.
"Dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi atau keterangan berbeda-beda dan saling berkesesuaian," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Meski begitu Achmadi menduga bahwa ketidaksesuaian keterangan itu terjadi karena pengetahuan para pemohon terkait kasus pembunuhan Vina berbeda-beda.
Selain itu kasus yang sudah terlampau lama juga menjadi faktor keterangan para saksi dan keluarga korban ini kerap berbeda-beda.
Sehingga lanjut dia pihaknya saat ini masih perlu mendalami lebih jauh mengenai keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para pemohon tersebut.
"Jadi apapun hasilnya nanti akan kita putuskan. Indikasi-indikasi keterangan yang perlu diperdalam antara A dan B, keterangan saja pun tidak cukup ada klasifikasi," jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati menjelaskan bahwa ketidaksesuaian keterangan itu sempat terjadi pada satu orang yang sama.
Dimana kata dia satu pemohon tersebut pernah memberikan keterangan berbeda ketika ditanya perihal yang sama.
"Soalnya pernah dihari sebelumnya dengan hari berikutnya keterangan itu sudah bergeser-geser begitu," ucapnya.
Sehingga menurut Nurherawati pihaknya masih perlu memastikan kembali keterangan mana yang paling bersinggungan langsung dengan kejadian tersebut.
"Dan assesmen itulah yang menjadi cara untuk memfaktualkan keterangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, bahwa 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.
Tribunsumsel.com
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
10 Saksi kasus Vina
Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Berita Nasional Terbaru
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.