DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dibongkar Otto Hasibuan, 2 Saksi Kasus Vina di Tahun 2016 Ungkap BAP Palsu, Kini Akan Dicabut

Pengacara Otto Hasibuan turun tangan usut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Otto Hasibuan turun tangan usut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Otto Hasibuan turun tangan usut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Vina dan Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Adapun dalam kasus tersebut 7 terpidana kini mendekam ditahanan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kini kasus tersebut membuat pengacara Otto Hasibuan akhirnya turun tangan.

Terbaru lewat konferensi pers, Senin (10/6/2024) Otto Hasibuan hadir bersama Dedi Mulyadi dan membawa para saksi tahun 2016 kasus pembunuhan Vina.

Pengacara Otto Hasibuan buka suara setelah Hotman Paris Hutapea mengutusnya untuk menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pemb
Pengacara Otto Hasibuan buka suara setelah Hotman Paris Hutapea mengutusnya untuk menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pemb (Youtube Intens Investigasi)

Selain itu Kang Dedi juga membawa kelima keluarga terpidana.

Adapun keluarga lima terpidana ini terdiri dari keluarga, Eko, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi Saputra.

Baca juga: Pilu Briptu Fadhilatun Nikmah Kini Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Imbas Bakar Suami Hingga Tewas

Otto Hasibuan mengatakan kelima keluarga terpidana ini mengaku bahwa anaknya sungguh tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

"Bersama kang Dedi merek datang mengadukan bahwa menurut keterangan dari lima orangtua terpidana ini sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan kepeda mereka," jelas Otto Hasibuan lewat Youtube Kompas TV, Senin (10/6/2024).

Menurut pengakuan keluarga kata Otto, terpidana ini terpaksa mengaku karena mengalami penekanan dan penyiksaan.

"Tetapi mereka dulu terpaksa mengakui dalam berita acaranya karena ada penekanan dan penyiksaan terhadap mereka sehingga mereka terpaksa mengaku," terangnya.

Baca juga: Isi Keterangan Liga Akbar yang Dicabut, Ngaku Disuruh Penyidik Rekayasa BAP Kasus Vina

Selain itu, Kang Dedi juga membawa keempat saksi yang pernah diperiksa pada tahun 2016.

Otto mengatakan menurut kedua saksi tahun 2016, mereka dipaksa menerangkan hal-hal yang sesungguhnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Sementara dua saksi lainnya tetap konsisten dengan apa yang sebenarnya.

Kendati begitu, kini kedua saksi yang menceritakan kejadian yang tidak sebenarnya akan mencabut BAP tersebut.

"Dua pernah diperiksa tahun 2016, pernah menerangkan hal-hal yang sesungguhnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sementara dua diantaranya tetap konsisten dengan apa yang sebenarnya, dan kini bermaksud untuk mencabut semua keterangan-keterangan mereka dan akan menyatakan yang sebenarnya," jelas Otto.

Lebih lanjut, Otto juga menjelaskan bahwa para terpidana saat pembunuhan Vina, mereka tidak berada di TKP. Melainkan kumpul di rumah anak pak RT.

"Dalam rangakain peristiwa pembunuhan yang dilakukan ini ada satu alibi yang sebenarnya mereka ajukan, yang mana pada tanggal 27 Agustus 2016 sesungguhnya mereka tidur di rumah anak pak RT,

Mulanya mereka dari magrib pergi ke warung ibu Nining, dan ke rumah Hadi, setelah itu pergi ke rumah anak pak RT tidur sampai pagi," jelasnya.

"Jadi di hari peristiwa itu mereka ada di rumah RT," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Vina dan Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Dalam kasus ini 7 terpidana dipenjara seumur hidup.

Sementara terbaru Pegi Setiawan DPO yang ditangkap kasus pembunuhan Vina.

Meski begitu penangkapan Pegi ini dinilai janggal dan membuat publik tak percaya dengan pelaku.

Liga Akbar Ngaku Disuruh Rekayasa

Isi keterangan Liga Akbar saksi kunci yang mencabut kesaksian palsu pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, merasa tertekan.

Setelah 8 tahun lamanya, Liga Akbar akhirnya mengumpulkan keberanian menarik kesaksiannya dan mengungkapkan sosok yang mengarahkannya membuat rekayasa kronologi kasus delapan tahun lalu itu.

Liga Akbar Cahyana, muncul mencabut pernyataannya saat BAP tahun 2016 silam terkait tewasnya Eky dan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam di Jembatan Talun, Cirebon.

Pengacara Liga, Yudia Alamsyah mengatakan, kliennya meminta pendampingan karena khawatir mendapat tekanan di Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon itu.

Sebab ia menarik atau mencabut pernyataan terkait kronologis yang pernah disampaikan sebelumnya.

"Liga ini merasa, semakin ramai kasus Vina Cirebon, semakin tertekan karena merasa bertentangan," ucap Yudia saat berbincang dengan Kang Dedi Mulyadi (KDM). Dikutip dari Tribunjabar.id

Liga sendiri merupakan teman dekat Eky, otomatis ia juga mengenal Vina.

Di hari kejadian Liga dan Eky berangkat dari Majalengka menggunakan motor masing-masing.

Eky sendiri berencana ke Kuningan menghadiri acara XTC.

Karena masih lama, mereka pun nongkrong di dekat warung SMAN 5 Cirebon. Jelang magrib Eky pamit untuk menjemput Vina dan kembali ke tongkrongan tersebut sekitar isya.

"Sekitar isya Eky balik lagi bersama Vina. Setelah itu mereka pamit ke Kuningan lewat Arumsari karena ada rumahnya Eky juga. Setelah itu putus, karena memang terakhir Liga bertemu di warung itu," ucapnya.

Namun saat BAP dilakukan 2016 silam, kronologis tersebut diduga direkayasa seolah-olah Liga menyaksikan pelemparan dan pengejaran oleh para pelaku terhadap Eky-Vina.

Padahal saat itu Liga berada di warung tongkrongan hingga tengah malam.

Dalam kronologis sebelumnya, Liga disebut bareng dengan Eky dan Vina sampai lampu merah SMPN 11 Cirebon.

Saat itu ada aksi pelemparan dan pengejaran.

Kedua korban lurus sementara Liga menyelamatkan diri masuk gang.

"Yang sebenarnya itu Liga tidak ikut ke Kuningan, dia nongkrong di warung sampai jam 12an malam. Cerita itu (pelemparan/pengejaran) disambungkan oleh Aep dan Dede yang artinya keterangannya berdiri sendiri," katanya.

Kendati begitu, atas dasar tersebut Liga muncul untuk menarik BAP tersebut.

Sebab ia selama ini tidak tenang karena ada bagian kronologis yang direkayasa.

Sementara itu KDM menyambut baik langkah Polda Jabar yang membuka layanan informasi terkait kasus tersebut.

Ia berharap segala bentuk informasi yang diberikan masyarakat bisa membuat kasus ini semakin terbuka.

Begitu pun dengan Liga Akbar yang berani untuk membuat tindakan sehingga teka-teki kasus tewasnya Eky dan Vina delapan tahun silam sudah mulai terang.

"Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai dan kita semua berbicara fakta dan data yang objektif,” ujar Kang Dedi Mulyadi.

Sementara Dedi Mulyadi pun bertanya-tanya soal keterangan di BAP yang tertulis pada tahun 2016 dengan fakta yang sebenarnya.

"Liga itu siapa yang mengarahkan buat BAP yg bersifat kebohongan?" tanya Dedi Mulyadi heran.

Yudia pun menjawab bahwa kala itu hanya ada Liga dan penyidik di ruangan.

"Nah itu pertanyaannya, makanya saya bilang ke media juga karena di ruangan itu cuma ada Liga dan penyidik, disimpulkan aja," jawabnya.

Yudia pun menyampaikan, Liga sudah mengungkapkan nama penyidik yang mengarahkannya membuat kesaksian palsu ke pihak Polda Jawa Barat saat diperiksa beberapa waktu lalu.

"Sudah masuk, di-BAP kemarin sudah masuk. Sudah dtunjukkan, namanya tertera," kata Yudia.

Yudia juga mengungkapkan alasannya mengapa kini berani membongkar rahasia yang sudah dipendamnya delapan tahun terakhir.

Ia mengaku merasa tertekan seiring masifnya pemberitaan dan pengusutan terhadap kasus Vina.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Vina dan Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Adapun sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky seumur hidup.

Sementara terbaru, DPO yang selama 8 tahun menjadi buronan ditangkap yakni Pegi Setiawan.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved