Berita Musi Rawas

'Bapak Dulu, Baru Saya' Pengakuan Keluarga di Musi Rawas Buat Asusila ke Remaja, Ritual Kuda Lumping

'Bapak Dulu, Baru Saya' Satu Keluarga di Musi Rawas Buat Asusila ke Remaja Putri Ritual Kuda Lumping

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Eko Mustiawan
Bapak dan anak tersangka ditangkap polisi di kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Musi Rawas. 

Tersangka Bambang juga mengaku, kenal dengan korban, pada saat korban menjadi anggota jajaran ayahnya. 

"Idak sedusun, kenal dengan korban di jaranan itulah," ucap tersangka.

Baca juga: Korban Asusila Satu Keluarga di Musi Rawas Dengan Modus Ritual Kuda Lumping Bertambah Jadi Dua Orang

Baca juga: Modus Ritual Anggota Kuda Lumping, Siswi SMP Jadi Korban Asusila Satu Keluarga di Musi Rawas

Sebelumnya, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.

Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.

Tumin adalah otak pelaku utama. 

Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin. Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.

Sedangkan, korbannya bocah berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk dibangku kelas IX pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Hanya saja, dalam pres conference, Senin (10/06/2024), Polres Musi Rawas hanya menghadirkan 2 tersangka yakni Tumin dan anak laki-lakinya bernama Bambang. 

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni istri dan anak perempuan Tumin, sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Waka Polres, Kompol Harsono mengatakan, aksi tersebut terjadi bermula pada Oktober 2023 lalu. 

Dimana saat itu, korban menghubungi tersangka Yuni (anak perempuan tersangka Tumin), untuk mendaftar sebagai anggota seni jaranan kuda kepang. Kemudian tersangka Yuni menyuruh korban menemui ayahnya.

Setelah, korban bertemu dengan tersangka  Tumin, korban disuruh membuka jilbab dan rambut harus pendek, sebagai syarat untuk masuk ke Jaranan miliknya.

Kemudian, pada November 2023, tersangka Yuni menjemput korban di rumah kakeknya di Kecamatan Sumber Harta.

Lalu korban disuruh menginap di rumah tersangka Tumin.

Tersangka Tumin, menyuruh korban mandi kembang tanpa menggunakan pakaian bersama dengan tersangka Yuni.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved