Berita Musi Rawas
'Bapak Dulu, Baru Saya' Pengakuan Keluarga di Musi Rawas Buat Asusila ke Remaja, Ritual Kuda Lumping
'Bapak Dulu, Baru Saya' Satu Keluarga di Musi Rawas Buat Asusila ke Remaja Putri Ritual Kuda Lumping
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Tersangka Bambang juga mengaku, kenal dengan korban, pada saat korban menjadi anggota jajaran ayahnya.
"Idak sedusun, kenal dengan korban di jaranan itulah," ucap tersangka.
Baca juga: Korban Asusila Satu Keluarga di Musi Rawas Dengan Modus Ritual Kuda Lumping Bertambah Jadi Dua Orang
Baca juga: Modus Ritual Anggota Kuda Lumping, Siswi SMP Jadi Korban Asusila Satu Keluarga di Musi Rawas
Sebelumnya, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.
Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.
Tumin adalah otak pelaku utama.
Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin. Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.
Sedangkan, korbannya bocah berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk dibangku kelas IX pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hanya saja, dalam pres conference, Senin (10/06/2024), Polres Musi Rawas hanya menghadirkan 2 tersangka yakni Tumin dan anak laki-lakinya bernama Bambang.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni istri dan anak perempuan Tumin, sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Waka Polres, Kompol Harsono mengatakan, aksi tersebut terjadi bermula pada Oktober 2023 lalu.
Dimana saat itu, korban menghubungi tersangka Yuni (anak perempuan tersangka Tumin), untuk mendaftar sebagai anggota seni jaranan kuda kepang. Kemudian tersangka Yuni menyuruh korban menemui ayahnya.
Setelah, korban bertemu dengan tersangka Tumin, korban disuruh membuka jilbab dan rambut harus pendek, sebagai syarat untuk masuk ke Jaranan miliknya.
Kemudian, pada November 2023, tersangka Yuni menjemput korban di rumah kakeknya di Kecamatan Sumber Harta.
Lalu korban disuruh menginap di rumah tersangka Tumin.
Tersangka Tumin, menyuruh korban mandi kembang tanpa menggunakan pakaian bersama dengan tersangka Yuni.
Bulog Setop Serap Gabah, Petani di Musi Rawas Kini Jual Hasil Panen Dalam Bentuk Beras |
![]() |
---|
Mahasiswa Asal Lubuklinggau Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Begal, Padahal Motor Dijual HP Digadai |
![]() |
---|
Anggota DPRD Musi Rawas Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kini Penuhi Panggilan Polisi |
![]() |
---|
Ganggu Ketertiban, PKL di Muara Beliti Musi Rawas Ditegur Satpol PP, Bakal Ditertibkan Jika Bandel |
![]() |
---|
Suaminya Berhasil Kabur, Istri di Musi Rawas Ditangkap Polisi karena Bisnis Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.