DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Aep Saksi Kasus Vina Terancam Dipenjara, Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya
Kuasa hukum Saka Tatal melaporkan tiga saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky ke polisi.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail? Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.
Adapun laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.
"Kami membuat laporan karena memiliki bukti BAP. Bukti itu ada di Bu Titin, tapi sampai sekarang belum diserahkan," ucap Farhat.
Meski demikian, Farhat menegaskan bahwa pihaknya memiliki salinan bukti dari polisi.
"Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, tidak ada masalah, karena polisi masih memiliki kopian," jelasnya.
Farhat juga membawa putusan pengadilan negeri yang sudah berkekuatan hukum sebagai bukti tambahan.
Sementara, pantauan Tribun di lokasi, rombongan Saka dan kuasa hukumnya tiba di Mako Polres Cirebon Kota di Jalan Veteran, Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon pada pukul 22.00 WIB.
Namun, hingga Senin dini hari, laporan tersebut belum selesai dilakukan dan rombongan sempat keluar terlebih dahulu untuk mengadakan jumpa pers dengan media.
Sebelumnya, kesaksian terbaru Liga Akbar ini justru mengancam nasib Aep, saksi yang mengaku mengetahui kasus pembunuhan Vina.
Liga Akbar adalah sahabat Eki yang beberapa jam sebelum kejadian masih nongkrong dengan kedua korban di sebuah warung.
Dalam kesaksian terbaru Liga Akbar membantah adanya aksi pelemparan dan pengejaran yang dilakukan segerombolan pemuda terhadap dia, Vina dan Eki.
Padahal sebelumnya dalam persidangan tahun 2016, Liga mengakui adanya pelemparan tersebut.
Liga yang notabene teman dekat Eki juga mengaku tidak mengenal Pegi Setiawan yang kini menjadi tersangka dalang kasus Vina Cirebon.
Menurut kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach, alasan kliennya mencabut keterangan sebelumnya karena ingin tenang.
Terancam Penjara 7 Tahun
Tribunsumsel.com
AEP Saksi Kasus Vina
Farhat Abbas
Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Saka Tatal
Berita Nasional Terbaru
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.