DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Aep Saksi Kasus Vina Terancam Dipenjara, Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya

Kuasa hukum Saka Tatal melaporkan tiga saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky ke polisi.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
youtube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Alasan AEP Yakin Pegi yang Ditangkap Adalah Pelaku Pembunuhan Vina, Akui Sempat Dianiaya Pelaku 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Saka Tatal melaporkan tiga saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky ke polisi.

Diketahui, Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eki, terus memperjuangkan keadilan.

Terbaru, melalui tim kuasa hukumnya, Saka Tatal melaporkan tiga saksi kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota pada Minggu (9/6/2024).

Adapun ketiga saksi tersebut adalah Liga Akbar, Aep, dan Dede.

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.

"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat dalam wawancara, pada Senin (10/6/2024) dini hari

Pengacara kontroversial, Farhat Abbas siap mendampingi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Astari (16) dan Eki di Cirebon 2016
Pengacara kontroversial, Farhat Abbas siap mendampingi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Astari (16) dan Eki di Cirebon 2016 (Youtube Wa uceng chanel)

Selain ketiga saksi tersebut, Farhat menjelaskan bahwa timnya sebenarnya juga berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.

Namun, rencana ini ditunda karena keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga merupakan kuasa hukum Saka.

Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.

"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Isi Keterangan Liga Akbar yang Dicabut, Ngaku Disuruh Penyidik Rekayasa BAP Kasus Vina

Lebih lanjut, Farhat menyampaikan, bahwa tanpa laporan pidana, timnya kesulitan menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.

"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?," jelasnya.

Kendati begitu, tim kuasa hukum Saka Tatal memutuskan untuk melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.

"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," katanya.

Baca juga: Segini Gaji Briptu RDW yang Tewas Dibakar Briptu FN Sang Istri di Mojokerto Gegara Judi Online

Selain itu, Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tidak pernah hadir di pengadilan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved