Berita Musi Rawas

Polisi Bongkar Gudang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Sosok Pemiliknya Belum Diketahui

Gudang minyak ilegal di Kecamatan Tuah Negeri dibongkar Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumsel, Jumat (07/06/2024).

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Polres Musi Rawas
Tim gabungan dari Polres Musi Rawas, Koramil dan Satpol PP, saat membongkar gudang minyak ilegal di Kecamatan Tuah Negeri, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Gudang minyak ilegal di Kecamatan Tuah Negeri dibongkar Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumsel, Jumat (07/06/2024) sekira pukul 10.00 Wib. 

Namun pemilik, gudang minyak ilegal yang berada di Dusun III Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas tersebut, belum diketahui. 

Dalam pembongkaran, Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas, juga melibatkan personil Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa daru Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Satpol PP-Damkar Musi Rawas. 

Pembongkaran tersebut diawali dengan apel bersama di Mapolres Mura, dipimpin, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, pembongkaran gudang minyak ilegal dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.

Baca juga: Inilah Bule Sapi Kurban Jokowi di Palembang, Jenis Simental Berat 1,1 Ton Seharga Ratusan Juta

Setelah berhasil melakukan pembongkaran, anggota juga menyita barang bukti berupa 3 dirigen kosong, 1 dirigen bensin, 1 buah mesin sedot merk vitara, 2 buah selang lebih kurang 4 meter, 1 ember warna hitam, 1 buah baskom, 3 buah drum kosong dan bangunan gudang berdinding seng yang dirobohkan.

"Saat ini barang bukti kami sita dan diamankan langsung di bawa ke Mapolres Mura, sebagai barang bukti," kata Kasat.

Kasat Reskrim mengimbau, kepada oknum agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery) serta pengeboran minyak ilegal.

Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

“Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved