DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Klarifikasi Jakmania Usai Dikaitkan dengan Sosok Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon
Komunitas Jakmania bereaksi keras setelah diseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu, klaim tidak memiliki anggota di Cirebon
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Komunitas The Jakmania bereaksi setelah namanya diseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Namanya terseret berawal dari pernyataan pengacara Razman Arif Nasution yang menyebut jika tersangka Pegi Setiawan yang ditangkap polisi merupakan anggota Jakmania garis keras.
Baca juga: Inilah 3 Polisi Bertanggung Jawab Dibalik Penetapan Pegi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Seperti diketahui, Jakmania merupakan suporter bola pendukung Persija Jakarta.
"Jak Garis Keras ini merupakan kelompok suporter Persija di Cirebon yang sering terlibat beberapa kali bentrok antara suporter," kata Razman Nasution dalam konpers yang ditayangkan Kompas TV.
Terkait hal itu, Jakmania memberikan pernyataan resmi usai namanya ikut dikaitkan dalam kasus Vina Cirebon.

Pihaknya mengklaim bahwa Jakmania tidak memiliki sub wilayah atau anggota resmi di kota Cirebon.
Berikut ini pernyataan Jakmania dalam akun instagram @jakmania.gariskeras17, dilansir dari Tribunnewsbogor.com:
"The Jakmania Korwil Kebayoran Baru yang dikenal sebagai Jakmania Garis Keras, secara tegas menyatakan bahwa kami tidak memiliki sub wilayah atau anggota resmi di kota Cirebon.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di sosial media.
Sebagai koordinator wilayah yang berkomitmen untuk menjaga nama baik dan integritas, kami berharap agar media lebih berhati-hati dan teliti dalam menyajikan informasi. kami mengingatkan pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan berita yang dapat merugikan pihak lain, terutama dalam isu-isu sensitif." tulisnya dalam unggahan.
Baca juga: Dibalik Wajah Polos Pegi, Pengacara Razman Sebut Tersangka Kasus Vina Punya Prilaku Kontra Produktif
Razman Sebut Pegi Terdepan saat Bentrok
Razman Nasution menyebut Pegi selalu terdepan kala ada bentrokan antar suporter.
"Dari informasi yang kami terima, saudara PS ini diduga punya kelompok yang disebut Jak Garis Keras," katanya.
"Dalam kelompok ini PS menjadi aksi terdepan manakala terjadi aksi-aksi bentrok, PS ini yang di depan," kata Razman.
Bahkan, di kalangan anak muda banyak yang mengenalnya.
Pegi Setiawan disebut sering melakukan sweeping terhadap Bobotoh, kelompok suporter bola Persib Bandung.
Menurutnya Pegi Setiawan kerap mempreteli kaus bobotoh hingga atribut suporter asal Bandung tersebut.
"Kalau kita lihat di televisi di depan, kelihatan orang yang sangat lugu, data yang kami terima tidak begitu. Kita mau gambarkan kontra produktif degan keterangan pihak keluarga dia, yang mengatakan polos," ujar Razman.
Jauh sebelumnya, Pegi Setiawan sempat dikabarkan merupakan anggota geng motor.
Sebab, Eky merupakan anggota XTC Cirebon.
Namun, hal itu dibantah oleh pembina XTC Kabupaten Cirebon, Doci.
Berdasarkan informasi yang ia terima, Pegi Setiawan merupakan Jakmania.
"Kalau penilaian saya pribadi, dia jauh dari geng motor," kata Doci dikutip dari Youtube Jejak Backpacker.

Menurut Doci, anggotanya memang sempat ingin melakukan balas dendam kepada geng motor pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Sebab, korban Eky merupakan anggota XTC Kabupaten Cirebon.
Namun, keinginan untuk balas dendam itu diurungkan oleh anggota XTC.
Sebab, kata dia, pelaku pembunuhan Vina dan Eky merupakan gabungan dari geng motor.
"Kalau dibilang ada (keinginan serang balik) sih yang pasti ada, cuma kan anak-anak tahu pelakunya siapa, kalau mau bales dendamnya gimana, soalnya udah campur (geng motor)," jelasnya.
Pegi Bantah Pelaku Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, Pegi sendiri membantah keras dugaan dirinya ditangkap sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eki pada 2016, saat rilis di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 21 Mei 2024 setelah diduga buron hampir delapan tahun.
Namun, banyak yang meragukan jika Pegi Setiawan adalah pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Baca juga: Alasan Kuat Pegi Setiawan Harus Dibebaskan dari Kasus Vina Cirebon, Eks Penyidik Yakin Tak Bersalah
Nicholas Kili Kili, kuasa hukum Pegi menyampaikan akan membawa sejumlah bukti kuat di prapengadilan jika Pegi tidak bersalah.
"Dengan adanya bukti-bukti yang sudah kami dapatkan, kami yakin satu juta persen klien kami tidak bersalah," tegas Nicholas Kili Kili, dilansir dari Youtube Cumicumi.
Timnya menggandeng Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian untuk mengusut investigasi kebenaran soal Pegi tak bersalah.
"Kami ada 68 tim pengacara dan kami semua solid, salah sudah membuat tim investigasi yang ketuanya adalah Kombes Pol Jidin Siagian SH MH dan beliau sudah bergerak jauh fakta sudah kami dapatkan," sambungnya.
"Beliau ini sampai pensiun pun jadi penyidik, jadi gak mungkin lah mengada-ada atau tidak valid, ini sangat amat valid," kata Nicholas.
Kombes Pol Jidin Siagian membenarkan bahwa dirinya akan memimpin tim investigasi membela tersangka Pegi.
"Saya sudah melakukan investigasi, sebelum saya mau tanda tangan surat kuasa, saya terlebih dahulu melakukan investigasi supaya saya tidak salah membela orang atau melontarkan kata-kata salah," ungkap Kombes Pol Jidin Siagian.
Setelah melakukan investigasi, kata Jidin, dirinya menemukan fakta bahwa Pegi merupakan korban salah tangkap.
"Setelah saya investigasi apa tadi yang dibilang pak Nicholas Kili Kili tadi sangat-sangat tepat, sebenarnya kalau mau jujur waduh ini gambang untuk membuktikan siapa yang melakukannya, yakin saya mereka tau, karena ketika saya melakukan investigasi kok begini," paparnya.
"Ya sudah saya ikut Pegi Setiawan saja," tandasnya.
Pegi Bakal Dites Psikologi
Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Jabar bakal melakukan tes psikologi tersangka kasus Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Hal itu diungkapkan Muchtar Effendy, satu di antara kuasa hukum Pegi saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (6/6/2024).
"Ada informasi bahwa Sabtu 8 Juni penyidik akan mengundang orang tua PS (Pegi Setiawan). Katanya akan diadakan tes psikologi," ujar Muchtar.
Muchtar mengaku tidak paham apa maksud dari tes psikologi yang direncanakan oleh penyidik.
Menurutnya, selama yang dilakukan oleh penyidik sesuai prosedur, maka tim kuasa hukum Pegi tidak mempermasalahkannya.
"Kalau saya dengar, jadi ada tiga yang akan dites psikologinya yaitu PS, ayah dan ibunya," kata Muchtar.
Selain itu, kata dia, dalam perkara ini tim kuasa hukum Pegi juga akan meminta dilakukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Mabes Polri.
"Gelar perkara khusus ini sudah kita ajukan di Jakarta sama rekan kita, tinggal tunggu hasilnya, kapan waktunya," ucapnya.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Vina Cirebon setelah ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Pegi disebut sebagai otak kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya Vina dan Eki, kekasihnya.
Setelah peristiwa yang terjadi pada 2016, polisi menangkap delapan orang.
Mereka sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Tujuh orang mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya mendapat hukuman delapan tahun sehingga sudah keluar dari penjara.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Kasus Vina
jakmania
The Jakmania
Pegi Setiawan
Tribunsumsel.com
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.