DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kata Pakar Forensik Soal Kondisi TKP Kasus Vina Cirebon, Sebut Kesaksian Aep Soal Pegi Janggal

Pakar forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kondisi TKP Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, sebut kesaksian Aep soal Pegi ada kejanggalan..

youtube/Official iNews
Pakar forensik Reza Indragiri Amriel 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar forensik Reza Indragiri Amriel buka suara soal kondisi TKP Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Reza menyebut jika kesaksian Aep soal Pegi yang melempar Eky dan Vina di jalan memiliki kejanggalan.

Hal tersebut ia ungkap usai mengunjungi lokasi berdasarkan keterangan Aep yang mengaku lihat Pegi Setiawan melakukan pelemparan.

"Saya berdiri di tempat sama sungguh-sungguh musykil orang dari jarak sekian ratus meter dalam kegelapan malam bisa menyaksikan secara jernih apa yang dilakukan oleh siapa pada saat itu," kata Reza dikutip dari tayangan Interupsi, youtube Official iNews, Sabtu (8/6/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. (Tribunnews.com)

Baca juga: Cerita Keluarga Sudirman Terpidana Kasus Vina Ngaku Didatangi Polisi, Dipaksa Tanda Tangan

Menurut Reza, Aep bahkan tampak takut dan ingin segera menjauhkan diri dari lokasi tersebut.

Reza lalu mengingatkan efek senjata. Dimana saat seseorang menyaksikan peristiwa mencekam, ada kekerasan dan penganiayaan maka konsentrasi otak hanya satu hal yakni menyelematkan diri.

"Lantas pertanyaan bagaimana, seluar biasa apakah dia dalam kondisi takut luar biasa dia melihat secara jernih siapa yang melakukan apa.
Kongkritnya Pegi melakukan pelemparan," imbuhnya.

Pengacara Pegi Bereaksi

Tak hanya itu, pengacara Pegi Setiawan Toni RM mengungkapkan kesaksian Aep dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Cirebon.

Toni menilai jika kesaksian Aep yang melihat Pegi Setiawan melempari Eky dan Vina tak masuk akal.

"Pengakuan delapan tahun lalu lebih parah lagi Aep untuk menetapkan tersangka. Berdasar keterangan Aep lebih parah lagi dari jarak 100 meter tidak bisa mengamati lalu dia bersaksi ditambah lagi dia harus mengingat lagi karena ini akan menghukum orang," kata Toni dalam acara yang sama.

"Aep ini bisa dilaporkan," kata Toni.

Ia juga menyinggung soal Aep yang tidak datang dalam persidangan tersebut.

Namun, kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved