DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Nasib Aldi Adik Eka Sandi Terpidana Kasus Vina, Klaim Disiksa Polisi Gegara Tak Ngaku, Alami Trauma

Terungkap nasib dari Aldi, adik Eka Sandi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016, alami trauma hingga sempat tak bisa jalan sebulan..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Nasib Aldi Adik Eka Sandi Disiksa Bareng Pelaku Kasus Vina, Alami Trauma 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pilu nasib Aldi, adik Eka Sandi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tahun 2016 silam.

Aldi mengaku mengalami penyiksaan oleh polisi hingga mengalami trauma dan tak bisa jalan selama sebulan.

Penyiksaan itu, menurut Aldi terjadi saat dirinya dipaksa mengaku ikut dalam pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhamad Rizky Rudiana alias Eky.

Padahal, pada kenyataannya Aldi mengaku tak tahu kejadian tragis pada 2016 silam itu.

"Enggak tahu sampai akhirnya bonyok remek, kayak Chris Jon (petinju) lah, akhirnya besok sorenya dikeluarin," ujar Aldi kepada Dedi Mulyadi di Channel Youtube-nya pada Rabu (5/6/2024).

Aldi mengaku tubuhnya disetrum.

Kemudian rambutnya, diinjak-injak, hingga mata dan kemaluannya diberi balsam.

"Abis dibakar disetrum langsung dipukulin, disetrum lagi, terus disiksa lah. Saya enggak ngaku. Saya ga ikut-ikutan masa ngomong sih pak," ceritanya.

Setelah bertubi-tubi menerima penyiksaan, Aldi akhirnya dibebaskan karena dia konsisten tak mengakui terlibat dalam pembunuhan itu.

Namun, sebelum dibebaskan, Aldi mengaku sebuah gembok besi dibentur-benturkan ke kepala Aldi oleh polisi.

Bahkan, Aldi sempat merasakan tiga buah peluru karet menerjang kepalanya.

"Pulang-pulang kaki-kaki, kepala pada sobek, dipukulin sama gembok itu pak. Sampai mau pulang ditembak 3 kali. Tembak kepalanya, pake peluru karet, sakit," jelasnya.

Aldi Adik Eka Sandi Ceritakan Pengalaman Dianiaya Polisi Saat Ditangkap Kasus Vina
Aldi Adik Eka Sandi Ceritakan Pengalaman Dianiaya Polisi Saat Ditangkap Kasus Vina (Youtube Kang Dedi Mulyadi)

Akibat itu, Aldi mengalami trauma.

Aldi mengaku peristiwa penyiksaan itu menyisakan trauma psikis yang tak bisa ia lupakan hingga saat ini.

Sementara, pelaku tiga lainnya, termasuk sang kakak, Eka Sandi.

Mereka menyerah dan mengakui perbuatan tersebut hanya karena tak kuat dengan penyiksaan polisi.

"Karena yang lain (para pelaku) enggak kuat dipukul pak, lebih kenceng, lebih sadis. Bukan karena melakukan," jelasnya.

Sehingga ketiga pelaku akhirnya terpaksa mengaku sebagai pembunuh Vina dan Eky meskipun tak melakukan.

Tangis Ibu Yakin Anak Tak Terlibat

Ibu Eka Sandi tak kuasa menahan tangis mengenang sang anak yang kini berada di balik jeruji besi.

Sang anak, diketahui menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi Bareskrim Polri, Minta Perkara Kasus Vina Cirebon Digelar Khusus

Baca juga: Liga Akbar Berbohong di BAP Kasus Vina? Kini Ubah Pengakuan Sebut Tak Lihat Peristiwa Eky Dilempar

Namun, sang ibu membantah bahwa anaknya terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu.

Ibu Eka menyebut bahwa Pasren, eks Ketua RT yang menjabat kala itu, tak membela warganya dan malah melepas tanggung jawab.

Padahal, menurut sang ibu, Eka Sandi bersama teman-temannya termasuk anak Pasren, Kahfi sedang menginap di rumah kosong eks Ketua RT ketika peristiwa maut itu terjadi.

Diketahui, peristiwa maut itu terjadi pada Sabtu (26/8/2016) malam.

"Mereka tidur di tempat pak Pasren. Yang tidur itu ada Eka, Eko, Hadi, Jaya sama Sudirman," ujar Ibu Eka kepada Dedi Mulyadi di Channel Youtubenya yang tayang pada Selasa (4/6/2024).

Keesokan harinya, pada Minggu, dia menanyakan dari mana saja Eka.

Eka Sandi lalu menjawab kepada sang ibu bahwa dirinya menginap di rumah kosong milik Pasren bersama anak-anak.

Namun, berselang beberapa hari, Eka Sandi dan sejumlah anak muda yang nongkrong ditangkap polisi.

Pengakuan Eka Sandi dan anak-anak yang lain kepada polisi pun dipatahkan oleh Pasren.

Pasren terkesan hanya membela anaknya, Kahfi.

Pasren membantah bahwa Eka Sandi dan anak-anak yang lain menginap di rumah kosong miliknya di malam minggu, saat peristiwa terjadi.

Pasren menyebut bahwa mereka menginap pada malam Senin.

"Pak Pasren ngomongnya enggak bener," ujar ibu Eka.

Ibu Eka yakin bahwa Eka Sandi, pun dengan para terpidana lainnya yang dijebloskan ke bui tidak bersalah.

Namun, karena tak ada dukungan dari Pasren, maka bukti-bukti sanggahan tak kuat.

"Yakin pak, yakin sekali pak (tidak bersalah). Eko, Eka, Hadi, Supri, Jaya, termasuk anaknya Pak RT nginep bareng. Tapi Pak Pasrennya aja enggak mau ngakuin," lanjutnya.

Dedi Mulyadi mengatakan Pasren sulit ditemui untuk dimintai keterangan.

Pasren seakan selalu menghindari ketika Dedi mendatangi rumahnya.

"Enggak pernah ada setiap saya ke sana," kata Dedi kepada Ibu Eka.

Bantah pernyataan Surawan

Pernyataan Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan belakangan ini dibantah oleh kesaksian dari Aldi, adik dari Eka Sandi, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.

Saat konferensi pers pada 26 Mei 2024, Kombes Surawan sempat mengatakan penganiayaan terhadap para pelaku pembunuh Vina dan Eky bukan dilakukan oleh polisi melainkan sesama tahanan.

"Terkait penganiayaan, pada saat itu ramai di Facebook, bahwasanya mereka disiksa, tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu dilakukan oleh sesama tahanan," ujarnya kepada awak media kala itu dilansir dari Tribun Jakarta

Surawan tak menampik bahwa sebanyak 15 anggota polisi dan penyidik turut diproses.

Namun, mereka diberi hukuman terkait kelalaiannya dalam mencegah tahanan.

"Ada upaya dari tahanan lain, mereka disiksa sampe bengep-bengep itu yang mana waktu itu muncul di Facebook itu ramai dan kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Sesama tahanan mereka saling pukul dan terhadap 15 anggota sudah dilakukan tindakan disiplin," jelasnya.

Baca juga: Nasib Keluarga Hegi Dituduh Egi Pelaku Kasus Vina Cirebon, Dihina Hingga Dapat Ancaman Pembunuhan

Dari peristiwa pada 27 Agustus 2016, polisi menangkap delapan pelaku dan membawanya ke meja hijau.

Tujuh pelaku di antaranya divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Adapun seorang lainnya, Saka Tatal, dihukum 8 tahun penjara dan bebas pada 2020.

Polisi juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Pegi alias Perong (30), Dani (28), dan Andi (31). Belakangan, polisi menangkap Pegi Setiawan (27) yang diduga Perong.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved