Seputar Islam

Bolehkah Membagikan atau Memberikan Daging Kurban untuk Non-Muslim? Berikut Dalil dan Penjelasannya

Memberikan bagian hewan kurban kepada non-Muslim dibolehkan, karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Bolehkah Membagikan atau Memberikan Daging Kurban untuk Non-Muslim? Berikut Dalil dan Penjelasannya 

Sebagai wasilah dalam membina hubungan ketetanggaan yang harmonis. Termasuk juga dengan tetangga yang non-Muslim. Sehingga mereka, para tetangga itu, boleh juga diberi dan menerima daging kurban. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindarkan kesenjangan sosial dan dalam pergaulan yang heterogen.

Sebagai contoh, semua warga di lingkungan ketetanggaan mendapat daging kurban. Lalu ada satu tetangga non-Muslim tidak diberi daging kurban.

Hal ini tentu akan membuatnya berkecil hati, merasa sedih, dan berdampak mengurangi keharmonisan hubungan ketetanggaan. Hal ini sekaligus juga sebagai wujud nyata ajaran Islam sebagai Rahmatan lil-‘alamin, yang diisyaratkan dalam ayat dengan makna: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya, 21: 107).

Bahkan dalam teknis pembagiannya, ada pendapat yang membolehkan daging kurban itu diolah atau dimasak terlebih dahulu, dan dibagikan dalam bentuk jamuan makan.

Sehingga akan terbina keakraban sosial dengan sesama. Tentu dengan syarat harus untuk membawa kemaslahatan bagi umat di Jalan yang diridhoi Allah. Wallahu a’lam.

Itulah Bolehkah Membagikan atau Memberikan Daging Kurban untuk Non-Muslim? Berikut Dalil dan Penjelasannya. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Tips Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tahan Lama, Potong-potong tapi Jangan Langsung Dicuci

Baca juga: 30 Ucapan Menyambut Bulan Dzulhijjah 1445 H/2024 Islami Menyentuh Hati, untuk Caption Media Sosial

Baca juga: Doa-doa Awal Bulan Dzulhijjah 1445 H/2024 Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan

Baca juga: Berkurban 1 Kambing untuk 1 Keluarga Apakah Diperbolehkan? Dasar Hadits dan Syarat Ketentuannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved