Seputar Islam
Berkurban 1 Kambing untuk 1 Keluarga Apakah Diperbolehkan? Dasar Hadits dan Syarat Ketentuannya
Dasar diperbolehkannya satu kambing untuk satu keluarga Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Menjelang Idul Adha, banyak di antara umat muslim yang ingin berkurban walaupun dalam segi finansial terbatas.
Pertanyaan muncul, apakah boleh kurban 1 kambing (bukan sapi) dengan niat untuk satu keluarga?
Jawabannya boleh... Berikut penjelasan lengkap ulama.
Melaksanakan ibadah kurban bagi umat muslim yang mampu hukum pelaksanaannya adalah sunnah muakkadah yang berarti sangat dianjurkan atau hampir mendekati wajib.
Dalam hadist riwayat dari Imam Tirmidzi disebutkan Rasulullah pernah bersabda:
Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah.
Berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga tentunya diperbolehkan. Namun, beberapa ulama memberikan batasan tertentu.
Beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban 1 kambing untuk sekeluarga. Yaitu:
Tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga insya Allah kebaikan dan pahala kurban seekor kambing.
Dasar diperbolehkannya satu kambing untuk satu keluarga Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364).
Oleh karena itu, meskipun jumlah keluarganya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, Pahalanya pun dapat mencakup seluruh anggota keluarga. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
Dikutip dari laman baznas.go.id,
Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).
Diriwayatkan ada seseorang yang bertanya pada Al Lajnah Ad Daimah bahwa ada satu keluarga terdiri dari 22 anggota yang tinggal dalam satu rumah dan hidup dari satu orang yang memberi nafkah. Saat Idul Kurban, keluarga tersebut berencana melaksanakan kurban dengan satu ekor kambing. Lantas, apakah kurban satu ekor kambing dianggap sah, atau mereka harus mengurbankan dua ekor kambing atau lebih?
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah pun menjawab:
berkurban 1 kambing untuk sekeluarga
kurban 1 kambing untuk 1 keluarga
dalil kurban 1 kambing boleh untuk 1 keluarga
hadits satu kambing untuk sekeluarga
hukum kurban adalah
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Bacaan Doa Pembuka Hati, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Arti Rabbana La Tuzigh Qulubana, Berikut Kumpulan Doa Menguatkan Iman dari Alquran dan Hadits |
![]() |
---|
Materi Khutbah Jumat Tentang Hari Kemerdekaan Edisi 1 Agustus 2025, Penuh Semangat dan Bermakna |
![]() |
---|
Bacaan Doa Perjalanan Jauh, Tulisan Arab, Latin dan Artinya, Amalan Sebelum Berpergian |
![]() |
---|
Hukum Ridha dan Sabar terhadap Ketentuan Allah, Berikut Macam-macam Takdir yang Diberikan Allah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.