DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Mantan Napi Ungkap Curhat Para Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas, Sebut Pengacara Tak Membela
Mantan narapidana, Abi Budi Permadi, mengungkapkan curhatan para terpidana kasus Vina Cirebon kepadanya saat masih mendekam di Lapas Kelas I Cirebon
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Mantan narapidana, Abi Budi Permadi (54), mengungkapkan curhatan para terpidana kasus Vina Cirebon kepadanya saat masih mendekam di Lapas Kelas I Cirebon.
Abi bertemu dengan para terpidana kasus tersebut saat bertugas sebagai Tamping Masjid di dalam lapas.
Kala itu ia menjalani hukuman selama lima tahun (2014-2019).
Sementara, delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu ditahan tahun 2017.
Baca juga: Nasib Mujur Saka Tatal Dapat Tawaran Kerja di Jakarta dari Tim Farhat Abbas, Mulai Usai Wajib Lapor
Disana, Abi menutukan jika para terpidana baru bertemu dengannya untuk diberikan nasihat dan motivasi agar tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan masalah baru.
"Napi baru kala itu pasti ketemu saya untuk memotivasi kan hidup agar survival selama di dalam penjara dan memberikan pengarahan-pengarahan bahwasanya berada di dalam penjara itu harus berbuat baik dan benar, jangan sampai memunculkan permasalahan baru," ujar Abi saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Rabu (5/6/2024).

Abi mengaku mendengar curhatan salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, yang tidak disebutkan namanya, mengklaim diirnya bukan pembunuh sebenarnya.
"Ada napi kasus Vina itu, dia curhat ke saya ngobrol bahwa dia itu bukan pembunuhnya, mereka yang tujuh orang, saya tanya loh kenapa kalian bukan pelakunya tapi ada di sini," ucapnya.
Para terpidana mengaku bahwa mereka mendapat perlakuan kekerasan oleh petugas di Polres maupun di Polda agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
"Mereka bilang waktu proses BAP saya digulung habis, artinya mereka ini mendapat perlakuan kekerasan oleh petugas di Polres maupun di Polda untuk mengakui apa yang mereka tidak lakukan, itu kan lucu," jelas dia.
Baca juga: Pengakuan Pegi Setiawan Didatangi 2 Sosok Misterius Dipaksa Tanda Tangan di Penjara, Tak Boleh Nanya
Pengakuannya, kata Abi, mereka takut jika harus berbicara sebenarnya.
Adapun, pertemuan mereka terjadi secara intens selama kurang lebih dua tahun sebelum Abi bebas.
"Mereka tidak ngomong karena mereka takut, mereka sudah tidak tahan fisik saya, selesai dari Polres tidak ada pengakuan, di bawalah ke Polda, di Polda pun mendapat perlakuan yang sama," katanya.
Abi juga mempertanyakan peran pengacara dalam kasus ini.
Terpidana itu menyebut bahwa pengacara yang menangani kasus mereka justru tidak memberikan pembelaan yang seharusnya.
"Yang lucunya lagi kenapa pengacara tidak membela anda, itu kan bagian dari pengacara, pengacara tidak ada pembelaan, pengacara membaca normatif sesuai BAP," ujarnya.
Abi menilai proses hukum yang dijalani para terpidana penuh dengan manipulasi dan ketidakbenaran.
"Jadi terkesan polisi ini salah tangkap, sangat ironis kalau polisi ini salah tangkap."
"Pengakuan itu dari terpidana Sudirman, Sudirman itu mengatakan tidak melakukan itu, tapi saya takut, badan saya sakit, disetrum, dipukuli sama petugas, suruh mengakui apa yang tidak mereka lakukan," ucap Abi.
Pengakuan ini menambah panjang daftar kontroversi yang menyelimuti kasus Vina Cirebon, serta menyoroti perlunya reformasi dalam sistem penegakan hukum dan perlindungan hak-hak narapidana di Indonesia.
Seperti diketahui, cerita yang disampaikan Abi singkron dengan pernyataan Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang telah bebas beberapa waktu lalu.
Di mana, Saka mengaku sempat mengalami kekerasan fisik untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Foto para terpidana dalam keadaan babak belur juga sempat beredar di media sosial, di mana memperkuat bahwasanya para terpidana mendapatkan perlakuan tak mengenakan selama berada di tahanan.
Pengakuan Saka Tatal
Adapun Saka Tatal bebas setelah divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.
Saat kejadian, usianya baru menginjak 16 tahun.
Saka Tatal muncul mengungkap fakta baru baru terkait penangkapannya atas kasus Vina Cirebon.
Pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, mengaku sebagai korban salah tangkap.
Saka Tatal mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui soal tewasnya Vina dan Eky.
Baca juga: Pengakuan Aep dan Melmel Disebut Berbohong, Pengacara Pegi Setiawan : Jangan-jangan Dia Pelakunya
Bahkan, menurut Saka, di malam tewasnya Vina dan Eky, dirinya berada di rumah bersama pamannya.
Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Titin, dalam tayangan di Metro TV, Sabtu (18/5/2024).
"Permasalahannya saya juga gak tahu Pak. Saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka.
"Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya," kata Saka lagi.
Terkait hubungannya dengan ketiga pelaku yang statusnya masih buron, Saka mengaku sama sekali tidak mengenal mereka.
Selain tidak mengenal 3 pelaku yang buron, Saka juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eki.
"Saya tidak mengenal sama sekali ketiga nama tersebut," lanjutnya.
"Dari korban dua-duanya saya juga tidak mengenal sama sekali," tegasnya.
Dia mengaku bukan anak geng motor. Dia tidak tahu menahu soal geng motor yang melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky.
"Jadi Anda sendiri tidak tahu soal kejadian ini?" tanya presenter.
"Iya, tidak tahu," katanya.
Saka menjelaskan, saat kejadian usianya baru 16 tahun.
Karenanya ia divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.
"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.
Meski sudah lama bebas, namun nyatanya Saka masih memiliki trauma yang mendalam.
Ia lalu menceritakan bagaimana ia ditangkap polisi.
"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin. Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujar Saka.
Baca juga: Nyanyian Saka Tatal Sebut Pegi Setiawan Bukan DPO Kasus Vina, Keluarga Minta Polisi Bebaskan
Menurut Saka, belakangan polisi kembali datang dan menanyainya soal 3 pelaku yang buron setelah kasus ini ramai diperbincangkan kembali.
"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.
Kuasa hukum Saka, Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.
"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.
"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.
Dalam persidangan, kata Titin karenanya ayah Eky, Rudiana menelusuri jalan 500 m ke arah flyover Talun 500 meter mendekati SMP.
"Keesokan harinya dia menelusuri jalan itu, dia bertemu dengan Aep dan Dede di perempatan jalan menuju ke SMP," ujarnya.
Dari keterangan Aep dan Dede ini, kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak dihadirkan di persidangan," kata Titin.
Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum.
Dimana dalam hasil visum Eky, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.
"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Selain itu, barang bukti baju Eki saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.
Sebelumnya terungkap pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/5/2017) kala itu.
Ketua Hakim Suharno saat itu menyimpulkan, kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaannya.
Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.
Polisi memastikan, kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya Eky, disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Terpidana Kasus Vina Cirebon
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Berita Nasional Terbaru
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.