DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Deolipa Yumara Eks Pengacara Bharada E Siap Bela Pegi Dalam Kasus Vina : Mending Sekarang Lepaskan

Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada E menyatakan siap setelah diminta mendampingi Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Wartakotalive/Miftahul Munir
Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada E menyatakan siap setelah diminta mendampingi Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada E menyatakan siap setelah diminta mendampingi Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diberitakan sebelumnya, Pegi membantah keras dugaan dirinya ditangkap sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eki pada 2016, saat rilis di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Keraguan soal Pegi Setiawan alias Perong DPO disebut bukan sebagai asli pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat sejumlah pengacara siap membelanya.

Baca juga: Hotman Paris Usul Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Jadi Pengacara Pegi DPO Kasus Vina yang Ditangkap

Saat ini total sudah ada 64 pengacara yang ingin menjadi kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah di Jabar.

Tak terkecuali Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada E yang turut menyoroti kasus pembunuhan Vina yang dinilai banyak kejanggalan.

Deolipa Yumara mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum inti Pegi Setiawan, Sugianti Iriani atau Yanti terkait keinginannya ikut menjadi tim untuk membela Pegi.

Nama Deolipa Yumara akan dimasukkan ke dalam surat kuasa ketika perkara ini memasuki babak persidangan.

"Pembelaan kepada Pegi ini pembelaan secara terbuka artinya siapapun bisa membela, jadi saya bicara 'oke jadi kalaupun saya masuk sidang saya sebagai pembelanya Pegi bersama teman-teman pengacara lain," kata Deolipa Yumara, dilansir dari Youtube Official iNews, Selasa, (4/6/2024).

"Saya pribadi saya setuju saya akan membantu membela haknya sebagai terdakwa atau tersangka di proses persidangan," sambungnya.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara mengatakan untuk saat ini belum bisa mengatakan jika Pegi adalah korban salah tangkap.

Menurutnya, hal itu bisa disampaikan dalam persidangan.

Baca juga: Ini Kata Otto Hasibuan Diutus Hotman Paris Jadi Pengacara Pegi, Akui Kasus Vina Mirip Jessica Wongso

Namun, Deolipa menilai bahwa Polisi seharusnya bisa membebaskan Pegi jika tidak bisa dikuatkan dengan sejumlah bukti.

"Kalau saya pribadi lebih baik melepaskan, misalnya gini Pegi bersalah tapi pembuktiannya kurang, lebih baik kita lepaskan saja dia daripada kemudian dihukum dengan bukti yang kurang, atau apalagi dia benar-benar tidak bersalah yasudah langsung bebaskan," paparnya.

Hal tersebut lantaran Deolipa Yumara melihat bahwa saksi dan bukti dalam perkara yang terjadi 8 tahun lalu ini sumir.

“Kita melihat perkara ini, perkara ini gampang dilihatnya, yaitu karena perkara sudah lama, tingkat pembuktian sumir, saksi sumir ya sudah,” lanjutnya.

Deolipa Yumara dan Bharada E
Deolipa Yumara dan Bharada E (Kolase TribunJakarta)

Deolipa Yumara pun menyarankan agar pihak Kepolisian lebih dahulu mencari bukti dan saksi yang kuat sebelum menangkap seseorang.

“Kalau mau cari tersangka cari-cari dulu buktinya, cari-cari saksi saksinya, kalau lengkap baru kalau dapat sih Pegi memang dia pelakunya dengan bukti lengkap baru dia ditangkap di, baru dia ditahan,” kata Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara kembali menegaskan bahwa sebaiknya Pegi Setiawan alias Perong dibebaskan.

"Mending sekarang aja (Pegi Setiawan) dilepas, hak hidup orang dipenjara, sayang sekali,” tutup Deolipa Yumara.

Hotman Paris Usul Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Jadi Pengacara Pegi

Baru-baru ini, Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina mengusulkan pengacara ternama Otto Hasibuan dan Yusril Ihza untuk membantu Pegi.

Sejumlah kesaksian muncul juga meragukan jika Pegi yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

Hotman Paris mengharapkan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky ini bisa terbuka secara gamblang siapa sebenarnya pembunuh Vina dan Eky.

Oleh sebab itu, Hotman Paris mengusulkan pengacara Otto Hasibuan dan Yusril supaya berkenan menjadi kuasa hukum dari Pegi Setiawan alias Perong.

"Saya tidak mengatakan Pegi bersalah atau tidak bersalah. Yang jelas katanya Pegi adalah tersangka DPO yang tertangkap. Apakah benar atau tidak no comment," kata Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram.

Baca juga: Sindiran Hotman Paris Sebut Banyak Oknum Pengacara Nimbrung di Kasus Vina Cirebon, Cari Popularitas

"Namun masyarakat benar-benar ingin tahu aspek hukumnya secara mendalam. Maka diperlukan pengacara bereputasi tinggi, bukan pengacara nimbrung, bukan pengacara yang sering dipecat oleh kliennya.

Hotman Paris mengusulkan agar eks tim pengacara Prabowo di MK yaitu Yusril (Ihza Mahendra) dan Otto Hasibuan agar berkenan menjadi pengacara Pegi agar benar-benar terbuka kasus ini supaya masyarakat luas mendapatkan jawabannya," imbuhnya.

Kehadiran pengacara hebat seperti Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Mahendra dianggap Hotman sangat penting untuk membongkar kejanggalan kasus Vina.

Hotman kembali menegaskan jika dirinya tidak ingin ada oknum pengacara yang memanfaatkan mencari popularitas ditengah kasus tesebut.

"Untuk membuktikan Pegi bersalah atau tidak kita butuh pengacara bereputasi tinggi, bukan pengacara murahan. Jangan sampai libatkan pengacara-pengacara moral pinggiran yang sering dipecat kliennya, yang sering minta duit sama kliennya sana sini pasang kaki dua. Karena mulai banyak pengacara nimbrung mau ngetop seperti Hotman," papar Hotman.

Sosok Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Vina Cirebon Beda dengan Ciri Ciri PegiBerdasarkan Foto DPO Polisi yang Berkulit Putih Hingga Punya Tindik di Telinga
Sosok Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Vina Cirebon Beda dengan Ciri Ciri PegiBerdasarkan Foto DPO Polisi yang Berkulit Putih Hingga Punya Tindik di Telinga ((ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI via BBC Indonesia))

Bakal Ajukan Praperadilan

Tak hanya pasrah, pihak Pegi hingga saat ini masih terus memperjuangkan kebebasan kliennya tersebut.

Terkini, Pegi berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.

“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank Nasaruddin, satu di antara kuasa hukum Pegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Insank berjanji akan memberikan beberapa kejutan di depan meja hijau, dengan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Pegi tak bersalah.

Kendati demikian, Insank tak mau membeberkan bukti apa saja yang nantinya bakal dibawa.

“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” tutur dia.

Insank mengatakan, pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tak ada di lokasi pembunuhan Vina dan tengah berada di Bandung.

“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” imbuh dia.

Bahkan, disebutkan juga bahwa Pegi akan dibela oleh 64 pengacara dan kemungkinan masih akan terus bertambah.

Polisi Pastikan Tak Salah Tangkap

Polisi memastikan tidak salah tangkap Pegi Setiawan alias Perong.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.

Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved