Berita Palembang

Terlilit Pinjol, Pria di Palembang Rampok Mantan Bosnya, Korban Dilecehkan dan Disiram Dengan Bensin

Tak hanya merampok, komplotan tersebut menyekap serta salah satu tersangka nekat melecehkan korban.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Ali Topan, otak pelaku perampokan ruko di Jalan Pangeran Ayin, Banyuasin saat ditanyai Dirreskrimum Polda Sumsel, Senin (3/6/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Enam orang perampok ruko beraksi di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Banyuasin berhasil mengambil sejumlah barang berharga serta dagangan korban yang nilainya mencapai Rp 400 juta.

Satu diantaranya adalah mantan karyawan korban yang pernah bekerja dengannya.

Tak hanya merampok, komplotan tersebut menyekap serta salah satu tersangka nekat melecehkan korban.

Pelaku yakni, Ali Topan (28) otak perampokan sekaligus mantan karyawan korban, Muslimin (22) pelaku yang mencabuli korban, Rian (36), Budiman (41), Usman (46), Marwani (24).

Peristiwa itu terjadi pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 00:30 WIB dan korbannya Shelsy, membuat laporan di Polda Sumsel.

Para pelaku ditangkap usai korban membuat laporan.

Sebelumnya, seorang pelaku bernama Budiman tertangkap lebih dulu oleh Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel ketika sedang berada di sekitar 15 Ulu, kemudian menyusul kelima pelaku lainnya.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, peristiwa perampokan ini terjadi ketika korban sedang tidur, tiba-tiba korban Shelsy mendengar suara teriakan dari dalam kamar ibu mertuanya yang bersebelahan.

"Mendengar itu korban Shelsy langsung mengunci pintu kamar tetapi pelaku berjumlah 6 orang laki-laki yang mengetahui hal tersebut langsung mendobrak pintu kamar korban," ujar Anwar saat merilis pelaku, Senin (3/6/2024).

Pelaku menyekap korban dengan cara menutup mata menggunakan lakban dan mengikat kakinya.

Bahkan salah satu pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.

"Korban melakukan pelecehan serta menyiramkan bensin untuk mengancam korban," katanya.

Kemudian para pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa tiga buah Handphone, perhiasan emas bermacam bentuk, uang tunai dan beberapa dus rokok.

"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir sejumlah Rp 400 juta," katanya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa, satu unit Mobil Avanza yang digunakan tersangka saat beraksi, satu pucuk senpira revolver beserta 5 butir amunisi, puluhan bungkus rokok, perhiasan milik korban, dan beberapa lembar uang asing. 

Baca juga: Viral Nenek Jara Ditabrak Mobil di BKB Palembang, Pulang Luka-Luka Diantar Becak, Penabrak Ditangkap

Baca juga: Terekam CCTV, Hanya 10 Menit Dua Motor Milik Casis di Palembang Hilang Dicuri, Pelakunya 4 Orang

Terlilit Pinjol

Otak pelaku perampokan disertai penyekapan di ruko yang berlokasi di Jalan Pangeran Ayin, Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin adalah Ali Topan, mantan karyawan korban.

Kepada polisi Ali Topan mengaku kalau ia nekat mengajak teman-temannya merampok lantaran terlilit utang pinjol.

"Saya ada utang di pinjol Rp 8 jutaan. Dulu terakhir ikut bekerja dengan korban tahun 2020," ujar Ali saat dirilis Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (3/6/2024).

Ali berperan sebagai penunjuk jalan dan memberitahu lokasi dimana korban menyimpan uang, selagi teman-temannya merampok.

"Saya cuma tunjukkan jalan saja. Ada dilokasi tapi tidak ikut ke dalam," ujarnya.

Dari hasil merampok ia dan teman-temannya berhasil mengambil uang senilai Rp 31 juta, puluhan pack rokok, perhiasan, tiga handphone, dan mata uang asing.

"Saya dapat bagian Rp 5 juta. Sementara barang-barang hasil rampokan belum sempat kami jual," katanya.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, motif perampokan yang dilakukan para pelaku karena motif ekonomi.

"Motifnya ekonomi," ujar Anwar saat memimpin rilis pelaku.

Salah seorang pelaku juga nekat menggunakan senpi dan menyiramkan bensin ke arah korban.

"Mereka mengancam korban dengan menyiramkan bensin supaya korban memberitahu tempat menyimpang barang-barang, " katanya. 

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.

Minta Dihukum Berat

Handyanto (44) kakak kandung korban meminta pelaku dihukum seberat-beratnya pasca keenam pelaku tertangkap. 

"Sesuai hukum yang berlaku. Tindakan mereka itu sudah seperti mau membunuh saja, sampai ada yang siram bensin ke adik saya," ujar Handyanto kepada Tribunsumsel.com, Senin (3/6/2024).

Handy juga tak menyangka kalau dalang dari aksi perampokan tersebut adalah mantan karyawan adiknya yang pernah bekerja, yakni Ali Topan.

"Wah tidak menyangka pak. Orangnya 10 betul termasuk karyawan kesayangan juga. Kami kurang baik apa sama dia waktu kerja dulu," katanya.

Handyanto mengungkap sang adik disekap dengan posisi tangan terikat dan mata ditutup lakban di Dalam kamarnya selama kurang lebih 3 jam.

Sang adik berhasil lepas dibantu oleh salah seorang anaknya yang tidak diganggu para pelaku.

"Kalau dilihat dari CCTV mereka (pelaku) keluar dari rumah sekitar jam 3 lebih. Adik saya dilepas minta bantuan sama anaknya yang ada di rumah," katanya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved