Berita Palembang

9 Kecamatan Disebut Polrestabes Palembang Rawan Kejahatan 3C, Tangkap 56 Orang di Ops Sikat Musi I

Selama operasi tersebut, Polrestabes Palembang mengungkap 65 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor).

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Press realese Operasi Sikat Musi Tahun 2024 di Polrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sembilan kecamatan di Palembang disebut oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjadi wilayah yang paling rawan dalam kejahatan 3C, Pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kesembilan kecamatan tersebut ialah Kecamatan Sukarami, Ilir Timur III, Kertapati, Plaju, Gandus, Ilir Timur  II, Alang-Alang Lebar, Sematang Borang dan Ilir Barat I.

Hal tersebut diungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam press realese Operasi Sikat Musi Tahun 2024 berjalan selama 15 hari, dilakukan oleh Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran.

Selama operasi tersebut, Polrestabes Palembang mengungkap 65 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor).

Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan dari 65 tindak pidana yang berhasil diungkap, empat diantaranya kasus dengan TO (target operasi), yang direncanakan.

"Alhamdulillah, empat target yang dimasukkan dalam target operasi 100 persen terungkap oleh Satreskrim Polrestabes, Palembang dan Jajaran ," tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menggelar pelaku pelaku dalam Operasi Pekat Musi Tahun 2024, Senin (3/6/2024), sore .

Lanjut Harryo, dimana dalam Operasi Sikat Musi Tahun 2024 berhasil mengamankan 56 tersangka.

Rinciannya dewasa 49 orang, anak-anak 7 orang, dari berbagai macam modus operandi 3C dilakukan oleh para tersangka.

"Modus diantaranya, merusak pintu, merusak kunci gembok, merusak kunci kontak, memanjat pagar, membongkar pintu, mendorong, merampas, melakukan pemukulan," bebernya. 

Baca juga: Terlilit Pinjol, Pria di Palembang Rampok Mantan Bosnya, Korban Dilecehkan dan Disiram Dengan Bensin

Baca juga: Cara Mengukur Jarak Rumah ke Sekolah Pada PPDB Jalur Zonasi SD-SMP di Palembang Wajib Kartu Keluarga

Sambung Harryo, dari 65 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dan pelaku yang telah diperiksa secara maraton motif utama adalah terkait tentang ekonomi.

"Dari kriteria 3C yakni Curat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, Curas Pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun," ungkapnya.

Dari 65 kasus tindak pidana yang terjadi Kepolisian telah melakukan anatomi crime dan juga memetakan tempat-tempat rawan dari 3C. 

"Beberapa kejahatan yang sudah kita identifikasi yang paling rawan dan sering terjadi tindak pidana 3C ada di Kecamatan Sukarami, IT III, Kertapati, Plaju, Gandus, IT II, Alang-Alang Lebar, Sematang Borang dan IB I, ini adalah Kecamatan yang sudah kita identifikasi dengan tindak pidana 3C," bebernya kembali. 

Selain itu, ada beberapa Kecamatan yang rawan tindak pidana Curat yakni Kecamatan Sematang Borang, Kemuning, Bukit Kecil, Alang-Alang Lebar.

"Dari pemetaan tindak pidana yang terjadi dapat kami klasifikasikan sesuai jam yang terjadi, yakni Curas kerawanan pada pukul 03.00  dinihari hingga 06.00, berlanjut malam hari pada pukul 19.00 - 22.00. Untuk Curat kerawanan pada pukul 06.00 - 08.00 dan berlanjut dinihari 03.00 hingga 04.00 ," katanya.

Lebih jauh Harryo mengatakan, untuk Curanmor jamnya sangat beragam.

Namun kejadian yang sering dialami para korban Curanmor terjadi pukul 09.00 - 12.00 berlanjut 16.00 - 18.00  dan 02.00 - 04.00.

Klasifikasi jam ini mendasarkan pada keterlenaan korban atau masyarakat yang selama ini pada jam istirahat dan lelah bekerja.

"Para pelaku ini memanfaatkan waktu lelah para korban 3C," ungkapnya.

Harryo juga mengatakan, Kepolisian ke depan akan menindaklanjuti khususnya kegiatan-kegiatan yang bersifat pencegahan.

"Memaksimalkan kegiatan bersifat preventif, kehadiran anggota Polri dalam bentuk Patroli, menjadi pintu utama kami dalam rangka untuk menurunkan tindak pidana 3C yang terjadi," katanya

Selain para tersangka, petugas juga diamankan barang bukti, seperti HP, parang, pakaian yang digunakan pelaku.

"Selanjutnya akan kita lakukan pemberkasan secara maraton untuk kita koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan baik tahap 1 maupun tahap 2," katanya.

Ditambahkan Harryo, Polrestabes Palembang masih menduduki rangking tertinggi dalam pengungkapan kasus tindak pidana 3C khususnya dalam rangka Operasi Sikat Musi Tahun 2024.

"Saya berharap ke depan laporan polisi yang lama tetap memotivasi dari pada Sat Reskrim Polrestabes Palembang maupun di Polsek sehingga sisa atau PR lama dapat kita selesaikan secepatnya," tutupnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved