Dua Pejabat Kopri Banyuasin Ditahan
Sebut Tak Ada Kerugian Negara, Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Akan Bacakan Nota Keberatan
Bambang Gusriandi dan Mirdayani saat ini sedang menjalani Sidang Perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan JPU di PN Palembang.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Dalam pasal 5 jelas, bahwa temuan itu harus diselesaikan dalam waktu 60 hari oleh inspektorat. Apabila tidak dilaksanakan atau tidak ditindaklanjuti , maka temuan baru dikatakan adanya indikasi Pidana. Namun dakwaan ini tidak mengacu pada MoU tersebut,"
Sehingga dalam kasus ini pihaknya menilai JPU telah melanggar MoU nota kesepahaman antara Mendagri Kejaksaan RI dan Polri.
Diketahui dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin mendakwa terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani, selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin, telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Telah mengeluarkan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin. Dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola dengan tertib, transparan dan tanggung jawab .
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Tiga ASN di Banyuasin Diperiksa Terkait Dua Pejabat Kopri Banyuasin yang Ditahan Kejari |
![]() |
---|
Kepala Dinas di Pemkab Banyuasin di Periksa Terkait Dua Pejabat Kopri Banyuasin yang Ditahan Kejari |
![]() |
---|
Langkah Pemkab Banyuasin Setelah Dua Pejabat Kopri Banyuasin Ditahan Kejari |
![]() |
---|
Dua Pejabat Kopri Banyuasin Ditahan Kejari Karena Rugikan Negara Hingga Rp 342 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 2 Pejabat Kopri Banyuasin Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Iuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.