Berita Ogan Ilir

Rumah Produksi Pertalite Palsu di Tanjung Tambak Ogan Ilir Digerebek Polisi, 2 Orang Diamankan

Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir menggerebek rumah produksi BBM palsu di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu.

Dok Polres Ogan Ilir
Petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan puluhan jerigen bahan bakar dari rumah produksi Pertalite palsu, Kamis (30/5/2024) petang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir menggerebek rumah produksi BBM palsu di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kanit Pidsus Iptu Surya Atmaja mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.

Puluhan liter BBM palsu jenis Pertalite diamankan polisi sebelum sempat beredar di pasaran.

"Ada dua pelaku pemalsuan BBM yang kami amankan di dua tempat berbeda," kata Surya kepada TribunSumsel.com, Jumat (31/5/2024).

Pelaku pertama bernama Jonson (39 tahun) diamankan di tempat pemalsuan BBM di Desa Tanjung Tambak.

Baca juga: Ombudsman Sumsel Imbau Semua Pihak Setop Menitipkan Siswa di PPDB, Pelaku Terancam Dipidana

Selain Jonson, petugas juga mengamankan puluhan jerigen dan minyak mentah yang didatangkan dari Musi Banyuasin (Muba).

Ada juga bahan pewarna hijau yang digunakan pelaku untuk meracik Pertalite palsu.

"Pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pemalsuan bahan bakar tersebut," ungkap Surya.

Dilanjutkannya, hasil pengembangan didapatkan bahwa pemalsuan bahan bakar ini didukung oleh pelaku lainnya bernama Effendi (45 tahun) di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sedikitnya 80 jerigen plastik berbagai ukuran yang sebagian berisi BBM hasil sulingan tradisional dan sebagian lainnya berisi Pertalite palsu.

Barang bukti lainnya dua buah toren kosong kapasitas 1.000 liter, sebuah drum kosong dan instalasi berupa pipa untuk pengolahan BBM palsu.

"Ada juga mobil pikap yang digunakan para pelaku untuk mendistribusikan bahan mentah ke tempat pembuatan BBM palsu. Kemudian mobil pribadi untuk mengantar barang ke konsumen. Ini tujuannya agar tidak dicurigai," terang Surya.

Kedua pelaku yang kini ditetapkan tersangka, terancam Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait produksi Pertalite palsu yang ada di Ogan Ilir.

"Tentunya para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena sangat merugikan konsumen. Negara juga dirugikan dari praktik semacam ini," kata Surya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved