Kurikulum Merdeka

Jelaskan Manfaat Fitur Pengelolaan Kinerja di PMM Bagi Guru dan Kepala Sekolah?

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh Kepala Sekolah dan Guru. Guru dan Kepala Sekolah akan mendapatkan manfaat yang signifikan ketika melibatkan

Editor: Abu Hurairah
kemdikbud.go.id
Jelaskan Manfaat Fitur Pengelolaan Kinerja di PMM Bagi Guru dan Kepala Sekolah? 

TRIBUNSUMSELO.COM - Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek

Manfaat Pengelolaan Kinerja

Bagi Guru dan Kepala Sekolah yang memenuhi ketentuan yang dapat mengakses pengelolaan kinerja, Guru dan Kepala Sekolah akan mendapatkan manfaat yang signifikan ketika melibatkan diri dalam kegiatan Pengelolaan Kinerja.

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh Kepala Sekolah dan Guru meliputi:

- Memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.

- Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

- Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya.

Baca juga: 3 Contoh Jawaban, Apa Inspirasi Baru yang Anda Dapatkan Dari Upaya Tindak Lanjut? PMM

Kreteria Guru Pengguna Pengelola Kinerja

Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :

  • GURU MAPEL
  • GURU KELAS
  • GURU BK
  • GURU PENGGANTI
  • GURU TIK
  • GURU PENDAMPING
  • GURU PENDAMPING KHUSUS
  • GURU PEMBIMBING KHUSUS
  • PLAY GROUP TEACHER
  • KINDERGARTEN TEACHER
  • KEPALA SEKOLAH

2. Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah yang memiliki Akun belajar.id dan dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, maka diperbolehkan (tidak diwajibkan) untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar

Baca juga: Jawaban, Bagaimana Refleksi Anda Tentang Praktik Kinerja Anda Selama Observasi Praktik Kinerja? PMM

Alur Pengelolaan Kinerja

Pengelolaan Kinerja yang dirancang untuk dilakukan dalam dua siklus setiap tahunnya, dengan satu siklus berlangsung selama periode 6 bulan, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved