Jampidsus Kejagung Dibuntuti

Profil Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung, Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Dibuntuti Densus 88

Mengenal sosok Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Profil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, yang  dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah polemik dibuntuti Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror.

Adapun laporan itu dilayangkan Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat lain, yang tergabung dalam Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Senin (27/5/2024).

Lantas siapakah sosok Febrie Adriansyah ini ?

Febrie Adriansyah merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)

Sebelum menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang diduga dikuntit oleh anggota Densus Antiteror 88.
Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang diduga dikuntit oleh anggota Densus Antiteror 88. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Pria kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968 memulai karir sebagai jaksa pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci.

Febrie Adriansyah tercatat pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagai pejabat publik, Febrie Adriansyah pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Panggil Kapolri, Ini Kata Presiden Jokowi Terkait Dugaan Oknum Densus 88 Buntuti Jampidsus Kejagung

Hal tersebut sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022). Diketahui, Febrie dikabarkan dibuntuti oleh oknum Densus 88 belum lama ini. Kronologinya berawal dari kecurigaan PM yang mengawal Febrie
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022). Diketahui, Febrie dikabarkan dibuntuti oleh oknum Densus 88 belum lama ini. Kronologinya berawal dari kecurigaan PM yang mengawal Febrie (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Harta Kekayaan

Dilansir dari laman e-LHKPN Sabtu 25 Mei 2024, Febrie Adriansyah tercatat cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar pada 28 Februari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Febrie Adriansyah mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 6.360.108.742.

Jumlah Harta Kekayaan itu menurun jika dibandingkan LHKPN tahun sebelumnya.

Baca juga: Ini Kata Kapolri Terkait Isu Oknum Densus 88 Buntuti Jampidsus Kejagung saat Makan Malam di Restoran

Total berkurangnya Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Rp. 720.080.000.

Pada LHKPN 2021, Febrie Adriansyah adalah Rp. 7.080.188.742.

Berkurangnya Harta Kekayaan Febrie Adriansyah ada disektor tanah dan bangunan.

Namun ada kenaikan aset Febrie Adriansyah disektor alat transportasi dan mesin.

Dilaporkan ke KPK

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat lain, yang tergabung dalam Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Senin (27/5/2024), dilansir Kompas.com.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Febrie diduga terlibat dalam pemufakatan jahat pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi.

Barang lelang itu berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang batubara di Kalimantan yang disita dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"(Melaporkan) Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang," ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dikutip dari Kompas.com

Sugeng mengungkapkan, saham tersebut hanya ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan menimbulkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun. Lelang ini digelar pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Perusahaan yang disebut baru dibentuk 10 hari menjelang penjelasan lelang.

"Waktu disita oleh Kejagung dinyatakan oleh Kejari Kubar (Kutai Barat) atau Kukar (Kutai Kartanegara) bahwa nilai yang disita itu sekitar Rp 10 triliun itu di tahun 2023," ujar Sugeng.

Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara yang datang bersama Sugeng menyebut pemenang lelang PT GBU baru enam bulan beroperasi.

Deolipa menduga, dalam proses lelang itu terdapat indikasi penyalahgunaan lelang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang," kata Deolipa.

Adapun pihak terlapor dalam perkara itu adalah, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, ST; Febrie; Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Lalu, pihak swasta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) PT IUM.

Laporan di Tengah Isu Febrie Dikuntit Densus 88

Sementara itu, sampai saat ini pihak Kejagung belum memberikan respons atas dugaan keterlibatan Febrie dalam lelang tersebut.

Adapun Febrie saat ini juga tengah menjadi sorotan karena diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror saat makan malam di sebuah restoran di Jakarta.

Tidak hanya itu, puluhan anggota Brimob juga berkonvoi dengan kendaraan taktis di Kejaksaan Agung.

Peristiwa ini membuat publik bertanya-tanya karena Jampidsus Kejaksaan Agung tengah menangani kasus dugaan korupsi tambang timah di Bangka Belitung.

Sementara itu, sampai saat ini kedua lembaga penegak hukum itu belum memberikan penjelasan.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved