Jampidsus Kejagung Dibuntuti

Duduk Perkara Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Sempat Dibuntuti Densus 88

Terkuak duduk perkara Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kini dilaporkan ke KPK, sempat dibuntuti oleh anggota Densus 88....

KOMPAS.com/Devina Halim
Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Terkuak duduk perkara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui jika Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca juga: 5 Fakta Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah Dikuntit Densus 88, Sedang Tangani Kasus Korupsi Timah

Febrie Adriansyah diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santos ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak cuma IPW, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bersama beberapa praktisi hukum yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) turut melaporkan Febrie Adriansyah.

“(Melaporkan) Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024) dilansir dari Kompas.com.

Mereka yang dilaporkan ke KPK yaitu ST Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang, Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang, Pejabat DKJN bersama-sama KJPP selaku pembuat Appraisal, dan Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT IUM.

Ini adalah perusahaan tersebut disita dari Heru Hidayat terpidana korupsi Jiwasraya.

Persekongkolan yang dimaksud adalah dengan memenangkan PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dengan harga penawaran Rp1,945 triliun.

Harga penawaran tersebut diduga di-mark-down dari harga seharusnya Rp12 triliun.

“Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar [fair market value] satu paket saham PT GBU, dengan cadangan Resources 372 juta MT dengan [total reserves] sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp12 triliun. Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan/atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp12 triliun, menjadi Rp1,945 triliun,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menambahkan.

Sehingga pelelangan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian negara hingga Rp9,7 triliun.

5 Fakta Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah Dikuntit Densus 88, Sedang Tangani Kasus Korupsi Timah
5 Fakta Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah Dikuntit Densus 88, Sedang Tangani Kasus Korupsi Timah (instagram/kejari.sijunjung)

Sugeng mengatakan PT IUM diduga sengaja didirikan oleh Andrew Hidayat pada 19 Desember 2022, 10 hari sebelum penjelasan lelang PT IUM disiapkan sebagai pemenang.

Dalam pembuatan PT IUM tersebut, Andrew Hidayat menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi dan komisaris. Pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.

Adapun uang pembayaran lelang oleh PT IUM sebesar Rp1,945 triliun disebut bersumber dari pinjaman lembaga perbankan milik BUMN, dengan pagu kredit sebesar Rp2,4 triliun.

Sementara, laporkan ini dibuat karena Febrie juga diduga telah melakukan persengkokolan lelang aset sitaan korupsi kasus Jiwasraya.

"Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus. Kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan lain-lain," kata Koordinator KSST, Ronal Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


Tanggapan KPK

Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya akan merespons laporan tersebut dengan cara yang sama.

Baca juga: Kapolda Jabar 2016 Buka Suara Soal DPO Kasus Vina, Tegaskan Hanya 1 Buron: Ada Kesahan Rilis

Baca juga: Oknum Densus 88 Diduga Buntuti Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung saat Makan Malam di Restoran

Nawawi mengatakan, KPK akan mengikuti prosedur baku yang berlaku di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Aduan itu akan telaah terlebih dahulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke penyelidikan atau diarsipkan.

“Semua laporan atau pengaduan yang masuk tentu akan disikapi dengan prosedur baku penanganan yang sama,” ujar Nawawi saat dihubungi.


Modus Mark Down

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Sugeng, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut harga saham PT GBU yang ditawarkan dalam lelang tidak masuk akal.

Boyamin menyebut, nilai total keekonomian atau nilai pasar wajar satu paket saham PT GBU minimal Rp 12 triliun.

Perusahaan tambang itu memiliki cadangan resource 372 juta metrik ton dengan total reserves (jumlah mineral yang bisa diekstraksi) 101,88 juta metrik ton, hauling road (jalan di pertambangan) 64 kilometer serta fasilitas Jetty.

Namun, saham PT GBU diduga di-mark down atau direndahkan dan hanya ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun.

“Ini tidak logis dan irasional,” ujar Boyamin.
Boyamin lantas membandingkan lelang saham PT GBU dengan penjualan 100 persen saham PT Multi Tambangjaya Utama.

Perusahaan itu terjual dengan harga Rp 3,4 triliun.

Padahal PT MTU hanya memiliki resevers 25 juta metrik ton dan kualitas infrastruktur yang tidak lebih baik.

Menurut Boyamin, dugaan kecurangan lelang itu berisiko menimbulkan kerugian negara dan memperkaya Andrew, terduga penerima manfaat PT IUM selaku pemenang lelang.

Sementara Andrew diketahui sebagai terpidana korupsi kasus suap di Kalimantan.

Selain itu, kecurangan itu juga membuat pemulihan aset korupsi Jiwasraya tidak tercapai.
“Dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun,” kata Boyamin.


Sosok Febrie Adriansyah

Sosok Febrie Adriansyah merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, tapi dibesarkan di Jambi, mengenyam Pendidikan di daerah ini mulai dari SD hingga sarjana.

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Jampdisus Kejagung Dikuntit Densus 88, Kini Dilaporkan ke KPK
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Jampdisus Kejagung Dikuntit Densus 88, Kini Dilaporkan ke KPK (IST Tribun Jambi/HO)

Ia diketahui adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja).

Namun kala itu Febrie dikenal sebagai mahasiswa sederhana dan berprestasi.

Meski sudah lulus, Febrie masih memiliki hubungan dengan almamaternya. Dia adalah Ketua Dewan Penasihat Ikatan Alumni Unja periode 2023-2027.

Karir hukum Febrie dimulai tahun 1996 saat bergabung dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Baca juga: Profil Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung, Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Dibuntuti Densus 88

Di sana, kariernya terus berkembang hingga ia menjadi Kasi Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sungai Penuh. Itulah posisi terakhirnya di Jambi.

Selanjutnya, Febrie sering berpindah tugas. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus di Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kejati Nusa Tenggara Timur.

Karirnya semakin cemerlang ketika ia ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilantik pada 29 Juli 2021. Lima bulan setelah itu, pada 6 Januari 2022, Febrie dipromosikan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved