DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tampang Lusiana Adik Pegi Diperiksa Kasus Vina di Polres Cirebon, Bantu Ringankan Hukuman Kakak

Inilah tampang Lusiana, adik Pegi Setiawan yang ikut jalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota terkait kasus kematian Vina dan Eki Tahun 2016 silam

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Tampang Lusiana Adik Pegi Diperiksa Kasus Vina di Polres Cirebon, Bantu Ringankan Hukuman Kakak 

Dalam kasus ini, Sugianti menyebutkan ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan alibi Pegi saat peristiwa terjadi pada tahun 2016 lalu.

"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," ucapnya.

Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.

"Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016), meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung."

"Selain bulan Agustus 2016, bulan Oktober 2016 juga Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih di Bandung," jelas dia.

Ayah Ubah Nama Pegi Setiawan Jadi Robi Bukan Karena Kasus Vina, Bohongi Istri Baru Sudah Punya Anak
Ayah Ubah Nama Pegi Setiawan Jadi Robi Bukan Karena Kasus Vina, Bohongi Istri Baru Sudah Punya Anak (youtube/KOMPASTV)

Menanggapi tuduhan bahwa Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi, Sugianti menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi yang menunjukkan perubahan identitas tersebut.

"Terkait Pegi yang mengaku di Polda bahwa nama Robi merupakan nama gaulnya, itu mungkin teman-temannya sempat memanggil dia sebagai Robi, tapi sebenarnya tidak ada KTP atau bukti-bukti yang diubah menjadi Robi."

"KTP, ijazah, Kartu Keluarga (KK) semuanya rapor itu masih Pegi Setiawan," katanya.

Sugianti juga mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan dan mengkritisi penghapusan status DPO untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat.

"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."

"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ujarnya.

 

Dipanggil Untuk Beri Keterangan

Sementara itu, ibunda Pegi, Kartini (48), mengatakan bahwa pihaknya menerima surat pemanggilan Lusiana sebagai saksi pada Sabtu (25/5/2024).

"Kira-kira jam 18.00 Sabtu kemarin, saya tiba-tiba diberi surat ini. Katanya, surat yang diberikan ke Bu Yanti (kuasa hukum) sebelumnya tidak valid. Surat yang ini katanya valid karena ada blangkonnya," jelas Kartini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved