Berita Viral

Nasib Agung Sopir Mobil Fortuner Lindas Balita 2 Tahun hingga Meninggal di Sidoarjo, Resmi Tersangka

Inilah nasib dari Agung Cahyono (32), sopir mobil Fortuner melindas balita berusia dua tahun hingga meninggal dunia di Sidoarjo, resmi jadi tersangka

IST Dokumen: Polresta Sidoarjo
Nasib Agung Sopir Mobil Fortuner Lindas Balita 2 Tahun hingga Meninggal di Sidoarjo, Resmi Tersangka 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah nasib dari Agung Cahyono (32), sopir mobil Fortuner melindas balita berusia dua tahun hingga meninggal dunia di Sidoarjo.

Diketahui jika kini Agung resmi ditetapkan jadi tersangka setelah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan polisi.

Baca juga: Sosok Agung Cahyono Pengemudi Fortuner Tabrak Bocah 2 Tahun Hingga Tewas, Ditetapkan Tersangka

Bukan tanpa sebab, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian mengendari Fortuner hingga menyebabkan YKA tewas.

Beginilah kronologi sopir mobil Fortuner melindas balita berusia dua tahun berinisial YKA hingga meninggal dunia di Sidoarjo, korban tengah main
Beginilah kronologi sopir mobil Fortuner melindas balita berusia dua tahun berinisial YKA hingga meninggal dunia di Sidoarjo, korban tengah main (Youtube Kompas TV)

Agung terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Hal ini dikatakan oleh Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/5/2024).

"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," kata Ony dilansir dari TribunWow.

Ony mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukanya proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan sejumlah saksi serta pelaku dan gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," ujarnya.

Baca juga: Detik Detik Sutrisno Temukan Mayat Devi Dalam Toren Air di Pondok Aren, Sempat Pakai Air Untuk Mandi

Baca juga: Tampang Lusiana Adik Pegi Diperiksa Kasus Vina di Polres Cirebon, Bantu Ringankan Hukuman Kakak

"(Kecelakaan disebabkan) karena kelalaian supir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," tambahnya.

Agung disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang Undang Lalu Lintas.

Pengakuan Agung

Saat kecelakaan terjadi, tersangka mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ.

Agung mengaku tidak melihat ada anak menyeberang di depannya.

"Kalau sekilas saya pandangan ke depan, tapi enggak tahu ada anak kecil yang menyeberang, enggak kelihatan," kata Agung di Mapolresta Sidoarjo, Senin (27/5/2024). Dikutip dari Kompas.com

Tampang pengemudi fortuner yang menabrak bocah 2 tahun hingga tewas di Sidoarjo.
Tampang pengemudi fortuner yang menabrak bocah 2 tahun hingga tewas di Sidoarjo. (Dokumen: Polresta Sidoarjo)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved