Berita Selebriti

Diisukan Sudah Menikah, KUA Buka Suara Ungkap Status Happy Asmara dan Gilga Sahid: Sudah Terdaftar

Belum lama ini heboh isu pedangdut Happy Asmara dan Gilga Sahid sudah menikah. mencuat setelah sang calon suami memosting fotonya yang tak biasa.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube/ RC Music
Happy Asmara dan Gilga Sahid yang rencananya akan menggelar pernikahan dalam waktu dekat 

Pacaran kesuwen gak nikah-nikah, nek aku yo tak tembung (Begitu itu laki-laki sejati, pacaran terlalu lama malah nggak menikah, kalau aku ya aku lamar untuk dinikahi)," seru Gilga.

"Kenapa kamu memutuskan aku untuk menjadi pendamping hidupmu?" tanya Happy.

"Karena tidak ada yang lebih baik darimu sayang," seru Gilga.

Heboh Happy Asmara Diduga Sudah Menikah dengan Gilga Sahid, Panggil Istri Diatas Panggung
Heboh Happy Asmara Diduga Sudah Menikah dengan Gilga Sahid, Panggil Istri Diatas Panggung (instagram/lambe_turah)

Kata Pihak KUA

Sementara isu soal Happy Asmara merebak, pihak KUA akhirnya buka suara soal pernikahan sang pedangdut.

Ternyata Happy dan Gilga belum menikah secara resmi dan agama.

Baru-baru ini pihak KUA mengungkap sederet fakta soal persiapan pernikahan Happy dan Gilga.

Zudha Ahmad selaku Kepala KUA Ringinrejo membenarkan surat numpang nikah Happy dan Gilga sudah terdaftar.

"Setelah kami cek memang sudah terdaftar (surat rekomendasi numpang menikah) dari pihak pria. Kalau dilihat hat di sistem, surat terbit tanggal 20 Mei 2024 kemarin yang berisi keterangan numpang menikah di wilayah sini," kata Zudha Ahmad seperti diberitakan Tribunnewsbogor.com, Senin (27/5/2024).

Kendati surat rekomendasi tersebut sudah terdaftar dalam sistem, Zudha menuturkan pihaknya belum menerima surat pengajuan dari calon mempelai wanita.

"Sampai hari ini belum masuk. Suratnya kan baru terbit Senin pekan lalu. Sementara dari Kamis itu kan tanggal merah dan lanjut cuti bersama serta libur reguler. Jadi libur panjang. Kemungkinan masih terkendala itu, jadi belum ada masuk ke kami," sambungnya.

Menurut dia, sebelum surat permohonan menikah masuk ke KUA, pihak mempelai wanita harus lebih dahulu mengurus beberapa dokumen ke pihak desa.

Setelah pihak desa menerbitkan rekomendasi, berkas selanjutnya bisa langsung didaftarkan ke KUA secara langsung maupun melalui online.

"Kalau sudah mengurus persyaratan dari desa, bisa langsung mendaftar KUA. Tidak harus langsung datang, karena bisa online. Namun, berkasnya harus dikumpulkan paling lambat 10 hari sebelum hari H pelaksanaan akad nikah," terangnya.

Bocoran Pernikahan Happy Asmara dan Gilga Sahid

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved