PPDB Palembang

Cek Zonasi SMP Negeri 1 Palembang, Pendaftaran PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi Dibuka 7 Juni

Cek zonasi SMP Negeri 1 Palembang, pendaftaran PPDB SMP Palembang 2024 jalur zonasi dibuka 7 Juni.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Cek zonasi SMP Negeri 1 Palembang, pendaftaran PPDB SMP Palembang 2024 jalur zonasi dibuka 7 Juni. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Cek zonasi SMP Negeri 1 Palembang, pendaftaran PPDB SMP Palembang 2024 jalur zonasi dibuka 7 Juni.

Jalur zonasi adalah satu dari empat jalur yang dipakai pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 ini.

Dari laman https://portal-ppdb.palembang.go.id/, Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan cakupan wilayah zonasi untuk masing-masing sekolah.

Berikut zonasi SMP Negeri 1 Palembang yang meliputi 12 kelurahan.

Kecamatan Ilir Barat I terdiri dari:
Kelurahan 26 Ilir D.I

Kecamatan Ilir Barat II terdiri dari:
29 Ilir
30 Ilir
27 Ilir
28 Ilir
35 Ilir
32 Ilir

Kecamatan Bukit Kecil
Talang Semut
22 Ilir
19 Ilir
23 Ilir
26 Ilir

# Syarat PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi

Syarat Umum

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang
sederajat.

3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

4. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

5. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Contoh: Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO).

6. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Contoh: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, dan Sekolah Kecil.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved