PPDB Palembang

Cek Zonasi SMP Negeri 1 Palembang, Pendaftaran PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi Dibuka 7 Juni

Cek zonasi SMP Negeri 1 Palembang, pendaftaran PPDB SMP Palembang 2024 jalur zonasi dibuka 7 Juni.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Cek zonasi SMP Negeri 1 Palembang, pendaftaran PPDB SMP Palembang 2024 jalur zonasi dibuka 7 Juni. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

7. Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya
harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

8. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari
ketentuan persyaratan:
a. batas usia; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Syarat Khusus 

  • Jalur Zonasi

a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

b. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

c. Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
1) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
2) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
3) Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak.

d. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga (KK),
maka harus disertakan:
1) Kartu Keluarga (KK) yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
2) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga (KK) hilang.

e. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga (KK) karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga (KK) tersebut.

f. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga (KK) sebelumnya.

g. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Kartu Keluarga (KK) terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK) terakhir yang harus dibuktikan dengan surat
kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

h. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam Kartu Keluarga (KK), Dinas Pendidikan Kota Palembang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang sesuai kewengannya.

# Jadwal PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi

7 s.d13 Juni Pendaftaran
7 s.d 14 Juni Verifikasi Pendaftaran
15 Juni Pengumuman Hasil PPDB
15 s.d 19 Juni Massa Sanggah
20 s.d 22 Juni Daftar Ulang.

Demikian artikel Cek Zonasi SMP Negeri 1 Palembang, Pendaftaran PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi Dibuka 7 Juni.

Baca juga: PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Afirmasi Kuota SMPN 1 Palembang 96 Siswa, Pendaftaran Mulai Hari Ini

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved