Kasus Vina Cirebon

Reaksi Kakak Vina usai Saka Ngaku Korban Salah Tangkap di Kasus Vina : Maling Ngaku Penjara Penuh

Marliyana, kakak kandung Vina korban pembunuhan 11 anggota geng motor Cirebon 2016 lalu, sindir soal pengakuan eks terpidana Saka Tatal salah tangkap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Marliyana, kakak kandung Vina korban pembunuhan 11 anggota geng motor Cirebon 2016 lalu, sindir soal pengakuan eks terpidana Saka Tatal salah tangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM- Marliyana, kakak kandung Vina korban pembunuhan 11 anggota geng motor di Cirebon 2016 lalu, bereaksi soal pengakuan eks terpidana Saka Tatal diduga salah tangkap.

Sebelumnya, Saka Tatal muncul menegaskan bahwa dirinya berani bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Saka mengaku dirinya adalah korban salah tangkap pihak kepolisian.

Baca juga: Momen Titin Kuasa Hukum Saka Tatal Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngamuk Dicecar Tim Hotman Paris

Kakak kandung Vina pun buka suara seolah tak terima dengan pengakuan Saka Tatal.

Pihak keluarga mengaku kaget mendengar pengakuan Saka Tatal yang merasa menjadi korban salah tangkap.

Menurutnya, sejumlah bukti berdasarkan hasil autopsi sudah jelas.

Marliana menyebut berdasarkan hasil autopsi terdapat bukti luka senjata tajam di jasad Vina Cirebon.

"Kaget bukti autopsi kan tidak bisa dibohongi dan direkayasa, saya semuanya serahkan ke pengacara, karena bukti sudah ada hasil visum sudah jelas, kagetnya menyangkal," kata Marliyana, kakak kandung Vina, dilansir dari Youtube Official iNews, Selasa, (21/5/2024).

Lebih lanjut Marliyana melemparkan sindiran terkait kejahatan tidak ada pelaku yang mau mengakui perbuatannya.

"Logikanya, mana ada maling mengaku, kalau ngaku penjara penuh," katanya.

Pengakuan Saka Tatal

Salah satu terpidana pembunuhan Vina di Cirebon, Saka Tatal, yang telah bebas pada 2020 silam, membeberkan fakta mengejutkan saat ia di penjara.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus Vina ini, delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan Saka divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.

Saka mengatakan, dari vonis delapan tahun penjara, dia hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.

Baca juga: Ngaku Korban Salah Tangkap dalam Kasus Vina, Saka Tatal Sebut Menderita saat di Penjara

Menurut Saka, dirinya menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas atau salah tangkap.

"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," jelas dia.

Saka juga membeberkan, saat diperiksa, dirinya kerap mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari polisi.

Mengenai kejadian Vina tersebut, Saka sendiri mengaku tidak tahu soal kronologi pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, pada 2016 silam.

"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu."

"Saya ada di rumah lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya gak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Para Tersangka Kasus Vina Cirebon Saat Menjalani Sidang 8 Tahun Lalu
Para Tersangka Kasus Vina Cirebon Saat Menjalani Sidang 8 Tahun Lalu (Tribunnews)

Ia mengalami penyiksaan karena dipaksa mengakui membunuh Vina dan Eki.

"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang gak saya lakuin, setiap hari."

"Saya dipukulin, dijejekin, segala macam sampe saya disetrum."

"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma gak tahu namanya, karena gak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, gak kuat lagi," katanya.

Padahal, saat itu, dirinya masih berusia 16 tahun.

Setelah bebas dari penjara pada 2020, Saka baru mengetahui adanya tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina.

Saka juga mengaku tidak mengenal tiga buron yang masuk DPO tersebut.

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada tiga DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa tiga DPO itu," ujarnya.

Ia juga menegaskan, dirinya bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

Pada saat kejadian itu, dirinya masih berusia 15 tahun.

"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," jelas Saka.

Pengakuan dari eks terpidana Saka Tatal pun mendapat reaksi janggal dari tim Hotman Paris, kuasa hukum keluarga korban Vina.

Hal itu terlihat dalam acara Catatan Demokrasi tvOne pada Selasa (22/5/2024) malam.

Baca juga: Permintaan Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Ingin Hidup Tenang Usai Bebas, Nama Baik Dipulihkan

Putri, kuasa hukum keluarga mengaku terheran-heran dengan pengakuan Saka Tatal.

Putri lantas mencecar Saka dengan mempertanyakan kenapa tidak mengakui saat persidangan.

"Memang ini luar biasa mengagetkan ya Mas, kalau memang dari Saka sendiri mengatakan dia tidak melakukan perbuatan tersebut. Saya justru semakin bingung, delapan tahun baru mengakui sekarang Saka," ujar Putri, kuasa hukum keluarga Vina.

"Delapan tahun ini bukan waktu yang sebentar kenapa kamu harus bersedia menahan diri. Apakah di persidangan kamu tidak mengatakan kepada majelis hakim saya dipaksa pak untuk mengaku," sambungnya.

Putri juga menjawab pernyataan kuasa hukum Saka yang membeberkan proses persidangan Saka.

Namun, Titin Prialianti kuasa hukum Saka justu mengamuk dan mengancam akan keluar dari studio.

"Saya tidak suka diinterogasi seperti itu. Mba kan gak tahu suasana persidangan seperti apa, mba cuma bisa berteori hari ini."

Menurutnya tim kuasa hukum keluarga Vina tak tahu menahu kondisi saat persidangan yang dialami para terdakwa.

"Saya paling tahu apa yang ada di dalam sidang. Dari awal saya menyatakan kalau saya dihadapkan pada pengacara yang tidak tahu ada di dalam sidang untuk apa saya bicara, kayak pepesan kosong. Dia gak ngerti apa-apa sih yang ada dalam sidang. Saya yang menjelaskan atau saya yang keluar," papar kuasa hukum Saka.

Ia pun menjelaskan apa yang terjadi di persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Titin mengaku ada yang janggal dalam barang bukti Eky di persidangan.

"Fakta yang terungkap di persidangan bunyi tuntutan itu adalah saudara Muhammad (Eky) korban meninggal karena tusukan benda tajam di bagian dada kiri dan samurai pendek," ucapnya.

"Fakta yang terungkap di persidangan kaos yang digunakan korban itu berada di kamar jenazah oleh dokter diyakini itu kaos yang digunakan. Itu saya berulang kali nanya saudara saksi apakah betul pakaian itu yang digunakan ketika korban pertama kali datang, ya betul."

"Kaos itu dibuka di persidangan tidak ada tusukan di dada maupun di bawah perut. Kaos itu utuh, padahal kaos itu sudah dimakamkan dikubur bersama jenazah," ungkapnya.

Ia juga mengaku memiliki hasil visum Eky yang menyatakan korban meninggal bukan karena tusukan benda tajam.

"Dari hasil visum dijelaskan pada intinya ada satu kalimat bukan karena tusukan. Dari hasil autopsi meninggalnya akibat patahan tulang tengkorak belakang."

"Untuk lengkapnya saya punya hasil visumnya karena ini delapan tahun saya jaga ini dari berkas yang ada cuma ini yang selamat, lainnya kerembesan air. Jadi kalau saya berbicara dengan orang gak ngerti sidang, saya capek kayak monyet ngagugulung kalapa kata orang Sunda mah" tutupnya.

Isu Salah Tangkap, Polda Jabar Investigasi

Polda Jabar akhirnya menanggapi soal salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki diduga korban salah tangkap polisi.

Terpidana tersebut adalah Saka Tatal yang diketahui sudah bebas dari penjara.

Diketahui saat tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup, Saka dihukum delapan tahun penjara.

Saka baru berani mengungkap jika dirinya merupakan korban salah tangkap ke publik setelah kasus Vina dan Eki menjadi perhatian karena diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, pihaknya masih bekerja melakukan investigasi dalam kasus tersebut untuk mengungkap tiga pelaku lain yang buron.

Terkait munculnya keterangan satu narapidana yang mengaku korban salah tangkap polisi, Surawan enggan meresponsnya.

"Nanti ya, saya lagi investigasi semuanya," ujar Surawan, Senin (20/5/2024). Dikutip dari TribunJabar.id

Menurutnya, masyarakat tidak perlu berspekulasi terhadap kasus yang kembali viral ini. Sebab penyidik masih terus bekerja di lapangan.

Baca juga: Pengakuan Saka Tatal Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon, Sebut Dirinya Korban Salah Tangkap

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).


(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved