Berita Viral
Untuk Nambah Istri jadi Motif Lukman 4 Tahun jadi Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu, Kini Diringkus
Lukman berpura-pura menjadi anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, agar dapat menikahi istri keduanya.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNSUMSEL.COM, JATINEGARA - Lukman, seorang pria di Jakarta Timur nekat menyamar menjadi polisi demi menambah istri.
4 tahun melakukan aksi pemerasan dengan menjadi polisi gadungan, Lukman akhirnya ditangkap Polres Metro Jakarta Timur.
Ia ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap pedagang pasar dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Lukman berpura-pura menjadi anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, agar dapat menikahi istri keduanya.
"Dia mengaku kepada istri keduanya, mertua, dan keluarga istri kedua bahwa dia anggota Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes, Nicolas Ary Lilipaly, Senin (21/5/2024).
Nicolas mengungkap, Lukman kerap mengenakan seragam pakaian dinas lengkap (PDL) dan seragam penyidik berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) untuk mengelabui pihak keluarga besar istri kedua.
Baca juga: Alasan Lukman Nyamar Polisi Gadungan 4 Tahun, Palak Pedagang Demi Hidupi Istri, Cari Korban Baru
Pelaku terobsesi menjadi anggota Polri. Kata Nicolas, pelaku sempat daftar jadi anggota kepolisian namun tak diterima.
"Pada saat tes (penerimaan) tinggi badannya kurang, sehingga tidak bisa menjadi anggota Polri," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Lukman sudah empat tahun menjadi polisi gadungan.
Seragam bertuliskan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dikenakan pelaku saat beraksi melakukan pemerasan terhadap para pedagang toko di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam melakukan aksinya, para korban dituduh melakukan tindak pidana kemudian dipaksa menyerahkan sejumlah uang, dengan ancaman bila tidak membayar akan diproses hukum di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sosok Lukman, Polisi Gadungan Nyamar 4 Tahun Palak Pedagang, Terobsesi Karena Gagal Tes Polri
"Dalam sebulan tersangka mengaku mendapat uang Rp3 juta dari hasil mengemel (peras). Tersangka mendapat properti (seragam) ini membelinya di Jakarta Selatan," tutur Nicolas.
Atas perbuatannya Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan 508 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dapat Rp4 Juta per Bulan
Dalam menjalankan aksinya, Lukman memilih pangkat sebagai ajun inspektur satu (Aiptu) dan bernama Firmansyah.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dalam satu bulan Lukman dapat mengantongi Rp 3-4 juta dari hasil melakukan pemerasan terhadap para pedagang.
"Dalam sebulan bisa mencapai Rp4 juta keuntungan yang ia dapat," ucap Nicolas saat konferensi pers, Senin (20/5/2024), dilansir dari Tribunjakarta.com.
Nicolas menuturkan, uang itu dipakai Lukman untuk menafkahi kedua istrinya.
"Untuk mendapatkan ekonomi atau rezeki dan biayai keluarganya," jelas Nicolas.
Kepada istri dan mertunya, Lukman tetap mengaku sebagai polisi.
"Tersangka LH di mana dia mengaku sebagai anggota Polri, dia mengaku kepada istri keduanya, mertuanya dan keluarga istri keduanya bahwa dia adalah seorang anggota polisi," kata Nicolas Ary Lilipaly.
Terobsesi Karena Gagal tes polisi
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan menyebut tersangka mengaku berpura-pura menjadi polisi karena terobsesi menjadi anggota Korps Bhayangkara.
"Kenapa dia menggunakan pakaian seragam? Karena dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi," kata Nicolas
Namun, keinginannya tersebut tak tercapai karena gagal tes saat mendaftar menjadi anggota polisi.
"Namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota polri, namun tidak mengurangi niat dia tetap dia terobsesi menjadi anggota Polri sehingga dia menggunakan seragam polri untuk kegiatan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," ucapnya.
Empat tahun berpura-pura jadi polisi, Lukman mengaku bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun dalam memenuhi kebutuhan ekonominya tersebut, Lukman memalak para pedagang dengan seragam berpangkat Aiptu yang selalu ia pakai.
"Pekerjaannya dia sehari-hari suka mengemil kepada para pedagang yang ada di wilayah Jakarta Selatan dengan menggunakan pakai pakaian seragam," tuturnya.
Positif Narkoba
Selain jadi polisi gadungan, Lukman juga mengonsumsi narkoba. Dia ditangkap saat mengonsumsi sabu.
Nicolas mengatakan Lukman memang sudah menjadi incaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur karena dicurigai menggunakan barang haram tersebut.
"Sebelum kami menangkap si LH ini, memang anggota kami Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur berusaha memancing karena indikasi dia adalah seorang pengguna atau pengedar narkoba," kata Nicolas.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Lukman ditangkap saat mengonsumsi sabu di kawasan Jakarta Timur.
"Sehingga pada saat ditemukan pada dirinya ada bukti narkoba dan hasil tes urine juga positif dia menggunakan narkoba," ungkapnya.
Dari pengungkapan itu, polisi akhirnya menemukan sejumlah atribut kepolisian yang digunakan Lukman saat menjadi polisi gadungan.
Di rumahnya, dia menyimpan airsoft gun.
"Ditemukan juga airsoft gun di rumah pelaku," tutur Nicolas.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria yang mengaku-aku menjadi anggota polisi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu (19/5/2024).
Dari unggahan satu akun instagram, terlihat dalam foto pria menggunakan seragam dinas berpangkat Aiptu bernama Firmansyah tengah berada di dalam mobil.
Selanjutnya terlihat pula di foto lain jika polisi gadungan tersebut ditangkap bersama pria lain dengan tangan terborgol dan sejumlah barang buktinya.
Dalam unggahannya, polisi gadungan tersebut disebut sering 'minta jatah' ke sejumlah toko obat dan minuman.
"Polisi gadungan yang sering ngomel-ngomel (minta jatah) ke toko obat dan minuman akhirnya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Jaktim pada Minggu (19/5/2024) di Jatinegara, Jaktim," tulis akun Instagram tersebut.
Terkait itu, Polres Metro Jakarta Timur membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Saat ini, Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 508 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita viral
BeritaViral
Lukman Polisi Gadungan
Polisi Gadungan Nyamar 4 Tahun
Polisi Gadungan di Jakarta Timur
Polisi Gadungan
Tribunsumsel.com
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.