PPDB Palembang

PPDB 2024 SMP Kota Palembang Dibuka Hari Ini 24 Mei Hingga 30 Mei, Ini Syarat Lengkap Pendaftaran

PPDB 2024 SMP Kota Palembang dibuka hari ini hingga 30 Mei, simak syarat lengkap pendaftaran.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANKAP LAYAR
Portal PPDB Kota Palembang. PPDB 2024 SMP Kota Palembang dibuka hari ini hingga 30 Mei, simak syarat lengkap pendaftaran. 

TRIBUNSUMSEL.COM - PPDB 2024 SMP Kota Palembang dibuka hari ini 24 Mei hingga 30 Mei, ini syarat lengkap pendaftaran.

Berdasarkan informasi dari laman resmi portal-ppdb.palembang.go.id, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Palembang resmi dibuka hari ini, 24 Mei dan akan berlangsung hingga 30 Mei 2024 mendatang.

Ada empat jalur penerimaan yakni:
Jalur Afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

2. Jalur Zonasi

3. Jalur Perpindahan Orang Tua, Maslahat GTK

4. Jalur Prestasi

Berikut syarat lengkap pendaftaranPPDB 2024 SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2 dan angka 3, dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

6. Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Contoh: Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO).

7. Pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Contoh: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, dan Sekolah Kecil.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved