Berita Palembang

PK Ditolak Mahkamah Agung, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditolak Mahkamah Agung (MA) RI.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
DOK TRIBUN SUMSEL
Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara setelah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditolak Mahkamah Agung (MA) RI.

Dengan putusan tersebut, Alex Noerdin tetap divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Dalam putusan tertuang, majelis hakim MA mengabulkan kontra memori PK yang diajukan oleh Kejari Palembang tertuang dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024.

Diketahui, dalam petikan putusan PK yang diterima pada, Selasa (21/5/2024) menolak permohonan PK terpidana Alex Noerdin.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, membenarkan telah mendapatkan salinan putusan PK dari MA.

"Benar hari ini kami telah salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin," ungkap Ario.

Baca juga: Mantan Kepala Unit Bank BUMN di PALI Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR 2020, Rugikan Negara Rp 1,8 M

Ario mengatakan, dalam amar putusan itu majelis hakim sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan dan merupakan suatu keberhasilan sendiri bagi Kejari Palembang atas upaya hukum yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin.

Lanjut Ario, hal tersebut merupakan upaya hukum luar biasa sebagaimana diatur didalam KUHAP yang mana tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK dinilai MA tidak terpenuhi.

Lalu, Ario menerangkan, alasan pertama yakni penetapan hakim kemudian alasan kedua bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya dan terakhir majelis hakim MA tidak terpenuhi semua unsur PK yang diajukan oleh terpidana.

"Ditolaknya PK tersebut, pemohon PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan," ungkapnya kembali.

Seperti diberitakan sebelumnya,  majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin pada Juni 2022 silam. 

Kemudian, terpidana Alex Noerdin melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya hukum pada tingkat banding dengan mengabulkan banding yang diajukan terpidana.

Hingga, saat itu majelis hakim tingkat banding PT menjatuhkan pidana kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Tidak puas dengan putusan tersebut, terpidana Alex Noerdin pun mencoba kembali upaya hukum pada tingkat Kasasi.

Namun tetap menjatuhkan pidana yang sama dengan putusan pengadilan tingkat banding.

Melalui tim penasihat hukumnya, beberapa waktu lalu terpidana Alex Noerdin kembali melakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA) RI.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved