Berita Banyuasin Bangkit
917 PPPK Formasi Guru di Banyuasin Resmi Dilantik, Hani Syopiar Rustam: Jaga Amanah
Sebanyak 917 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi dilantik.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Sebanyak 917 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi dilantik dan dilakukan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan oleh Penjabat Bupati Banyuasin H Hani Syopiar Rustam, SH yang dilaksanakan di Gedung Graha Sedulang Setudung, Senin (21/5/2024).
Dilantiknya PPPK tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 92.a/KPTS/BKPSDM/2024 dan telah melakukan pendampingan verifikasi berkas kelulusan PPPK Formasi Tahun 2023 dengan Jabatan Fungsional Guru.
Mengawali sambutannya, Hani S. Rustam menyebut momen ini patut disyukuri dan menjadi awal tugas pegawai PPPK sebagai abdi negara. Meskipun terikat kontrak kerja, komitmen sebagai pelayan publik harus selalu diteguhkan.
“Saya ucapkan selamat kepada 917 orang yang telah sah sebagai pegawai PPPK dengan formasi Jabatan Guru Kabupaten Banyuasin, jangan pernah lupa untuk selalu berkomitmen untuk kepentingan negara dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Baca juga: Tekan Inflasi, Pemkab Banyuasin Gencarkan Tanam Cabai dengan Manfaatkan Lahan Kosong
Pj Bupati Hani menekankan kepada seluruh pegawai PPPK untuk selalu menjunjung tinggi intergritas, wajib patuh dan tunduk terhadap ketentuan disiplin yang telah ditetapkan.
“Sebagai PPPK harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku, dan kedisplinan dalam berbagai aspek,” katanya.
Ia berpesan kepada pegawai PPPK yang baru saja dilantik, agar dapat menjaga amanah dalam mengemban tugas, dedikasi serta bertanggungjawab.
Serta berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang bersih, transparan dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Saya berpesan kepada seluruh PPPK agar dapat menjaga amanah yang dipercayakan serta dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan dedikasi serta berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang bersih, transparan dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat menuju Banyuasin Berkilau.” ujarnya.
“Semua telah menandatangani Perjanjian Kontrak, maka sangat tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi/ pindah tugas, jika ingin pindah, maka harus membuat kontrak baru dan mengikuti test kembali, itupun bila ada regulasi pengangkatan PPPK kembali”, tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sukardi menyampaikan bahwa menjaga akhlak tidak kalah pentingnya bagi PPPK, apalagi bagi seorang guru yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi anak-anak didiknya.
“Kalian adalah garda terdepan dalam mendidik anak-anak di Kabupaten Banyuasin tercinta ini agar menjadi anak yang memiliki akhlak yang baik untuk menciptakan generasi emas di tahun 2045 mendatang”, tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Bupati Askolani Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Netta Panen Padi IP 100 dan Tanam Padi IP 200, Yakin Banyuasin Nomor 1 Penghasil Gabah se-Indonesia |
![]() |
---|
Askolani Terima Penghargaan Menteri Perumahan Kawasan Pemukiman, 3 Kabupaten Terbaik Se-Indonesia |
![]() |
---|
Bupati Askolani Buka Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2025 : Bentuk Sikap, Perilaku dan Komitmen Moral |
![]() |
---|
Bertemu Kepala Perpustakaan Nasional, Wabup Netta Indian Jelaskan Kondisi Perpusda Banyuasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.