Kasus Vina Cirebon
1 Terpidana Kasus Vina Disebut Keterbelakangan Mental, Sang Ayah Bersumpah Sudirman Tak Terlibat
Suratno ayah salah satu terpidana kasus Vina berani bersumpah jika putranya, Sudirman tidak pernah terlibat geng motor, dan punya penyakit mental
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki pada tahun 2016, disebut memiliki keterbelakangan mental.
Hal itu diungkap oleh Suratno, ayah terpidana Sudirman, yang meyakini putranya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Suratno bahkan berani bersumpah jika putranya tidak pernah terlibat geng motor seperti yang dituduhkan.
Baca juga: Susno Duadji Eks Kabareskrim Tanggapi Soal Belum Ditangkapnya 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana seumur hidup atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu.
Kepada Dedi Mulyadi, Suratno mengaku bahwa putranya tersebut memiliki keterbelakangan mental sejak kecil.
“Waktu kejadian umur 20 tahun. Sudirman ini hanya lulus SD, tidak meneruskan (sekolah) karena anaknya keterbelakangan mental,” ujar Suratno saat ditemui Dedi Mulyadi, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (21/5/2024).
Malahan, kata Suratno, Sudirkan kerap di-bully karena keterbelakangan mental.
Suratno mengatakan, Sudirman lebih sering berada di rumah.
Dia sesekali pergi ke musala dan tidak pernah main hingga larut malam.
Suratno bersumpah jika saat kejadian, Sudirman baru belajar motor.
“Ditangkapnya setelah tiga hari kejadian. Demi Allah waktu kejadian itu anak saya di rumah. Anak saya keterbelakangan mental, tidak pernah gaul, pendiam. Makanya waktu ditangkap itu saya kaget,” ucapnya.
Baca juga: Tangis Keluarga Sudirman Terpidana Kasus Vina Ketakutan Usai Viral, Minta Tinggal di Rumah Pengacara
Selama menjalani pemeriksaan di polisi hingga ke persidangan, Sudirman menyebut dirinya hanya disuruh mengaku sebagai salah satu pembunuh.
“Sampai sekarang delapan tahun kalau saya tengokin (di penjara), saya tanya, dia selalu bilang dipaksa untuk mengaku melakukan,” kata Suratno yang sehari-hari kerja sebagai kuli bangunan itu.
Dia berharap kebenaran akan terungkap dan anaknya dinyatakan tidak bersalah.
“Mudah-mudahan nama anak saya bisa dibersihkan. Saya yakin anak saya tidak terlibat, mudah-mudahan bisa keluar (penjara),” ucapnya.
Pengacara Titin Prialianti baru bisa mendampingi Sudirman dan yang lainnya menjelang persidangan. Dari delapan orang tersebut ia memastikan ada satu orang asing yang tidak saling kenal.
“Dari delapan itu, satu Rivaldi, sebelumnya sudah ada di dalam atas perkara lain membawa senjata tajam. Kemudian mereka disatukan seolah-olah saling mengenal. Yang tujuh saling kenal karena satu RW. Kalau Rivaldi itu tidak ada yang kenal. Dia kasusnya kepemilikan sajam, tapi tiba-tiba jadi satu tuntutan,” ujarnya.

Titin pun membenarkan Sudirman mengalami keterbelakangan mental. Sementara tujuh lainnya normal dan bekerja sebagai kuli bangunan.
“Di persidangan, saksi juga menguatkan Sudirman satu-satunya yang tidak pernah minum (minuman kerass). Di persidangan juga Sudirman mengakui ‘saya disuruh mengaku begini, begini’, bahasa Sudirman seperti itu,” ucapnya.
Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI menghormati keyakinan semua pihak mulai dari kepolisian, jaksa, hakim, orang tua, dan pengacara terhadap hal tersebut. Ia berharap kebenaran yang seutuhnya bisa terungkap.
“Mudah-mudahan peristiwa ini jadi pembelajaran bagi kita. Siapapun bersalah harus tetap dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang tidak bersalah harus keluar dari ketidakbersalahannya, tanpa harus menuduh siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah,” ucap Dedi Mulyadi.
Seperti diketahui, pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.
Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sementara, terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.
Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.
Baca juga: Permintaan Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Ingin Hidup Tenang Usai Bebas, Nama Baik Dipulihkan
Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Namun, dalam rilis DPO tersebut, tidak dicantumkan foto para buronan tersebut.
Lalu, usai adanya film "Vina: Sebelum 7 Hari" , Polda Jabar langsung bergerak cepat untuk memburu ketiga pelaku yang masih buron tersebut.
Bahkan, Bareskrim Polri pun sampai mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap tiga buronan itu.
Pakar Psikologi Nilai Ada Indikasi Intimidasi
Ada Indikasi intimidasi yang dialami pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Hal tersebut disampaikan oleh pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel di acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, senin (20/5/2024).
“Indikasi itu tampaknya ada, dari apa yang disampaikan oleh Bu Titin tadi indikasi itu ada,” ucap Reza.
“Contoh bagaimana kemudian ada orang yang ditangkap tanpa melewati prosedur, itu saja sudah memunculkan efek intimidatif terhadap orang yang ditangkap tersebut.”
Sebelumnya diceritakan Kuasa Hukum terpidana kasus tewasnya Vina, Titin Prialianti, bahwa Ayah Eky atau kekasih Vina telah melakukan penangkapan sejumlah pihak tanpa surat perintah.
“Kecelakaan itu peristiwanya tanggal 27, tanggal 29 orangtua korban mendatangi Polsek Talun, melihat kondisi motor, saat itu dia melihat kondisi motor yang masih utuh, insting dia sebagai polisi, ini bukan kecelakaan tunggal tetapi pembunuhan,” kata Titin.
“Pada tanggal 31 itu dia menelusuri di persidangan, saya tanyakan, kenapa Bapak punya keyakinan seperti itu, kok bukan kecelakaan tunggal tapi pembunuhan, karena 1 bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik dengan temannya, bahasanya begitu, itu bahasa yang dikeluarkan dalam persidangan.”
Baca juga: Ngaku Korban Salah Tangkap dalam Kasus Vina, Saka Tatal Sebut Menderita saat di Penjara
Kemudian, kata Titin, Ayah Eky pada tanggal 31 sekitar pukul 14.00 WIB mencari tahu ke dekat SMP 11 dan bertemu dengan Dede dan Aep yang bukan warga sekitar.
Kepada dua orang tersebut, Ayah Eky memperlihatkan foto dan bertanya apakah mengetahui pihak-pihak yang melakukan pengejaran terhadap Vina dan Eky.
Sesuai fakta sidang, sambung Titin, Ayah Eky meminta Dede dan Aep menghubunginya jika melihat pelaku pengejaran anaknya dan Vina.
“Itu yang terungkap di persidangan, kemudian 3 jam setelahnya pada pukul 17.00 WIB tanggal 31 itu, orang-orang yang ngejar motor anak Bapak sekarang sedang menunggu di depan SMP 11,”tuturnya
“(Kesaksian Ayah Eky) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan, saat itu Hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan, tidak, hanya komunikasi lisan.”ujarnya.
Isu Salah Tangkap, Polda Jabar Investigasi
Polda Jabar akhirnya menanggapi soal salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki diduga korban salah tangkap polisi.
Terpidana tersebut adalah Saka Tatal yang diketahui sudah bebas dari penjara.
Diketahui saat tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup, Saka dihukum delapan tahun penjara.
Saka baru berani mengungkap jika dirinya merupakan korban salah tangkap ke publik setelah kasus Vina dan Eki menjadi perhatian karena diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, pihaknya masih bekerja melakukan investigasi dalam kasus tersebut untuk mengungkap tiga pelaku lain yang buron.
Terkait munculnya keterangan satu narapidana yang mengaku korban salah tangkap polisi, Surawan enggan meresponsnya.
"Nanti ya, saya lagi investigasi semuanya," ujar Surawan, Senin (20/5/2024). Dikutip dari TribunJabar.id
Menurutnya, masyarakat tidak perlu berspekulasi terhadap kasus yang kembali viral ini. Sebab penyidik masih terus bekerja di lapangan.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini terjadi pada 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.