Kasus Vina Cirebon

1 Terpidana Kasus Vina Disebut Keterbelakangan Mental, Sang Ayah Bersumpah Sudirman Tak Terlibat

Suratno ayah salah satu terpidana kasus Vina berani bersumpah jika putranya, Sudirman tidak pernah terlibat geng motor, dan punya penyakit mental

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dok. Pribadi/Tribunjabar.com
Suratno (kiri), ayah terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, saat bersama pengacara Titin Prialianti dan Dedi Mulyadi. Suratno ayah salah satu terpidana kasus Vina berani bersumpah jika putranya, Sudirman tidak pernah terlibat geng motor, dan punya penyakit mental 

Pengacara Titin Prialianti baru bisa mendampingi Sudirman dan yang lainnya menjelang persidangan. Dari delapan orang tersebut ia memastikan ada satu orang asing yang tidak saling kenal.

“Dari delapan itu, satu Rivaldi, sebelumnya sudah ada di dalam atas perkara lain membawa senjata tajam. Kemudian mereka disatukan seolah-olah saling mengenal. Yang tujuh saling kenal karena satu RW. Kalau Rivaldi itu tidak ada yang kenal. Dia kasusnya kepemilikan sajam, tapi tiba-tiba jadi satu tuntutan,” ujarnya.

Para Tersangka Kasus Vina Cirebon Saat Menjalani Sidang 8 Tahun Lalu
Para Tersangka Kasus Vina Cirebon Saat Menjalani Sidang 8 Tahun Lalu (Tribunnews)

Titin pun membenarkan Sudirman mengalami keterbelakangan mental. Sementara tujuh lainnya normal dan bekerja sebagai kuli bangunan.

“Di persidangan, saksi juga menguatkan Sudirman satu-satunya yang tidak pernah minum (minuman kerass). Di persidangan juga Sudirman mengakui ‘saya disuruh mengaku begini, begini’, bahasa Sudirman seperti itu,” ucapnya.

Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI menghormati keyakinan semua pihak mulai dari kepolisian, jaksa, hakim, orang tua, dan pengacara terhadap hal tersebut. Ia berharap kebenaran yang seutuhnya bisa terungkap.

“Mudah-mudahan peristiwa ini jadi pembelajaran bagi kita. Siapapun bersalah harus tetap dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang tidak bersalah harus keluar dari ketidakbersalahannya, tanpa harus menuduh siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah,” ucap Dedi Mulyadi.

Seperti diketahui, pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sementara, terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Baca juga: Permintaan Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Ingin Hidup Tenang Usai Bebas, Nama Baik Dipulihkan

Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Namun, dalam rilis DPO tersebut, tidak dicantumkan foto para buronan tersebut.

Lalu, usai adanya film "Vina: Sebelum 7 Hari" , Polda Jabar langsung bergerak cepat untuk memburu ketiga pelaku yang masih buron tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved