Pilkada 2024

Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024, Ini Definisi, Tugas, Honor, Masa Kerja, Hingga Cara Daftar

Rektrutmen Pantarlih Pilkada 2024, ini definisi, tugas, honor, masa kerja, hingga cara daftar.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Rektrutmen Pantarlih Pilkada 2024, ini definisi, tugas, honor, masa kerja, hingga cara daftar. 

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PANTARLIH

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

HONOR, MASA KERJA PANTARLIH

Seorang Pantarlih akan mendapat honor sebagaimana tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Pada Pemilu 2024 termasuk Pilkada 2024, Pantarlih akan memperoleh honor sebesar Rp 1.000.000 untuk masa kerja selama kurang lebih dari dua bulan.

CARA DAFTAR PANTARLIH

Cara daftar Pantarlih, pendaftar perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan beberapa dokumen.

Setelah melengkapi berkas dan mencukupi syarat yang ditentukan, barulah para pendaftar Pantarlih bisa menyerahkan dokumen kepada PPS kelurahan di lingkungan tempat tinggal pendaftar.

Untuk tahu syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran Pantarlih, cek informasinya berikut ini:

Syarat Daftar Pantarlih

  • Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Bukan anggota partai politik (parpol) atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
  • Dalam hal syarat pendidikan, jika pada suatu wilayah tidak ada orang yang berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat maka posisi Pantarlih bisa diisi oleh orang yang mampu dan cakap dalam hal membaca, menulis, dan berhitung. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen Daftar Pantarlih

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup (format disediakan)
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan dilengkapi meterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format surat pernyataan disediakan).

Jika pendaftar Pantarlih pernah menjadi anggota parpol dalam waktu paling singkat 5 tahun terakhir, maka harus melengkapi dokumen dengan surat keterangan dari parpol yang menyatakan benar tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved