Berita Musi Rawas

Kepergok Curi 86 Janjang Sawit Oleh Pemilik, Buruh Asal Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap Polisi

Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, saat dikonfirmasi, Senin (20/05/2024) membenarkan penangkapan tersebut. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen Humas Polres Musi Rawas
Tersangka Solihin (20) warga Sp.06 Desa Marga Puspita Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas saat diamankan di Mapolsek Megang Sakti, usai kedapatan mencuri buah sawit. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Kepergok curi 86 janjang buah sawit oleh pemiliknya.

Membuat Solihin (20) seorang buruh warga Sp.6 Desa Marga Puspita Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini harus berurusan dengan pihak kepolisian, usai dibekuk personil Polsek Megang Sakti. 

Solihin ditangkap polisi, setelah kedapatan mencuri buah sawit milik SU (56) yang berada di petak B Kebun Plasma PT Lonsum, SP 5, di Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Mura, pada Kamis (09/05/2024) sekira pukul 07.00 Wib.

Dalam melakukan aksinya tersebut, tersangka Solihin tak sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial SO yang kini masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, saat dikonfirmasi, Senin (20/05/2024) membenarkan penangkapan tersebut. 

"Tersangka di tangkap pada Minggu (19/05/2024) sekira pukul 18.45 Wib. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Megang Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Penangkapan tersangka bermula, pada Minggu (19/05/2024) sore sekira pukul 17.00 Wib.

Saat itu anggota mendapatkan informasi dari warga, tempat keberadaan tersangka yang sedang berada di Desa Tegal Sari, Megang Sakti.

"Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan, hingga akhirnya memastikan informasi tersebut benar," ucap Kapolsek. 

Dirasa informasi tersebut benar, anggota pun kemudian melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggerebekan disalah satu rumah warga di Des Tegal Sari, namun tersangka SO tidak ditemukan karena sudah kabur.

"Kemudian, anggota melakukan pengembangan dan diketahui keberadaan tersangka Solihin," ungkap Kapolsek. 

Baca juga: Sungai Lakitan Meluap, Sudah Dua Hari 119 Rumah di Muara Megang Musi Rawas Tergenang Banjir

Baca juga: Geram Adiknya Disebut Sering Ngintip Hingga Curi Celana Dalam, Asep Warga Musi Rawas Aniaya Tetangga

Berdasarkan informasi tersebut, bahwa tersangka Solihin melarikan diri dari Trans Mandala menuju Megang Sakti. 

"Sekira pukul 18.45 Wib, tersangka Solihin berhasil ditangkap di Desa Megang Sakti III. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polsek Megang Sakti dan diserahkan ke Satreskrim Polres Mura, guna dilakukan pendalaman," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/118/V/2024/SPKT//Sat Reskrim/Rs.Mura/Sumsel, tanggal 09 Mei 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved