Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Tangis Adelia Putri Salma "Ratu Narkoba" Palembang Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Wanita berjuluk Ratu Narkoba itu dijerat Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Weni Wahyuny
KompasTV
Adelia Putri Salma, "Ratu Narkoba" asal Palembang saat mengusap air matanya usai divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024). Ia pula didenda Rp2 Miliar karena terbukti telah menggunakan uang hasil bisnis narkoba jenis sabu dari suaminya, Kadafi alias David. 

Sejumlah tahanan bisa membawa telepon genggam dengan cara membayar sebesar nominal tertentu kepada oknum lapas.

Cuan dari Sabu

Sidang mengungkap fakta baru terkait perkara dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba oleh selebgram Adelia Putri Salma. Fakta tersebut adalah muasal David alias Kadafi, suami Adelia Putri Salma, bisa mendapatkan cuan dari bisnis narkoba dari balik jeruji.

Hal itu bermula dari saksi yang juga narapidana bernama Muhammad Nazwar Syamsu dan Hendra meminjam uang sebesar Rp 500 juta sebagai stimulus peredaran narkoba jaringan gembong Fredy Pratama. Keduanya menawarkan jaminan pengembalian uang dan komisi atas peredaran narkoba yang dilakukannya.

Tawaran itu dilakukan ketiganya dari balik jeruji Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan. "Waktu itu, sekira 35 kg sabu dikirim dari Malaysia ke Indonesia lewat Riau. Waktu itu pinjam ke Kadafi karena kita tidak ada uang. Dua hari setelahnya, kita dipinjami," kata Syamsu dan Hendra dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/2).

Dalam perjanjian itu, Kadafi menerima sebesar 10 kg sabu. Sabu itu diterima oleh Fajar Reskianto.

Fajar ditangkap Polda Lampung pada Maret 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan Fajar, muncullah nama Kadafi dan Adelia Putri Salma.

Ada dugaan, uang hasil penjualan sabu itulah yang diberikan kepada Adelia. Dimana Adelia adalah buntut berakhirnya pundi-pundi penjualan narkoba alur dari Kadafi.

Sebagai informasi, meski berstatus ibu rumah tangga dengan suami yang berada di balik jeruji besi, Adelia kerap menampilkan gaya hedonisme di akun media sosialnya. Ia kerap memamerkan barang-barang branded miliknya.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Selebgram Palembang Adelia ‘Si Ratu Narkoba’ Divonis 5 Tahun

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved